• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Homeco Victoria Makmur (LIVE) Targetkan Transaksi Rp 90 miliar pada IHLS 2025

    Homeco Victoria Makmur (LIVE) Targetkan Transaksi Rp 90 miliar pada IHLS 2025

    Menilik Sengkarut Pembelian Pasokan BBM SPBU Swasta ke Pertamina

    Menilik Sengkarut Pembelian Pasokan BBM SPBU Swasta ke Pertamina

    Shell dan BP-AKR Keluhkan Kuota Impor BBM Hanya Naik 10%

    Shell dan BP-AKR Keluhkan Kuota Impor BBM Hanya Naik 10%

    Tambah Frekuensi Penerbangan, Pelita Air Hadirkan 2 Pesawat Baru pada Akhir 2025

    Tambah Frekuensi Penerbangan, Pelita Air Hadirkan 2 Pesawat Baru pada Akhir 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Homeco Victoria Makmur (LIVE) Targetkan Transaksi Rp 90 miliar pada IHLS 2025

    Homeco Victoria Makmur (LIVE) Targetkan Transaksi Rp 90 miliar pada IHLS 2025

    Menilik Sengkarut Pembelian Pasokan BBM SPBU Swasta ke Pertamina

    Menilik Sengkarut Pembelian Pasokan BBM SPBU Swasta ke Pertamina

    Shell dan BP-AKR Keluhkan Kuota Impor BBM Hanya Naik 10%

    Shell dan BP-AKR Keluhkan Kuota Impor BBM Hanya Naik 10%

    Tambah Frekuensi Penerbangan, Pelita Air Hadirkan 2 Pesawat Baru pada Akhir 2025

    Tambah Frekuensi Penerbangan, Pelita Air Hadirkan 2 Pesawat Baru pada Akhir 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » OJK Terbitkan Aturan Baru Laporan Dana Pensiun, Ini Isinya

OJK Terbitkan Aturan Baru Laporan Dana Pensiun, Ini Isinya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-12
0

OJK Terbitkan Aturan Baru Laporan Dana Pensiun, Ini Isinya

wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru mengenai lembaga jasa keuangan yang mengelola dana pensiun.

Hal ini bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan aturan baru ini tertuang pada POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.

Peraturan ini mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK, kata M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik.

POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014.

Hal ini berisi tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Serta guna menyesuaikan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia.

Melalui POJK ini, OJK berharap dapat mendukung efektivitas fungsi pengawasan di sektor perasuransian, dengan mengatur ketentuan terkait penyusunan dan penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian yang mencakup informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha.

Serta dalam format laporan yang mencakup waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perasuransian.

POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, yang mengakomodasi pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi pada tahun 2025.
Pokok pengaturan dalam POJK ini meliputi:

1.Kewajiban perusahaan perasuransian untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu yang terdiri dari laporan bulanan, triwulanan, tahunan, laporan publikasi, dan laporan lain

2. Mekanisme pemberian laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan perusahaan perasuransian kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, otoritas perpajakan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan;

3. Penguatan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan, serta denda administratif bagi pelanggaran kewajiban pelaporan.

Proses POJK ini telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perasuransian, sehingga diharapkan dapat mewujudkan perkembangan perusahaan perasuransian yang semakin sehat.

POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan sanksi denda administratif terhadap kesalahan pelaporan mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Juni 2025.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan berkala, penyampaian koreksi laporan berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian laporan berkala dan/atau koreksi laporan berkala diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian melalui ketersediaan data dan informasi yang lebih baik.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Sudah Kerja 10 Tahun, Kekayaan Hoshi SEVENTEEN Tembus Rp 113 Miliar

Sudah Kerja 10 Tahun, Kekayaan Hoshi SEVENTEEN Tembus Rp 113 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
SKK Migas Bakal Operasikan 15 Proyek Migas di 2025, Mana Saja?

SKK Migas Bakal Operasikan 15 Proyek Migas di 2025, Mana Saja?

2025-02-05
Mohamed Salah Siap Perpanjang Kontrak di Liverpool, Van Dijk Juga Beri Sinyal Positif

Mohamed Salah Siap Perpanjang Kontrak di Liverpool, Van Dijk Juga Beri Sinyal Positif

2025-04-11
PaDi UMKM Hybrid Expo & Conference 2025, Langkah Telkom Perkuat Daya Saing dan Perluas Akses UMKM

PaDi UMKM Hybrid Expo & Conference 2025, Langkah Telkom Perkuat Daya Saing dan Perluas Akses UMKM

2025-08-14
Harga Emas Antam Hari Ini 6 November 2025 Lebih Mahal Rp 27 Ribu, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 6 November 2025 Lebih Mahal Rp 27 Ribu, Cek Rinciannya di Sini

2025-11-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Makin Mahal, Tembus Level Segini Hari Ini

Harga Emas Makin Mahal, Tembus Level Segini Hari Ini

2025-11-09
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Naik

2025-11-09
Harga Emas Antam Naik 2 Hari Beruntun, Cek Daftarnya Hari Ini 8 November 2025

Harga Emas Antam Naik 2 Hari Beruntun, Cek Daftarnya Hari Ini 8 November 2025

2025-11-09
Pentingnya Literasi dan Bijak Kelola Keuangan

Pentingnya Literasi dan Bijak Kelola Keuangan

2025-11-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 7 November 2025, Termurah Cuma Segini

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 7 November 2025, Termurah Cuma Segini

2025-11-09
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 November 2025: 9 Karat hingga 24 Karat Dibanderol Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 November 2025: 9 Karat hingga 24 Karat Dibanderol Segini

2025-11-09
0
Harga Emas Antam Hari Ini 7 November 2025, Ukuran 0,5 Gram Cuma Segini

Harga Emas Antam Hari Ini 7 November 2025, Ukuran 0,5 Gram Cuma Segini

2025-11-09
0
Donald Trump Mencalonkan Kembali Jared Isaacman untuk Pimpin NASA

Donald Trump Mencalonkan Kembali Jared Isaacman untuk Pimpin NASA

2025-11-09
0
Menkeu Purbaya Bakal Jalankan Redenominasi, RUU Ditargetkan Selesai 2027

Menkeu Purbaya Bakal Jalankan Redenominasi, RUU Ditargetkan Selesai 2027

2025-11-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Makin Mahal, Tembus Level Segini Hari Ini

Harga Emas Makin Mahal, Tembus Level Segini Hari Ini

2025-11-09
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Naik

2025-11-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.