Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memetakan pengaruh iklan pinjaman online (pinjol) ilegal terhadap masyarakat. Ternyata, banyak iklan pinjol ilegal disebar melalui kanal media sosial.
Direktur OJK Institute, Ida Rumondang menyampaikan, media sosial menjadi yang terbesar memberikan pengaruh kepada masyarakat terkait pinjol ilegal.
BACA JUGA:OJK Sebut Suku Bunga Kredit Sudah Turun, Segini Kisarannya
BACA JUGA:OJK Bakal Beri Sanksi Jika MTF Terbukti Melanggar Aturan Terkait Debt Collector
BACA JUGA:OJK dan Inggris Bentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim
Untuk pinjol itu ternyata media sosial, Facebook, Instagram, TikTok itu yang paling banyak mempengaruhi atau memberikan informasi kepada masyarakat, ungkap Ida dalam diskusi bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di FEB UI Salemba, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Hasil survei OJK Institute menampilkan 32 responden mengamini media sosial menjadi sarana iklan terbanyak pinjol ilegal. Diikuti oleh iklan di situs online, streaming dan sejenisnya, serta penawaran langsung melalui pesan WhatsApp.
OJK Institute juga menemukan kecenderungan masyarakat untuk tidak mengecek legalitas aplikasi pinjol sebelum mengakses pinjaman. Data ini tertuang sebesar 77,46 persen responden pengguna pinjol ilegal yang tidak mengecek hal tersebut sebelumnya.
Ida berharap, penyedia pinjamam daring (pindar) legal juga menyebar informasi melalui media sosial. Tujuannya menjangkau masyarakat lebih luas.
Jadi kalau Pindar yang resmi itu mau memberikan informasi kepada masyarakat, mungkin membuat informasi yang adaptif atau disesuaikan di media sosial ini. Seperti pinjol, kita menggunakan teknik mainnya lawan supaya kita bisa mengalahkan lawan, tutur dia.
/2023/08/22/326576934.jpg)
/2025/05/07/1326608290.jpg)
/2025/12/08/659294977.jpg)
/2025/12/29/511986178.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5513763/original/025711100_1772066531-IMG_9200.jpg.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)






:strip_icc()/kly-media-production/medias/5514161/original/038103600_1772082342-Direktur_Utama_BRI_Hery__Gunardi-26_februari_2026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4375853/original/035596900_1680074819-Warga_mulai_berburu_penukaran_uang_baru-ANGGA_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4777602/original/096775800_1710842270-20240319-Penukaran_Uang-HER_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4805341/original/055600100_1713432002-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5186928/original/035658900_1744629096-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5372841/original/076901200_1759800689-perak.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976574/original/043353600_1441279137-harga-emas-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5514734/original/091258300_1772103350-Warteg_Gratis_Alfamart.jpg)