• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    BYD Atto 1 Hanya Rp 100 jutaan, Cek Harga Dolphin Atto 3 Seal M6 Denza Juli 2025

    BYD Atto 1 Hanya Rp 100 jutaan, Cek Harga Dolphin Atto 3 Seal M6 Denza Juli 2025

    Airlangga: Danantara Siap Investasi Sektor Mineral Kritis di Amerika Serikat

    Airlangga: Danantara Siap Investasi Sektor Mineral Kritis di Amerika Serikat

    Rumah Sultan di Summarecon Bekasi Laku Keras, Hitungan Jam Terjual Rp 150 Miliar

    Rumah Sultan di Summarecon Bekasi Laku Keras, Hitungan Jam Terjual Rp 150 Miliar

    Ada Proyek Hilirisasi, Begini Dampak ke Emiten Tambang

    Ada Proyek Hilirisasi, Begini Dampak ke Emiten Tambang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    BYD Atto 1 Hanya Rp 100 jutaan, Cek Harga Dolphin Atto 3 Seal M6 Denza Juli 2025

    BYD Atto 1 Hanya Rp 100 jutaan, Cek Harga Dolphin Atto 3 Seal M6 Denza Juli 2025

    Airlangga: Danantara Siap Investasi Sektor Mineral Kritis di Amerika Serikat

    Airlangga: Danantara Siap Investasi Sektor Mineral Kritis di Amerika Serikat

    Rumah Sultan di Summarecon Bekasi Laku Keras, Hitungan Jam Terjual Rp 150 Miliar

    Rumah Sultan di Summarecon Bekasi Laku Keras, Hitungan Jam Terjual Rp 150 Miliar

    Ada Proyek Hilirisasi, Begini Dampak ke Emiten Tambang

    Ada Proyek Hilirisasi, Begini Dampak ke Emiten Tambang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » OJK Terbitkan Aturan Promosi Produk Pasar Modal untuk Influencer

OJK Terbitkan Aturan Promosi Produk Pasar Modal untuk Influencer

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-23
0

OJK Terbitkan Aturan Promosi Produk Pasar Modal untuk Influencer

wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Hal ini, untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED).

Lalu, PPE yang merupakan Mitra Pemasaran secara lebih komprehensif. Penerbitan POJK ini dilatar belakangi peningkatan kompleksitaskegiatan usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE)dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan, tulis Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.

Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.

Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain:

1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;
2. Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;
3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;
4. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
5. Fungsi yang wajib dimiliki PED;
6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
7. Alih daya fungsi PPE; dan
8. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari mengatakan aturan itu mencakup berbagai aspek penting, seperti definisi dan kriteria finfluencer, cakupan aktivitas yang dilakukan, serta standar transparansi dalam penyampaian informasi.

Kriterianya finfluencer itu seperti apa, kemudian cakupan aktivitasnya seperti apa, kemudian aspek transparansinya seperti apa, aspek penyampaian informasi, karena kalau di POJK kan kita sangat mengatur ya, jelasnya.

Friderica menambahkan, etika dalam penyajian konten juga menjadi perhatian utama. Menurutnya, penyajian konten oleh finfluencer harus secara akurat, jujur, jelas, tidak menyesatkan, serta adanya tindakan pembinaan ataupun lainnya apabila terjadi pelanggaran ketentuan.

Rencana pengawasan tersebut dinilai akan selaras dengan ketentuan-ketentuan penyampaian informasi dan pemasaran yang sudah ada di regulasi industri jasa keuangan. Namun, OJK menyadari pendekatan terhadap finfluencer memerlukan keterlibatan lebih luas dan pendekatan yang kolaboratif.

Kami juga telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari influencer-influencer tersebut, kemudian dari sisi yang lain kita mendengarkan masukan-masukan, baik dari asosiasi financial planner, kemudian perwakilan lembaga sertifikasi profesi, dari masyarakat dan lain-lain, tutur Friderica.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kapan BSU Tahap 4 2025 Cair? Ini Jadwal, Syarat Penerima, dan Pencairannya

Kapan BSU Tahap 4 2025 Cair? Ini Jadwal, Syarat Penerima, dan Pencairannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Antam Anjlok Parah Hari Ini 4 Juni 2025

Harga Emas Antam Anjlok Parah Hari Ini 4 Juni 2025

2025-06-05
Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) pada Tahun 2025 Capai Rp 192,3 Triliun

Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) pada Tahun 2025 Capai Rp 192,3 Triliun

2024-10-31
Cek Fakta: Tukul Arwana Meninggal Dunia, Benarkah?

Cek Fakta: Tukul Arwana Meninggal Dunia, Benarkah?

2025-02-27
Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Digelar di 10 Teritori

Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Digelar di 10 Teritori

2025-06-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Top 3: 3 dari 4 Orang Menyesal Tak Punya Tabungan

Top 3: 3 dari 4 Orang Menyesal Tak Punya Tabungan

2025-08-24
Ketua The Fed Jerome Powell Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga

Ketua The Fed Jerome Powell Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga

2025-08-24
Ironi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta di Tengah Perjuangan Buruh Naikkan UMP 2026

Ironi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta di Tengah Perjuangan Buruh Naikkan UMP 2026

2025-08-24
Harga Minyak Melejit di Tengah Ketidakpastian Perdamaian Rusia-Ukraina

Harga Minyak Melejit di Tengah Ketidakpastian Perdamaian Rusia-Ukraina

2025-08-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Top 3: 3 dari 4 Orang Menyesal Tak Punya Tabungan

Top 3: 3 dari 4 Orang Menyesal Tak Punya Tabungan

2025-08-24
0
Ketua The Fed Jerome Powell Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga

Ketua The Fed Jerome Powell Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga

2025-08-24
0
Ironi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta di Tengah Perjuangan Buruh Naikkan UMP 2026

Ironi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta di Tengah Perjuangan Buruh Naikkan UMP 2026

2025-08-24
0
Harga Minyak Melejit di Tengah Ketidakpastian Perdamaian Rusia-Ukraina

Harga Minyak Melejit di Tengah Ketidakpastian Perdamaian Rusia-Ukraina

2025-08-24
0
UMKM Diperkuat Melalui KUR untuk Jaga Ketahanan Ekonomi

UMKM Diperkuat Melalui KUR untuk Jaga Ketahanan Ekonomi

2025-08-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Top 3: 3 dari 4 Orang Menyesal Tak Punya Tabungan

Top 3: 3 dari 4 Orang Menyesal Tak Punya Tabungan

2025-08-24
Ketua The Fed Jerome Powell Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga

Ketua The Fed Jerome Powell Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga

2025-08-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.