• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Ketidakpastian RKAB Picu Gangguan Pasokan Batubara ke Pembangkit

    Ketidakpastian RKAB Picu Gangguan Pasokan Batubara ke Pembangkit

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Ketidakpastian RKAB Picu Gangguan Pasokan Batubara ke Pembangkit

    Ketidakpastian RKAB Picu Gangguan Pasokan Batubara ke Pembangkit

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Korupsi Makin Gencar, RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan

Korupsi Makin Gencar, RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-11
0

Korupsi Makin Gencar, RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan

wmhg.org – Gelombang kasus korupsi menggurita yang terus terjadi di Indonesia semakin memperlihatkan lemahnya sistem penegakan hukum dalam menangani praktik rasuah.

Publik kembali dibuat geram dengan berbagai skandal korupsi bernilai triliunan rupiah, seperti kasus dugaan megakorupsi PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara hingga pada tahun 2023 sebesar Rp193, 7 Triliun.

Jika pola korupsi berlangsung selama 2018-2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 968,5 triliun, hampir 1 kuadriliun.

Kasus ini menambah deretan skandal besar lainnya, mulai dari BLBI, Jiwasraya, ASABRI, hingga PT Timah.
Di tengah krisis kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi, ada satu instrumen hukum yang dinilai dapat menjadi solusi ampuh, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sayangnya, hingga kini pembahasannya masih terkatung-katung di DPR.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai bahwa lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan ketidaktegasan negara dalam memerangi korupsi secara serius.

“Saya kira, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU harga mati.Tidak boleh ditunda lagi,” ujar Hardjuno, ditulis Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, perampasan aset adalah salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.

“Kalau hanya mengandalkan hukuman penjara, tidak akan cukup. Kita sudah lihat banyak kasus, koruptor yang divonis bersalah tetap bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tidak tersentuh. Oleh sebab itu, perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menjelaskan strategi pemberantasan korupsi harus berjalan dalam tiga aspek utama, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset.
Selama ini, aspek pemulihan aset sering kali terabaikan karena mekanisme hukum yang berbelit.

“Proses pemulihan aset hasil korupsi masih bergantung pada mekanisme konvensional yang berbasis putusan pidana. Artinya, penegak hukum baru bisa menyita aset setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Masalahnya, proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun, memberi celah bagi koruptor untuk menghilangkan atau menyamarkan aset mereka,” jelasnya.

Hardjuno menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset membawa terobosan penting dengan memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana.

Model ini telah diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat dengan Civil Asset Forfeiture dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act.

“RUU ini akan memungkinkan negara menyita aset koruptor sejak penyidikan, selama ada bukti yang cukup bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. Selain itu, ada juga konsep illicit enrichment, di mana pejabat yang hartanya meningkat secara tidak wajar bisa langsung diperiksa dan asetnya disita bila tidak bisa membuktikan asal-usulnya secara sah,” kata Hardjuno.

Meski sudah lama diwacanakan, pembahasan RUU Perampasan Aset terus mengalami jalan buntu.
Pemerintah telah mengajukan rancangan aturan ini sejak 2003 sebagai inisiatif dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun, hingga kini, RUU tersebut masih belum masuk ke tahap pembahasan di DPR secara serius.

“Mandeknya RUU Perampasan Aset ini bukan tanpa alasan. Ada indikasi kuat bahwa kepentingan elite politik ikut bermain. Bagaimana mungkin aturan yang bisa memiskinkan koruptor ini akan disahkan dengan mudah, sementara banyak elite yang mungkin saja terdampak?” tegas Hardjuno.

Ia juga menggarisbawahi fakta bahwa selama ini banyak kasus korupsi yang berkaitan erat dengan sumber daya alam, seperti kasus PT Timah dan skandal tata kelola pertambangan lainnya.

Padahal, UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) telah menegaskan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi lahan bancakan para koruptor.

“Korupsi di sektor sumber daya alam ini ironis. Kekayaan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat malah dikuasai oleh segelintir orang. Kalau RUU Perampasan Aset disahkan, ini bisa menjadi langkah strategis untuk mengembalikan aset negara yang telah dijarah,” paparnya.

Hardjuno menekankan bahwa pemberantasan korupsi yang efektif tidak cukup hanya dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Ada dua syarat utama agar aturan ini benar-benar berjalan, yakni komitmen politik yang kuat dan independensi aparat hukum.

“RUU Perampasan Aset ini ibarat pisau tajam. Kalau berada di tangan yang tepat, bisa digunakan untuk membersihkan korupsi dari akar. Tapi kalau penegak hukum masih bisa diintervensi, aturan ini bisa saja mandul atau bahkan disalahgunakan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat lembaga antikorupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami pelemahan secara sistematis.

“Selain mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, kita juga perlu mengembalikan independensi KPK yang selama ini tergerus. Tanpa KPK yang kuat dan independen, aturan sebaik apa pun tidak akan efektif,” katanya.

Menutup pernyataannya, Hardjuno mengajak masyarakat untuk terus mengawal isu ini agar tidak kembali tenggelam dalam dinamika politik yang penuh kepentingan.

“Kita tidak boleh diam. Korupsi sudah begitu mengakar, dan kalau tidak ada tekanan dari publik, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa terus diulur-ulur tanpa kepastian,” pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Garuda Indonesia Kemungkinan Beri Diskon Harga Tiket Pesawat 19 Persen Saat Mudik Lebaran

Garuda Indonesia Kemungkinan Beri Diskon Harga Tiket Pesawat 19 Persen Saat Mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Buruh Usul Pengemudi Ojol Dapat Tambahan Jaminan Sosial

Buruh Usul Pengemudi Ojol Dapat Tambahan Jaminan Sosial

2026-05-13
Cerita Purbaya Ditelepon Bahlil Saat Royalti Tambang Ditunda

Cerita Purbaya Ditelepon Bahlil Saat Royalti Tambang Ditunda

2026-05-13
Menkeu Purbaya Lantik 8 Pejabat Pajak, Beri Pesan Tegas

Menkeu Purbaya Lantik 8 Pejabat Pajak, Beri Pesan Tegas

2026-05-13
Punya Cadangan Jumbo, Indonesia-Filipina Bisa Jadi Pemain Utama Nikel Dunia

Punya Cadangan Jumbo, Indonesia-Filipina Bisa Jadi Pemain Utama Nikel Dunia

2026-05-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Menanti Data Inflasi AS, Rupiah Diprediksi masih Melemah

Menanti Data Inflasi AS, Rupiah Diprediksi masih Melemah

2026-05-13
Rupiah Melemah ke Rp 17.500, Ancaman MSCI Tekan Pasar Keuangan

Rupiah Melemah ke Rp 17.500, Ancaman MSCI Tekan Pasar Keuangan

2026-05-13
Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Serahkan Stabilisasi ke BI

Rupiah Tembus Rp 17.500, Purbaya Serahkan Stabilisasi ke BI

2026-05-13
Harga Emas Rebound, Investor Akumulasi Perlahan

Harga Emas Rebound, Investor Akumulasi Perlahan

2026-05-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Terpangkas Rp 20 Ribu, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Terpangkas Rp 20 Ribu, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

2026-05-13
0
Harga Emas Dibayangi Sentimen Geopolitik Global, Diprediksi Tembus Level Segini

Harga Emas Dibayangi Sentimen Geopolitik Global, Diprediksi Tembus Level Segini

2026-05-13
0
Kabar Terbaru 2 Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz

Kabar Terbaru 2 Kapal Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz

2026-05-13
0
Punya Cadangan Jumbo, Indonesia-Filipina Bisa Jadi Pemain Utama Nikel Dunia

Punya Cadangan Jumbo, Indonesia-Filipina Bisa Jadi Pemain Utama Nikel Dunia

2026-05-13
0
Purbaya Tunda Aktivasi Bond Stabilization Fund, Simak Alasannya

Purbaya Tunda Aktivasi Bond Stabilization Fund, Simak Alasannya

2026-05-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Menanti Data Inflasi AS, Rupiah Diprediksi masih Melemah

Menanti Data Inflasi AS, Rupiah Diprediksi masih Melemah

2026-05-13
Rupiah Melemah ke Rp 17.500, Ancaman MSCI Tekan Pasar Keuangan

Rupiah Melemah ke Rp 17.500, Ancaman MSCI Tekan Pasar Keuangan

2026-05-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.