• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, September 7, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Tarif Impor 19% AS Berlaku, Ekspor Tekstil Berpotensi Menurun

    Tarif Impor 19% AS Berlaku, Ekspor Tekstil Berpotensi Menurun

    ESDM Tegaskan Implementasi B50 pada Awal Tahun 2026

    ESDM Tegaskan Implementasi B50 pada Awal Tahun 2026

    ESDM Targetkan Pabrik Bioetanol di Merauke Mulai Produksi pada Tahun 2027

    ESDM Targetkan Pabrik Bioetanol di Merauke Mulai Produksi pada Tahun 2027

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Tarif Impor 19% AS Berlaku, Ekspor Tekstil Berpotensi Menurun

    Tarif Impor 19% AS Berlaku, Ekspor Tekstil Berpotensi Menurun

    ESDM Tegaskan Implementasi B50 pada Awal Tahun 2026

    ESDM Tegaskan Implementasi B50 pada Awal Tahun 2026

    ESDM Targetkan Pabrik Bioetanol di Merauke Mulai Produksi pada Tahun 2027

    ESDM Targetkan Pabrik Bioetanol di Merauke Mulai Produksi pada Tahun 2027

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Pengguna Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen saat Berobat Berlaku 1 Januari 2026, Begini Ketentuannya

Pengguna Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen saat Berobat Berlaku 1 Januari 2026, Begini Ketentuannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-23
0

Pengguna Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen saat Berobat Berlaku 1 Januari 2026, Begini Ketentuannya

wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025).

Aturan ini berisikan mengenai peserta asuransi tetap harus membayar minimal 10 persen dari total biaya klaim, meski seluruhnya ditanggung dalam polis.

Nantinya, SEOJK 7/2025 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026. Pertanggungan atau kepesertaan atas Produk Asuransi Kesehatan yang sudah berjalan pada saat SEOJK 7/2025 ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan atau kepesertaan berakhir.

Bagi Produk Asuransi Kesehatan yang dapat diperpanjang secara otomatis dan telah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan kepada OJK sebelum SEOJK 7/2025 ini berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK ini paling lambat tanggal 31 Desember 2026, tulis aturan tersebut dalam website resmi OJK dikutip, Senin (9/6/2025).

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini untuk memastikan ketentuan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak, termasuk Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.

Selain itu, baleid itu berisikan besaran yang harus dibayar peserta juga dibatasi maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap dalam satu kali klaim.

Batas ini bisa lebih tinggi jika disepakati antara perusahaan asuransi dan pemegang polis serta tercantum dalam polis.

Penerapan pembagian risiko (co-payment) berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan, dengan batas maksimum, tulis aturan tersebut.

Sebagai informasi, secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang, mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia.

Coordination of Benefit, yang memungkinkan koordinasi pembiayaan Kesehatan apabila pelayanan Kesehatan dilakukan sesuai dengan skema JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas serta akan mendorong premi asuransi kesehatan yang affordable atau lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik.

Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, termasuk Indonesia, mekanisme co-payment atau deductible akan mendorong peningkatanawareness pemegang polis atau tertanggung dalam memanfaatkan layanan medis yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan.

ilustrasi asuransi kesehatan (Freepik)

Sementara itu, kewajiban perusahaan asuransi perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi yang menyelenggarakan Produk Asuransi Kesehatan untuk memiliki:

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Harwan Muldidarmawan Rumuskan 7 Langkah Kunci untuk Urai Benang Kusut ODOL

Harwan Muldidarmawan Rumuskan 7 Langkah Kunci untuk Urai Benang Kusut ODOL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Rupiah Loyo terhadap Dolar AS Hari Ini 4 September 2025

Rupiah Loyo terhadap Dolar AS Hari Ini 4 September 2025

2025-09-06
Dorong Inklusi Aset Kripto, Pintu Bagikan Voucher BTC ke Peserta Tricourt Cup 2025

Dorong Inklusi Aset Kripto, Pintu Bagikan Voucher BTC ke Peserta Tricourt Cup 2025

2025-09-05
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Soekarno-Hatta 1 Agustus 2025

Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Soekarno-Hatta 1 Agustus 2025

2025-07-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Nyaris Sentuh Rekor Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah

Harga Emas Nyaris Sentuh Rekor Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah

2025-09-07
Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Segini

Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Segini

2025-09-07
Harga Emas Perhiasan Melonjak Sabtu 6 September 2025, Cek Rinciannya!

Harga Emas Perhiasan Melonjak Sabtu 6 September 2025, Cek Rinciannya!

2025-09-07
Harga Emas Pegadaian 6 September Naik Lagi, Sentuh Rp 2.143.000 Ukuran 1 Gram

Harga Emas Pegadaian 6 September Naik Lagi, Sentuh Rp 2.143.000 Ukuran 1 Gram

2025-09-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rapat APBN 2026 Jalan Terus, Sri Mulyani Hadir Virtual Usai Rumah Dijarah

Rapat APBN 2026 Jalan Terus, Sri Mulyani Hadir Virtual Usai Rumah Dijarah

2025-09-07
0
Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Ini Jurus Agar UMKM Bisa Tembus Pasar Global

Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Ini Jurus Agar UMKM Bisa Tembus Pasar Global

2025-09-07
0
Kenaikan Pajak 2026 Ditunda, Buruh Mau Cukai Rokok Juga Tak Ikut Melonjak

Kenaikan Pajak 2026 Ditunda, Buruh Mau Cukai Rokok Juga Tak Ikut Melonjak

2025-09-07
0
Stok Beras 4 Juta Ton, Indonesia Tak Impor Beras di Tengah Krisis Pangan Global

Stok Beras 4 Juta Ton, Indonesia Tak Impor Beras di Tengah Krisis Pangan Global

2025-09-07
0
Apakah RAPBN 2026 Pro-Rakyat? Ini Jawabannya

Apakah RAPBN 2026 Pro-Rakyat? Ini Jawabannya

2025-09-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Nyaris Sentuh Rekor Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah

Harga Emas Nyaris Sentuh Rekor Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah

2025-09-07
Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Segini

Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Segini

2025-09-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.