• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catat Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025

    Catat Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025

    TikTok Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung di Indonesia

    TikTok Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung di Indonesia

    Ekspor Konsentrat Tembaga Masuki Masa Tenggat, Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM

    Ekspor Konsentrat Tembaga Masuki Masa Tenggat, Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catat Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025

    Catat Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025

    TikTok Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung di Indonesia

    TikTok Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung di Indonesia

    Ekspor Konsentrat Tembaga Masuki Masa Tenggat, Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM

    Ekspor Konsentrat Tembaga Masuki Masa Tenggat, Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Pajak Transaksi Kripto Diperbarui, Ini Penjelasan CEO Indodax

Pajak Transaksi Kripto Diperbarui, Ini Penjelasan CEO Indodax

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-09
0

Pajak Transaksi Kripto Diperbarui, Ini Penjelasan CEO Indodax

wmhg.org – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru, Indodax telah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang ditetapkan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi.

Sementara itu, transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%, sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.

Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik.

Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional.

“Sebagai pelaku industri, Indodax memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna kami.” kata CEO Indodax, Oscar Darmawan ditulis Minggu (5/1/2025).

Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mendorong kepercayaan di sektor aset kripto.

“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan sering kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,” tambahnya.

Oscar menjelaskan, terkait pajak, para member Indodax tidak perlu khawatir, karena semua biaya di Indodax sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya.

Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform
Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member,” Oscar menambahkan.

Meski Indodax mendukung penuh peraturan perpajakan yang ada, perusahaan juga memberikan masukan yang konstruktif untuk kebijakan yang lebih ideal di masa depan.

Mengingat sifat kripto yang serupa dengan transaksi keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain.

Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia.

Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto.

Hal ini karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.

“Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” ungkap Oscar Darmawan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya

Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Profil dan Lika Liku Perjalanan Hasan Nasbi, Kini Jadi Komisaris Pertamina

Profil dan Lika Liku Perjalanan Hasan Nasbi, Kini Jadi Komisaris Pertamina

2025-09-21
Harfia Agriculture Dorong Mekanisasi Pertanian Lewat Edukasi Lapangan

Harfia Agriculture Dorong Mekanisasi Pertanian Lewat Edukasi Lapangan

2025-09-25
Rekrutmen KAI 2025 Dimulai Besok (30/8) di E-recruitment.kai.id, SMA Bisa Daftar

Rekrutmen KAI 2025 Dimulai Besok (30/8) di E-recruitment.kai.id, SMA Bisa Daftar

2025-08-29
Bedah Penyebab Investasi Data Center di Indonesia Kalah Saing dari Negara Tetangga

Bedah Penyebab Investasi Data Center di Indonesia Kalah Saing dari Negara Tetangga

2025-08-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-09-27
Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

2025-09-27
Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja, Ada 11 Posisi

Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja, Ada 11 Posisi

2025-09-27
Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 September 2025

Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 September 2025

2025-09-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-09-27
0
Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

2025-09-27
0
Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja, Ada 11 Posisi

Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja, Ada 11 Posisi

2025-09-27
0
Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 September 2025

Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 September 2025

2025-09-27
0
Negara Ini Beri Tax Amnesty untuk UMKM

Negara Ini Beri Tax Amnesty untuk UMKM

2025-09-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-09-27
Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

2025-09-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.