Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi pelaporan bagi industri perbankan yang berada di wilayah terdampak bencana Sumatera. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, langkah tersebut untuk memastikan industri perbankan tetap dapat beroperasi tanpa tekanan administratif di tengah kondisi darurat.
Terkait terjadinya bencana di beberapa wilayah di Sumatera, OJK mengambil kebijakan pemberian kemudahan dan relaksasi bagi industri dan debitur yang terdampak sebagaimana telah dijelaskan oleh Bapak Ketua Dewan Komisional OJK, kata Dian Ediana Rae, dalam RDKB November, Kamis (11/12/2025).
Dalam kebijakan tersebut, jadwal pelaporan bank umum untuk periode November 2025 mengalami penyesuaian signifikan. Pelaporan yang semula jatuh tempo pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025, sementara pelaporan yang seharusnya dilakukan pada 15 Desember 2025 diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Di bidang perbankan, pelaporan bagi industri perbankan di wilayah terdampak bencana diperpanjang sebagai berikut. Pelaporan bank umum berdiri dari data bulan November 2025 yang jatuh pada tanggal 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025 dan yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi pada tanggal 31 Desember 2025, jelas Dian.
Perpanjangan ini diharapkan memberikan ruang bagi bank untuk memulihkan operasional dan memfokuskan sumber daya pada layanan nasabah serta penanganan situasi bencana.
Relaksasi untuk BPR dan BPRS
Selain bank umum, OJK juga memberikan kelonggaran pelaporan bagi BPR dan BPRS yang berada di wilayah bencana. Pelaporan berkala bulanan untuk periode November 2025, yang sebelumnya dijadwalkan pada 10 Desember 2025, diperpanjang menjadi 24 Desember 2025.
Sementara itu, pelaporan rencana bisnis yang jatuh tempo pada 15 Desember 2025 turut diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini dipandang penting mengingat keterbatasan infrastruktur dan operasional yang dialami lembaga keuangan mikro di wilayah terdampak.
Sementara untuk pelaporan BPR dan BPRS, pelaporan berkara bulanan periode November 2025 yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025. Untuk pelaporan rencana bisnis yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025, ujarnya.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
/2025/04/21/1234404100.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816483/original/040342400_1714383611-fotor-ai-20240429134010.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5353807/original/018323400_1758181779-AP25260710475891.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440823/original/025280200_1765445285-IMG-20251211-WA0008.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4955210/original/084692100_1727494685-82edf2ca-5bb6-416f-821b-6a8cf9dcabef.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723185/original/051536300_1705921815-fotor-ai-2024012218929.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369937/original/040260300_1476098426-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY1.jpg)
:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/5294983/original/075392500_1753426749-Gambar_WhatsApp_2025-07-25_pukul_13.39.32_471a9ff0.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5236695/original/056230700_1748516061-20250529-Harga_Pangan-ANG_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5124175/original/040653000_1738842746-77baaf4f-8d06-4f26-9e0c-48b6b38c8b9c.jpeg)