Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5 persen. Kebijakan ini sejalan dengan langkah Bank Indonesia (BI) yang telah memangkas suku bunga acuan sebanyak lima kali sepanjang 2025, hingga berada di level 4,75 persen per September.
“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai 31 Januari 2026,” ujar Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Selain bank umum, LPS juga menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 bps menjadi 6 persen, serta bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) sebesar 25 bps menjadi 2 persen.
Menurut Didik, penurunan ini mencerminkan perbaikan indikator ekonomi nasional. Sejak LPS memangkas bunga penjaminan pada Mei 2025, tren suku bunga pasar keuangan juga ikut menurun.
“Pada periode observasi September 2025, suku bunga pasar keuangan Rupiah sudah turun 8 bps menjadi 3,37 persen dibandingkan Agustus 2025. Sehingga, akumulasi penurunan sejak Mei 2025 mencapai 19 bps,” jelasnya.