• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Lesunya Sektor Perhotelan Pengaruhi Bisnis Red Planet Indonesia (PSKT) Tahun Ini

    Lesunya Sektor Perhotelan Pengaruhi Bisnis Red Planet Indonesia (PSKT) Tahun Ini

    Ini Strategi Dafam Property Indonesia (DFAM) Jelang High Season Akhir Tahun

    Ini Strategi Dafam Property Indonesia (DFAM) Jelang High Season Akhir Tahun

    Mulai Dibangun Akhir 2026, Tol Bogor-Serpong senilai Rp 12,35 Triliun Tak Pakai APBN

    Mulai Dibangun Akhir 2026, Tol Bogor-Serpong senilai Rp 12,35 Triliun Tak Pakai APBN

    SPBU Shell Kosong, Pengendara Banyak Beralih ke Pertamina

    SPBU Shell Kosong, Pengendara Banyak Beralih ke Pertamina

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Lesunya Sektor Perhotelan Pengaruhi Bisnis Red Planet Indonesia (PSKT) Tahun Ini

    Lesunya Sektor Perhotelan Pengaruhi Bisnis Red Planet Indonesia (PSKT) Tahun Ini

    Ini Strategi Dafam Property Indonesia (DFAM) Jelang High Season Akhir Tahun

    Ini Strategi Dafam Property Indonesia (DFAM) Jelang High Season Akhir Tahun

    Mulai Dibangun Akhir 2026, Tol Bogor-Serpong senilai Rp 12,35 Triliun Tak Pakai APBN

    Mulai Dibangun Akhir 2026, Tol Bogor-Serpong senilai Rp 12,35 Triliun Tak Pakai APBN

    SPBU Shell Kosong, Pengendara Banyak Beralih ke Pertamina

    SPBU Shell Kosong, Pengendara Banyak Beralih ke Pertamina

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Kerugian Negara, Pakar: Modar!

PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Kerugian Negara, Pakar: Modar!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-21
0

PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Kerugian Negara, Pakar: Modar!

wmhg.org – Upaya PT Timah (Persero) Tbk mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai kontraproduktif alias bertentangan dengan tujuan regulasi itu sendiri.

Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mengatakan, uji materi atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 18 ayat (1) huruf b, tidak rasio legis atau pemikiran hukum yang tidak didasarkan pada akal sehat.

Karena itu tidak dapat dipertimbangakan dan dipertanggungjawabkan. Dia berharap uji materi Pasal 18 ayat (1) huruf b tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau diubah jadi kontraproduktif menurut saya, kalau itu disetujui MK kerugian negara itu bisa banyak sekali. Itu menurut saya tidak rasio legis, tidak bisa dipertimbamgakan, kurang dapat bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Prof. Romli, Jumat (14/3/2025).

Menurutnya, tidak masuk akal bila ketentuan mengenai pidana uang pengganti disesuaikan dengan nilai kerugian negara, akibat korupsi. Bukan harta yang dikuasai akibat rasuah seperti yang diatur dalam regulasi existing atau UU yang berlaku saat ini.

“Jadi permohonan uji materi ke MK itu bertentangan dengan pasal berapa kok nilainya yang dipersoalkan, kalau soal nilai diubah menjadi katanya harus sebanyak-banyaknya kerugian negara, mati kita,” beber dia.

Dia mencontohkan, perkara dugaan tindak korupsi komoditas timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya. Jika uji materi dikabulkan, maka para terdakwa bakal dibebankan uang pengganti hingga ratusan triliun rupiah.

“Ini contoh kerugian lingkungan lingkungan hidup kemarin Rp217 triliun, kalau di permohonannya itu terdakwa bayar Rp217 triliun, itu dari mana? Gimana sih,” ucap Romli.

Romli memastikan, UU Tipikor yang masih berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 sudah jelas dan tidak perlu diubah.

Dimana, Pasal yang digugat yaitu Pasal 18 ayat (1) huruf b yang menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Strategi Lion Parcel Hadapi Lonjakan Pengiriman Paket Selama Ramadan-Idul Fitri

Strategi Lion Parcel Hadapi Lonjakan Pengiriman Paket Selama Ramadan-Idul Fitri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying

2025-05-31
Wujudkan Asta Cita Pemerataan Ekonomi, BRI Berdayakan 4.909 Desa BRILiaN

Wujudkan Asta Cita Pemerataan Ekonomi, BRI Berdayakan 4.909 Desa BRILiaN

2025-11-12
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 12 November 2025: Antam dan Perhiasan Kompak Naik

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 12 November 2025: Antam dan Perhiasan Kompak Naik

2025-11-13
Harga Emas Dunia Melonjak di Tengah Keyakinan Berakhirnya Shutdown Pemerintahan AS

Harga Emas Dunia Melonjak di Tengah Keyakinan Berakhirnya Shutdown Pemerintahan AS

2025-11-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Cetak Rekor Termahal Lagi

Harga Emas Hari Ini Cetak Rekor Termahal Lagi

2025-11-14
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 13 November 2025, Melonjak 3 Hari Beruntun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 13 November 2025, Melonjak 3 Hari Beruntun

2025-11-14
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Hari Ini 13 November 2025, Siap-Siap Cetak Rekor Baru

Harga Emas Antam Terbang Tinggi Hari Ini 13 November 2025, Siap-Siap Cetak Rekor Baru

2025-11-14
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 13 November 2025: 5 Karat hingga 24 Karat Dijual Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 13 November 2025: 5 Karat hingga 24 Karat Dijual Segini

2025-11-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Terbaru: Sentuh Rp 2,36 Juta per Gram

Harga Emas Antam Terbaru: Sentuh Rp 2,36 Juta per Gram

2025-11-14
0
Harga Terus Naik, Emas Jadi Primadona Investor Indonesia

Harga Terus Naik, Emas Jadi Primadona Investor Indonesia

2025-11-14
0
Kronologi Pabrik Alas Kaki di Cikande Terkontaminasi Radiasi Cesium-137

Kronologi Pabrik Alas Kaki di Cikande Terkontaminasi Radiasi Cesium-137

2025-11-14
0
Satgas Cesium-137 Temui Pengusaha AS, Beri Penjelasan Soal Udang dan Cengkeh

Satgas Cesium-137 Temui Pengusaha AS, Beri Penjelasan Soal Udang dan Cengkeh

2025-11-14
0
AHY Pastikan Utang Whoosh Tak Ganggu Modernisasi Perkeretaapian Indonesia

AHY Pastikan Utang Whoosh Tak Ganggu Modernisasi Perkeretaapian Indonesia

2025-11-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Cetak Rekor Termahal Lagi

Harga Emas Hari Ini Cetak Rekor Termahal Lagi

2025-11-14
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 13 November 2025, Melonjak 3 Hari Beruntun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 13 November 2025, Melonjak 3 Hari Beruntun

2025-11-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.