Jakarta Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025. Sebelumnya TBP dikisaran 4,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penurunan ini berlaku untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sementara TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan.
Baca Juga
-
Bos LPS Beberkan Alasan Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Juni hingga September 2025
“Rapat Dewan komisioner lembaga penjamin simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 basis point Serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing di bank umum,” kata Purbaya dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di kantor LPS, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Rincian Bunga Penjaminan
Adapun untuk rinciannya, Purbaya menyampaikan untuk Bank Umum TBP rupiah turun menjadi 4,00%, dan valuta asing tetap di 2,25%, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) TBP rupiah menjadi 6,50%
“Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai 30 September 2025,” ujarnya.