Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan klarifikasi atas tuduhan praktik kartel, penetapan batas bunga maksimum pinjaman online (pinjol) sebesar 0,8 persen per hari, sebelum diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.
Klarifikasi ini diberikan jelang sidang dugaan kartel industri pinjol yang akan segera digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 perusahaan.
Baca Juga
-
Meski Tak Senang, AFPI Terpaksa Terima Bunga Pinjaman Kecil d Hapus Pinjol Ilegal
Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko, menegaskan bahwa batas bunga maksimum pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct pada 2018, dan sekarang sudah dicabut serta tidak berlaku lagi.
Menurut dia, kesepakatan antar pelaku usaha itu tidak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antar platform. Melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman daring (pindar) legal dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.
Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1 persen per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen, jelasnya dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan, antara 2018 hingga 2021, lebih dari 3.600 pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan kerap mengenakan bunga sangat tinggi, tanpa perlindungan bagi peminjam.