• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

    Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

    Tiga Anak Usaha Pertamina Dimerger, Direksi dan Komisaris Dikocok Ulang Januari 2026

    Tiga Anak Usaha Pertamina Dimerger, Direksi dan Komisaris Dikocok Ulang Januari 2026

    Pertamina Bahas Rencana Pasok BBM Nonsubsidi untuk SPBU Swasta

    Pertamina Bahas Rencana Pasok BBM Nonsubsidi untuk SPBU Swasta

    Sinar Primera Resmi Groundbreaking Kawasan Pergudangan Modern SPIN di Narogong

    Sinar Primera Resmi Groundbreaking Kawasan Pergudangan Modern SPIN di Narogong

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

    Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

    Tiga Anak Usaha Pertamina Dimerger, Direksi dan Komisaris Dikocok Ulang Januari 2026

    Tiga Anak Usaha Pertamina Dimerger, Direksi dan Komisaris Dikocok Ulang Januari 2026

    Pertamina Bahas Rencana Pasok BBM Nonsubsidi untuk SPBU Swasta

    Pertamina Bahas Rencana Pasok BBM Nonsubsidi untuk SPBU Swasta

    Sinar Primera Resmi Groundbreaking Kawasan Pergudangan Modern SPIN di Narogong

    Sinar Primera Resmi Groundbreaking Kawasan Pergudangan Modern SPIN di Narogong

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » OJK Buat 3 Aturan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

OJK Buat 3 Aturan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-27
0

OJK Buat 3 Aturan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Rinciannya

wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Ternyata melalui inovasi yang dituangkan dalam regulasi. Upaya ini diwujudkan melalui tiga Surat Edaran di bidang PPDP.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan tersebut menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dengan praktik terkini sehingga laporan yang dihasilkan dapat lebih menggambarkan kondisi aktual Dana Pensiun serta mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung penguatan industri perasuransian secara efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. OJK berharap proses pelaporan menjadi lebih relevan, akurat, dan mampu mencerminkan kondisi perusahaan secara komprehensif kepada para pemangku kepentingan, katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (17/7/2025).

Adapun ketiga aturan itu tertuang dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun(SEOJK No.11/SEOJK.05/2025).

Lalu, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentangSertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus BidangPerasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025).

Serta, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025).

Ketiga regulasi ini mendorong terciptanya industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang stabil, transparan, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat agar industri PPDP dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, imbuhnya.

Berikut rincian lengkap tiga aturan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun:

SEOJK No.11/SEOJK.05/2025

SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 merupakan bentuk penyempurnaan atas SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiunkonvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

SEOJK ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat dari Pasal 4 ayat (4), Pasal 8 ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 (POJK 21/2024) tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dengan praktik terkini sehingga laporan yang dihasilkan dapat lebih menggambarkan kondisi aktual Dana Pensiun serta mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK.

Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 ini, OJK berharap pelaporandari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional Dana Pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini antara lain sebagaiberikut:

1. Penyesuaian jenis Laporan Berkala yang wajib disampaikan oleh Dana Pensiun;

2. Penambahan pengaturan mengenai Laporan Bulanan dan LaporanTahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti;

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Platform Pertukaran Aset Kripto Bittime Kantongi Izin PAKD

Platform Pertukaran Aset Kripto Bittime Kantongi Izin PAKD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Garuda Indonesia Siapkan 6.800 Kursi Tambahan Sambut MotoGP Mandalika 2025

Garuda Indonesia Siapkan 6.800 Kursi Tambahan Sambut MotoGP Mandalika 2025

2025-10-03
Skandal Kuota Haji dan Google Cloud Dipastikan Naik Penyidikan, Nadiem dan Yaqut Tersangka?

Skandal Kuota Haji dan Google Cloud Dipastikan Naik Penyidikan, Nadiem dan Yaqut Tersangka?

2025-08-07
Jumlah Penumpang Tiga Kali Lipat, KAI Siap Jadi Simbol Daya Saing ASEAN

Jumlah Penumpang Tiga Kali Lipat, KAI Siap Jadi Simbol Daya Saing ASEAN

2025-09-10
Kemenperin Rilis Aturan Baru TKDN, Ini Poin Perubahan dan Insentif Bagi Industri

Aliansi Ekonom Indonesia Menyoroti Kebijakan TKDN, Kemenperin: Kami Sudah Evaluasi

2025-09-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Konsumsi Produk Halal Dunia Diproyeksi Capai USD 3,36 Triliun di 2028

Konsumsi Produk Halal Dunia Diproyeksi Capai USD 3,36 Triliun di 2028

2025-10-12
Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

2025-10-12
Harga Emas Melonjak 8 Pekan Beruntun

Harga Emas Melonjak 8 Pekan Beruntun

2025-10-12
Perbandingan Nilai Jual Gelang Emas per Gram, Ketahui Faktor Penentunya

Perbandingan Nilai Jual Gelang Emas per Gram, Ketahui Faktor Penentunya

2025-10-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Ambrol, Usai Cetak Rekor Termahal 2 Hari Beruntun

Harga Emas Antam Ambrol, Usai Cetak Rekor Termahal 2 Hari Beruntun

2025-10-12
0
Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 10 Oktober 2025 di Pegadaian hingga Semar

Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini 10 Oktober 2025 di Pegadaian hingga Semar

2025-10-12
0
Ini Kunci Biar Ekonomi Indonesia Stabil

Ini Kunci Biar Ekonomi Indonesia Stabil

2025-10-12
0
Rupiah Turun Tipis terhadap Dolar AS Hari Ini 10 Oktober 2025

Rupiah Turun Tipis terhadap Dolar AS Hari Ini 10 Oktober 2025

2025-10-12
0
Menkeu Purbaya Enggan Urus Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Alasannya

Menkeu Purbaya Enggan Urus Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Alasannya

2025-10-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Konsumsi Produk Halal Dunia Diproyeksi Capai USD 3,36 Triliun di 2028

Konsumsi Produk Halal Dunia Diproyeksi Capai USD 3,36 Triliun di 2028

2025-10-12
Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

Ingin Investasi Emas? Hal Ini Perlu jadi Perhatian

2025-10-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.