• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catat Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025

    Catat Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025

    TikTok Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung di Indonesia

    TikTok Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung di Indonesia

    Ekspor Konsentrat Tembaga Masuki Masa Tenggat, Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM

    Ekspor Konsentrat Tembaga Masuki Masa Tenggat, Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catat Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025

    Catat Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025

    TikTok Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung di Indonesia

    TikTok Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung di Indonesia

    Ekspor Konsentrat Tembaga Masuki Masa Tenggat, Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM

    Ekspor Konsentrat Tembaga Masuki Masa Tenggat, Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya

Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-09
0

Kripto Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasannya

wmhg.org – Pelaku industri aset kripto di Indonesia berharap agar pajak pertambahan nilai (PPN) tidak diterapkan, dengan tujuan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di tanah air.

Hal ini disampaikanCEO Indodax, Oscar Darmawan, yang juga menjelaskan bahwa sifat kripto mirip dengan transaksi keuangan, sehingga seharusnya kripto bisa dikecualikan dari PPN, seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara lain.

Dengan penghapusan PPN, potensi pendapatan negara dari pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto justru bisa meningkat, ujarnya dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu lalu.

Oscar menambahkan bahwa volume trading kripto berpotensi tumbuh lebih besar daripada saat ini, seiring dengan berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.

Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih baik. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan, katanya, dikutip dariAntara.

Oscar juga berharap agar Indonesia bisa mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung perkembangan industri aset kripto di dalam negeri.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mematuhi regulasi perpajakan yang baru dengan melakukan penyesuaian tarif PPN yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Penyesuaian ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Saat ini, menurutnya, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, untuk transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.

Oscar menjelaskan bahwa PPN dikenakan atas biaya transaksi, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat karakteristiknya yang unik dan berbeda dari barang atau jasa konvensional.

Sebagai pelaku industri, kami memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan melakukan konsultasi intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak, ujarnya.

Oscar menambahkan bahwa penyesuaian tarif PPN adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia, sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna platform Indodax.

Dia juga menegaskan bahwa para anggota tidak perlu khawatir, karena semua biaya di Indodax sudah mencakup komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya.

Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih sederhana dan mudah bagi para anggota, pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Isu Shin Tae-yong Dipecat, Segini Gaji Terbaru STY saat Latih Timnas Indonesia

Isu Shin Tae-yong Dipecat, Segini Gaji Terbaru STY saat Latih Timnas Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kasus Radioaktif Bikin Petambak Udang Prihatin

Kasus Radioaktif Bikin Petambak Udang Prihatin

2025-09-27
Profil dan Lika Liku Perjalanan Hasan Nasbi, Kini Jadi Komisaris Pertamina

Profil dan Lika Liku Perjalanan Hasan Nasbi, Kini Jadi Komisaris Pertamina

2025-09-21
Harfia Agriculture Dorong Mekanisasi Pertanian Lewat Edukasi Lapangan

Harfia Agriculture Dorong Mekanisasi Pertanian Lewat Edukasi Lapangan

2025-09-25
Properti Tangerang Tetap Bergairah, Paramount Land Siapkan Strategi Paruh Kedua 2025

Properti Tangerang Tetap Bergairah, Paramount Land Siapkan Strategi Paruh Kedua 2025

2025-08-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-09-27
Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

2025-09-27
Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja, Ada 11 Posisi

Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja, Ada 11 Posisi

2025-09-27
Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 September 2025

Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 September 2025

2025-09-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-09-27
0
Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

2025-09-27
0
Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja, Ada 11 Posisi

Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja, Ada 11 Posisi

2025-09-27
0
Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 September 2025

Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 September 2025

2025-09-27
0
Negara Ini Beri Tax Amnesty untuk UMKM

Negara Ini Beri Tax Amnesty untuk UMKM

2025-09-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-09-27
Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

2025-09-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.