• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ini Perbedaan Syarat Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 dengan Diskon Awal Tahun

    Ini Perbedaan Syarat Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 dengan Diskon Awal Tahun

    Kemendag: Manuver TikTok Alihkan Penjual Tokopedia Sesuai Peraturan

    Kemendag: Manuver TikTok Alihkan Penjual Tokopedia Sesuai Peraturan

    Bidik Investasi Rp 565 Triliun, Pemerintah Bangun Transmisi Listrik 47.758 Kms

    Bidik Investasi Rp 565 Triliun, Pemerintah Bangun Transmisi Listrik 47.758 Kms

    Begini Strategi Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Dorong Pertumbuhan Bisnis pada 2025

    Begini Strategi Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Dorong Pertumbuhan Bisnis pada 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ini Perbedaan Syarat Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 dengan Diskon Awal Tahun

    Ini Perbedaan Syarat Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 dengan Diskon Awal Tahun

    Kemendag: Manuver TikTok Alihkan Penjual Tokopedia Sesuai Peraturan

    Kemendag: Manuver TikTok Alihkan Penjual Tokopedia Sesuai Peraturan

    Bidik Investasi Rp 565 Triliun, Pemerintah Bangun Transmisi Listrik 47.758 Kms

    Bidik Investasi Rp 565 Triliun, Pemerintah Bangun Transmisi Listrik 47.758 Kms

    Begini Strategi Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Dorong Pertumbuhan Bisnis pada 2025

    Begini Strategi Jaya Sukses Makmur Sentosa (RISE) Dorong Pertumbuhan Bisnis pada 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » PPKGBK Tegaskan Pengamanan Gedung JCC Sesuai Ketentuan

PPKGBK Tegaskan Pengamanan Gedung JCC Sesuai Ketentuan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-09
0

PPKGBK Tegaskan Pengamanan Gedung JCC Sesuai Ketentuan

wmhg.org – Menanggapi isu berkenaan dengan kegiatan pengamananan Aset Blok 14 atau yang dikenal sebagai Gedung JCC, Advokat Ardian Deny Sidharta, dari kantor Soemadipradja & Taher yang mendampingi PPKGBK dalam permasalahan ini, meluruskan hal-hal tidak benar yang disampaikan dalam berita tersebut.

Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapapun. Hal mana juga terbantahkan dalam pernyataan pihak PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), yang menyatakan akan tetap melakukan kegiatan bisnis seperti biasa, kata Ardian ditulis Minggu (5/1/2025).

Ardian menyebut, PPKGBK melakukan pembatasan akses dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara, demi mengamankan Barang Milik Negara yang saat ini dalam penguasaan PT GSP (sebelumnya PT Indobuildco yang saat ini sedang dalam sengketa dengan Pemerintah terkait Hotel Sultan).

PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut, kata Ardian.

Menurut Ardian, tindakan pengamanan yang dilakukan dengan pendampingan Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian dan lain-lain tersebut, bukan merupakan tindakan sewenang-wenang, mengingat hal tersebut harus dilakukan, karena PT GSP telah menolak untuk menyerahkan Aset Blok 14 tersebut setelah berakhirnya perjanjian kerjasama pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu.

Dimana atas hal ini, kami telah menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan mengirimkan somasi yang tidak ditanggapi, kata Ardian.

Bahkan PT GSP kata Ardian tetap melakukan penjualan atas JCC untuk tetap melakukan kegiatan/acara setelah berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut dan tidak memberitahukan kepada para calon pengguna, bahwa perjanjian berakhir tanggal 21 Oktober 2024 tersebut, sehingga banyak pengguna, penyelenggara acara (EO) yang menyampaikan kepada PPKGBK mengenai fakta tersebut.

Dalam berita yang kami terima, PT GSP mendalilkan bahwa PPKGBK mengabaikan ketentuan Pasal 8 ayat 2 (yang benar adalah Pasal 8.2), hal tersebut tidak benar sama sekali, karena PPKGBK tetap beritikad baik menawarkan bentuk kerjasama, sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 8.2 tersebut namun, tawaran tersebut telah dengan tegas ditolak oleh PT GSP. Bahkan dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan hingga pertemuan terakhir pada bulan Desember 2024 ini (tidak benar pertemuan hanya sampai bulan Maret) beberapa kali membatalkan pertemuan secara mendadak atau mengingkari kesepakatan yang telah dibicarakan, papar Ardian.

Lebih lanjut kata Ardian, PT GSP selalu menyatakan pemenuhan ketentuan Pasal 8.2 tersebut, namun di sisi lain tidak pernah menyebutkan ketentuan Pasal 8.1 yang dengan jelas menyatakan kewajiban PT GSP menyerahkan obyek perjanjian kepada PPKGBK, pada saat berakhirnya perjanjian, siapakah yang sewenang-wenang dalam hal demikian.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, ketika satu pihak meminta pemenuhan ketentuan Pasal 8.2 (yang mana hal tersebut telah dilakukan namun ditolak) sementara di sisi lain menolak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8.1. Dengan ini kami tegaskan bahwa, tindakan yang dilakukan PPKGBK adalah sesuai kapasitasnya sebagai Badan Layanan Umum dibawah Kementerian Sekretariat Negara, dalam melaksanakan pengamanan Barang Milik Negara, dalam hal ini wilayah Hak Pengelolaan No.1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK, yang meliputi wilayah Blok 14 tersebut. pungkas Ardian.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Erick Thohir Dorong BTN Jadi Megabank

Erick Thohir Dorong BTN Jadi Megabank

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Berpeluang Diperiksa KPK

Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Berpeluang Diperiksa KPK

2025-06-21
Merangkul Gelombang Kripto, Bursa BROGX Memulai Ekspansi Global secara Efisien pada Tahun 2020

Merangkul Gelombang Kripto, Bursa BROGX Memulai Ekspansi Global secara Efisien pada Tahun 2020

2021-01-02
PBOGA Memulai Perjalanan Baru, Trading Kripto Masuki Tahap Baru

PBOGA Memulai Perjalanan Baru, Trading Kripto Masuki Tahap Baru

2021-01-04
Dipimpin oleh Kepatuhan dan Inovasi Teknologi, Bursa BROGX Tumbuh Pesat di Tahun 2021

Dipimpin oleh Kepatuhan dan Inovasi Teknologi, Bursa BROGX Tumbuh Pesat di Tahun 2021

2022-01-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juni 2025 Lebih Mahal Rp 6.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juni 2025 Lebih Mahal Rp 6.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-06-23
Cek Harga Buyback Antam Hari Ini 21 Juni 2025

Cek Harga Buyback Antam Hari Ini 21 Juni 2025

2025-06-23
Intip Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juni 2025

Intip Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juni 2025

2025-06-23
Bolivia Hadapi Risiko Gagal Bayar Utang Jika Tak Ada Pendanaan Baru

Bolivia Hadapi Risiko Gagal Bayar Utang Jika Tak Ada Pendanaan Baru

2025-06-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juni 2025 Lebih Mahal Rp 6.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juni 2025 Lebih Mahal Rp 6.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-06-23
0
Cek Harga Buyback Antam Hari Ini 21 Juni 2025

Cek Harga Buyback Antam Hari Ini 21 Juni 2025

2025-06-23
0
Intip Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juni 2025

Intip Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juni 2025

2025-06-23
0
Bolivia Hadapi Risiko Gagal Bayar Utang Jika Tak Ada Pendanaan Baru

Bolivia Hadapi Risiko Gagal Bayar Utang Jika Tak Ada Pendanaan Baru

2025-06-23
0
Top 3: Sekolah Kedinasan 2025 Buka 3.252 Formasi, Dijamin Bebas Kecurangan

Top 3: Sekolah Kedinasan 2025 Buka 3.252 Formasi, Dijamin Bebas Kecurangan

2025-06-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juni 2025 Lebih Mahal Rp 6.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juni 2025 Lebih Mahal Rp 6.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-06-23
Cek Harga Buyback Antam Hari Ini 21 Juni 2025

Cek Harga Buyback Antam Hari Ini 21 Juni 2025

2025-06-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.