Jakarta – Di balik kemudahan financial technology (fintech) pendanaan bersama atau P2P lending, risiko gagal bayar pinjol tetap menjadi ancaman bagi banyak peminjam. Banyak orang tergoda mengajukan pinjaman tanpa memperhitungkan kondisi keuangan, sehingga cicilan menumpuk dan akhirnya tidak mampu melunasi kewajiban.
Dalam kondisi ini, kerugian terbesar justru ditanggung pemberi dana atau lender.
BACA JUGA:Gagal Bayar Pinjol Mengintai, Ini Cara Mengatasinya agar Tak Makin Terjerat
BACA JUGA:Pembekuan Aset Kripto Rp 7,61 Triliun di Dubai: Cerita Gagal Bayar Stablecoin TrueUSD
Dikutip dari laman AFPI, Rabu (10/12/2025), gagal bayar terjadi ketika peminjam tidak bisa menyelesaikan sebagian atau seluruh kewajiban sesuai perjanjian. Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk mengenali profil risiko pribadi dan memahami aturan fintech.
Meski tidak ada yang menginginkan situasi gagal bayar, kenyataannya kondisi ini bisa saja terjadi. Lalu, apa saja konsekuensi yang harus dihadapi?
Salah satu risiko terberat adalah masuk daftar blacklist OJK. Untuk memproses pinjaman, fintech biasanya meminta dokumen seperti KTP, NPWP, KK, hingga slip gaji. Jika terjadi gagal bayar dalam jangka waktu tertentu, data peminjam akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Masuk daftar hitam berarti Anda akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan mana pun di masa depan.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5439073/original/005197200_1765348030-b183230e-82dc-4e58-bba7-b5d5c09a9d85.jpeg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5439398/original/029988100_1765357086-new-GYS-Advancing-Excellence.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5352550/original/079824000_1758101135-WhatsApp_Image_2025-09-17_at_15.13.49_b984f4da.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3510059/original/027658500_1626233971-fintech_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369940/original/015660100_1476098427-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5345137/original/039546900_1757507069-men3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442481/original/051724700_1765539448-b45757c4-62f0-4230-b9e6-e3e259432c1e.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5378776/original/033128300_1760324340-IMG_7836.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/781851/original/087607700_1418807496-nickel.jpg)