• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Honda Luncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, Mobil Hybrid Pertama Honda di Segmen SUV

    Honda Luncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, Mobil Hybrid Pertama Honda di Segmen SUV

    Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Pertamina Raup Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024

    Pertamina Raup Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Honda Luncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, Mobil Hybrid Pertama Honda di Segmen SUV

    Honda Luncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, Mobil Hybrid Pertama Honda di Segmen SUV

    Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Pertamina Raup Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024

    Pertamina Raup Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » OJK Rilis Aturan Baru Rahasia Bank, Ini Isinya

OJK Rilis Aturan Baru Rahasia Bank, Ini Isinya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-08
0

OJK Rilis Aturan Baru Rahasia Bank, Ini Isinya

wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024).

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya.

Sebagaimana diatur dalamPeraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekadeyang lalu.

Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedomanbagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupunindustri perbankan yang akan memberikan Rahasia Bank kepadapihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaanRahasia Bank, kata Ismail dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

POJK Rahasia Bank mengatur antara lain:

1.Penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi “segalasesuatu” yang disesuaikan dengan terminologi “informasi”. Selain itu terdapat term*nologi baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank.

2. Hal-hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk:
a. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
b. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraannegara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuaidengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;
c. pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegarayang telah ditandatangani secara resiprokal; dan
d. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter,makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh BankIndonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

3. Kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakaninformasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannyadan atau Nasabah Investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaanRahasia Bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukanbank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaaninformasi Rahasia Bank;

4. Mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank yang dalamPBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaanRahasia Bank yang diajukan langsung kepada Bank yangdiantaranya, diatur batasan tujuan serta mekanisme umumterkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank;

5. Pencabutan PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024. OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadapimplementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalanefektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Informasi mengenai POJK, FAQ, materi sosialisasi, sertaabstrak ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKEPO.

Untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh, SIKEPO dapat diakses melalui browser dengan alamatsikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapatdiunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Waspada! Jasa Galbay Pindar Jadi Momok Baru Bikin Susah Debitur

Waspada! Jasa Galbay Pindar Jadi Momok Baru Bikin Susah Debitur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Albertus Wiroyo Ditunjuk Jadi Presiden Direktur Sun Life Indonesia

Albertus Wiroyo Ditunjuk Jadi Presiden Direktur Sun Life Indonesia

2025-07-13
Banyak Sampah Plastik, Pengusaha di Bali Dikumpulkan untuk Bahas Larangan Air Minum Kemasan

Banyak Sampah Plastik, Pengusaha di Bali Dikumpulkan untuk Bahas Larangan Air Minum Kemasan

2025-07-13
Industri Fintech Beri Edukasi Pendanaan Digital ke Wilayah Timur Indonesia

Industri Fintech Beri Edukasi Pendanaan Digital ke Wilayah Timur Indonesia

2025-07-13
Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Aktif di Raja Ampat, 4 di Wilayah Geopark

Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Aktif di Raja Ampat, 4 di Wilayah Geopark

2025-06-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

7 Aplikasi Pinjol yang Cepat Cair, Solusi Dana Darurat dalam Hitungan Menit

7 Aplikasi Pinjol yang Cepat Cair, Solusi Dana Darurat dalam Hitungan Menit

2025-07-14
7 Rekomendasi Pinjol Cepat Cair, Resmi Terdaftar OJK

7 Rekomendasi Pinjol Cepat Cair, Resmi Terdaftar OJK

2025-07-14
Harga Emas di Pegadaian, Antam dan UBS Hari Ini Kompak Turun!

Harga Emas di Pegadaian, Antam dan UBS Hari Ini Kompak Turun!

2025-07-14
Industri Perkapalan Makin Maju, Ini Faktornya

Industri Perkapalan Makin Maju, Ini Faktornya

2025-07-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh

Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh

2025-07-14
0
Viral Emak-Emak Indonesia Kejar Pencopet Dompetnya di Paris, Aksinya Tuai Pujian!

Viral Emak-Emak Indonesia Kejar Pencopet Dompetnya di Paris, Aksinya Tuai Pujian!

2025-07-14
0
Dokter Tifa Bongkar Keanehan Baru Ijazah Jokowi: Tak Mungkin KKN dan Wisuda di Tahun yang Sama

Dokter Tifa Bongkar Keanehan Baru Ijazah Jokowi: Tak Mungkin KKN dan Wisuda di Tahun yang Sama

2025-07-14
0
Siapa Bakar 474 Hektare Lahan di Sulawesi Selatan ?

Siapa Bakar 474 Hektare Lahan di Sulawesi Selatan ?

2025-07-14
0
Said Didu: Ini Bukan Lagi Matahari Kembar, Tapi Ini Jokowi 3 Periode

Said Didu: Ini Bukan Lagi Matahari Kembar, Tapi Ini Jokowi 3 Periode

2025-07-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

7 Aplikasi Pinjol yang Cepat Cair, Solusi Dana Darurat dalam Hitungan Menit

7 Aplikasi Pinjol yang Cepat Cair, Solusi Dana Darurat dalam Hitungan Menit

2025-07-14
7 Rekomendasi Pinjol Cepat Cair, Resmi Terdaftar OJK

7 Rekomendasi Pinjol Cepat Cair, Resmi Terdaftar OJK

2025-07-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.