• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Primaya Hospital Tangerang Perkuat Layanan Premium Lewat Poliklinik Eksekutif

    Primaya Hospital Tangerang Perkuat Layanan Premium Lewat Poliklinik Eksekutif

    Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

    Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Usai 6 Proyek, Danantara Lanjutkan Groundbreaking 14 Hilirisasi Tahun Ini

    Primaya Hospital Tangerang Perkuat Layanan Premium Lewat Poliklinik Eksekutif

    Primaya Hospital Tangerang Perkuat Layanan Premium Lewat Poliklinik Eksekutif

    Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

    Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Transisi Pengawasan Aset Kripto ke OJK, Apa Dampaknya bagi Investor?

Transisi Pengawasan Aset Kripto ke OJK, Apa Dampaknya bagi Investor?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-16
0

Transisi Pengawasan Aset Kripto ke OJK, Apa Dampaknya bagi Investor?

wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK).

Adapun, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Ketua OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.

Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,kata Mahendra dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (11/1/2025).

OJK mencatat sampai saat ini jumlah pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang. Selain itu, terdapat 14 calon pedagang fisik aset kripto yang memiliki surat persetujuan anggota bursa serta surat persetujuan anggota kliring.

OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan, katanya.

Sementara itu, untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Selain itu, pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Penguatan Pasar Keuangan, BI dan OJK Sinergi Atur Aset Kripto dan Derivatif

Penguatan Pasar Keuangan, BI dan OJK Sinergi Atur Aset Kripto dan Derivatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Plastik Naik 80%, Pemerintah Putar Otak Cari Cara Mitigasi

Harga Plastik Naik 80%, Pemerintah Putar Otak Cari Cara Mitigasi

2026-04-08

Aceh Masih Lumpuh, Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari

2026-01-09

Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan

2026-02-05
Konflik Timur Tengah, World Bank Pangkas Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Asia Timur

Konflik Timur Tengah, World Bank Pangkas Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Asia Timur

2026-04-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

2026-04-11
Harga Emas Hari Ini Melonjak, Tembus Rekor Tertinggi Lagi

Harga Emas Hari Ini Melonjak, Tembus Rekor Tertinggi Lagi

2026-04-11
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 April 2026: Antam hingga UBS Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 April 2026: Antam hingga UBS Kompak Merosot

2026-04-11
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 10 April 2026, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 10 April 2026, Termurah Dipatok Segini

2026-04-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 April 2026: UBS, Antam hingga Galeri24 Kompak Melejit

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 April 2026: UBS, Antam hingga Galeri24 Kompak Melejit

2026-04-11
0
Harga Emas Antam Hari Ini 9 April 2026 Lebih Murah Rp 50 Ribu, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 9 April 2026 Lebih Murah Rp 50 Ribu, Cek Rinciannya di Sini

2026-04-11
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 April 2026: Termahal Sentuh Rp 2,4 Juta

2026-04-11
0
Prabowo Subianto: Tidak Boleh Ada Orang Lapar di Indonesia

Prabowo Subianto: Tidak Boleh Ada Orang Lapar di Indonesia

2026-04-11
0
Menteri Maruarar: Rakyat Miskin Jangan Dipajaki, Orang Kaya Baru Harus Bayar

Menteri Maruarar: Rakyat Miskin Jangan Dipajaki, Orang Kaya Baru Harus Bayar

2026-04-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

BRI Siapkan SAR 152,49 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji Indonesia 2026

2026-04-11
Harga Emas Hari Ini Melonjak, Tembus Rekor Tertinggi Lagi

Harga Emas Hari Ini Melonjak, Tembus Rekor Tertinggi Lagi

2026-04-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.