Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku tidak puas dengan riwayat penetapan batas bunga maksimum pinjaman online (pinjol) yang terus terpangkas. Namun, pelaku usaha pinjaman daring (pindar) legal terpaksa menerima ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut demi memberantas kasus pinjol ilegal.
Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim menceritakan, OJK pada 2021 telah memerintahkan AFPI untuk menurunkan bunga pinjol dari 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari.
Bahkan setelah terbitnya SE OJK Nomor 19/2023 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), batas bunga maksimum turun jadi 0,3 persen per hari.
Apakah terjadi kesepakatan? Mungkin kita tegaskan lagi itu tidak ada. Bahkan kalau ditanya secara pribadi, saya enggak mau diatur, malah merugi, tegas pria yang akrab disapa Ronny tersebut di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Sebab, ia menambahkan, pelaku usaha fintech dalam hal ini hanya sebagai wadah untuk mempertemukan antara pemilik modal dengan pihak peminjam. Sehingga, pembatasan bunga turut membuat keuntungan pelaku usaha fintech berkurang.
Tapi kita paham. Kenapa mesti diatur, ya tadi ada pinjol ilegal. Susah dibedakan. Jumlahnya ribuan. Ditutup 100, besoknya tumbuh 5 ribu. Kalau kita tidak ada pengaturannya, tidak ada bedanya kita dengan yang ilegal, imbuhnya.