• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Menilik Daya Tarik Investasi Properti di Kawasan Munggu Bali

    Menilik Daya Tarik Investasi Properti di Kawasan Munggu Bali

    Honda Luncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, Mobil Hybrid Pertama Honda di Segmen SUV

    Honda Luncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, Mobil Hybrid Pertama Honda di Segmen SUV

    Aneka Tambang (ANTM) Dirikan Perusahaan Baru Untuk Proyek HPAL

    Aneka Tambang (ANTM) Dirikan Perusahaan Baru Untuk Proyek HPAL

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Menilik Daya Tarik Investasi Properti di Kawasan Munggu Bali

    Menilik Daya Tarik Investasi Properti di Kawasan Munggu Bali

    Honda Luncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, Mobil Hybrid Pertama Honda di Segmen SUV

    Honda Luncurkan New Honda HR-V RS e:HEV, Mobil Hybrid Pertama Honda di Segmen SUV

    Aneka Tambang (ANTM) Dirikan Perusahaan Baru Untuk Proyek HPAL

    Aneka Tambang (ANTM) Dirikan Perusahaan Baru Untuk Proyek HPAL

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Kecelakaan Maut Kereta Fajar Utama di Karawang, Bisakah Korban Tuntut PT KAI?

Kecelakaan Maut Kereta Fajar Utama di Karawang, Bisakah Korban Tuntut PT KAI?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-24
0

Kecelakaan Maut Kereta Fajar Utama di Karawang, Bisakah Korban Tuntut PT KAI?

wmhg.org – Sebuah insiden tragis terjadi pada akhir pekan lalu, ketika empat orang tewas setelah tertabrak kereta api Fajar Utama Solo yang melayani rute Pasarsenen-Solo.

Peristiwa naas ini berlangsung di kilometer 88+700 jalur hulu petak rel Cikampek-Tanjungrasa, tepatnya di Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kota Baru, Karawang.

Dari empat korban tersebut, dua di antaranya adalah anak-anak yang masih berusia 7 dan 9 tahun. Para korban mengalami luka parah, dan bahkan ada yang tersangkut serta terbawa oleh badan kereta saat kecelakaan terjadi.

Kronologi Kejadian Kecelakaan

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, memaparkan kronologi kejadian yang mengakibatkan empat orang tewas akibat tertabrak kereta api ini. Menurut penjelasannya, sebelum kecelakaan terjadi, kereta sudah berulang kali membunyikan sinyal peringatan untuk mengingatkan warga yang berada di sekitar jalur rel aktif.

“Kereta api Fajar Utama Solo yang datang dari arah Jakarta sudah membunyikan klakson berkali-kali. Di saat yang hampir bersamaan, kereta api Kertajaya dengan tujuan Surabaya-Pasarsenen juga melintas dari jalur hilir dari arah Tanjungrasa. Namun, para warga tidak bergerak dari posisi mereka sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” jelas Rokhmad pada keterangan resminya, kemarin.

Video Kecelakaan KA Fajar Utama di Karawang [Ist]

Apakah PT KAI Wajib Memberikan Ganti Rugi atau Santunan kepada Korban?

Terkait pertanyaan mengenai tanggung jawab PT KAI dalam memberikan ganti rugi atau santunan kepada korban kecelakaan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian).

PT KAI sebagai penyelenggara layanan perkeretaapian memiliki tanggung jawab baik secara pidana maupun perdata jika terjadi kecelakaan kereta api, sesuai dengan Pasal 87 UU Perkeretaapian.

Dalam menjalankan operasional kereta api, petugas wajib mematuhi perintah atau larangan dari petugas pengatur perjalanan, sinyal, atau tanda yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 ayat (3) UU Perkeretaapian. Ketentuan ini dibuat untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian petugas dalam mematuhi instruksi tersebut, PT KAI akan bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 157 ayat (1) UU Perkeretaapian. Namun, tanggung jawab ini akan berlaku jika terbukti bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelalaian petugas, dan akibatnya mengakibatkan luka berat.

Hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada petugas adalah penjara maksimal 2 tahun. Jika kecelakaan menyebabkan hilangnya nyawa, pidana yang dikenakan bisa mencapai 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 206 UU Perkeretaapian.

Berdasarkan aturan tersebut, PT KAI dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan. Selain itu, PT KAI juga berkewajiban memberikan ganti rugi dan bantuan biaya pengobatan atau pemakaman kepada korban sesuai penjelasan Pasal 157.

Waktu maksimal untuk PT KAI memenuhi kewajiban ini adalah satu bulan sejak peristiwa kecelakaan terjadi. Sementara itu, pengguna jasa atau keluarga korban yang mengalami kerugian atau luka-luka wajib melaporkan insiden tersebut kepada penyelenggara kereta api dalam waktu maksimal 12 jam setelah kecelakaan.

Besaran ganti rugi atau bantuan biaya pengobatan/pemakaman ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban PT KAI dalam Menangani Kecelakaan

Mengacu pada Pasal 125 UU Perkeretaapian, saat terjadi kecelakaan, PT KAI sebagai penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian memiliki tanggung jawab untuk melakukan beberapa tindakan. Di antaranya adalah memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas, menangani korban kecelakaan, memindahkan penumpang dan barang ke kereta atau moda transportasi lain, melaporkan insiden kepada pihak berwenang, mengumumkan kecelakaan kepada masyarakat, dan segera menormalkan kembali jalur kereta setelah penyelidikan awal selesai. Selain itu, PT KAI juga harus mengurus klaim asuransi bagi para korban kecelakaan.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa tanggung jawab PT KAI ini hanya berlaku jika terdapat unsur kelalaian atau faktor lain yang memenuhi syarat yang disebutkan di atas.

Sanksi bagi Mereka yang Mengganggu Perjalanan Kereta Api

Sementara, menurut Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian, jika seseorang dengan sengaja mengganggu perjalanan kereta api, mereka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp15 juta. Sehingga, jika seseorang berada di jalur rel yang secara hukum tidak diperbolehkan, maka orang tersebut telah melakukan pelanggaran.

Dalam kasus kecelakaan ini, keempat korban diduga telah melanggar peraturan karena berada di area yang seharusnya steril.

Jika masinis telah membunyikan klakson sebagai tanda peringatan, maka ia tidak dapat dianggap bersalah. Oleh karena itu, jika tidak ada kelalaian di pihak masinis, mereka tidak dapat dikenai tuntutan hukum.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Taspen Jamin Sampaikan Informasi Kinerja Maupun Pelayanan Secara Transparan

Taspen Jamin Sampaikan Informasi Kinerja Maupun Pelayanan Secara Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Kopi Bakal Lebih Mahal Gara-Gara Tarif Trump ke Brasil

Harga Kopi Bakal Lebih Mahal Gara-Gara Tarif Trump ke Brasil

2025-07-12
Layani Pencairan BSU, Kantor Pos di Bali Buka hingga Pukul 21.00

Layani Pencairan BSU, Kantor Pos di Bali Buka hingga Pukul 21.00

2025-07-12
Banyak Sampah Plastik, Pengusaha di Bali Dikumpulkan untuk Bahas Larangan Air Minum Kemasan

Banyak Sampah Plastik, Pengusaha di Bali Dikumpulkan untuk Bahas Larangan Air Minum Kemasan

2025-07-13
Janji Presiden Prabowo Bakal Kaji Pajak di Depan Massa Buruh: Kalau Sedikit-sedikit Boleh Dong

Janji Presiden Prabowo Bakal Kaji Pajak di Depan Massa Buruh: Kalau Sedikit-sedikit Boleh Dong

2025-05-02
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

AgenBRILink BRI Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Jangkau 67 Ribu Desa di Indonesia

AgenBRILink BRI Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Jangkau 67 Ribu Desa di Indonesia

2025-07-13
Update Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Murah Mana, Semar Nusantara Raja Emas atau Antam?

Update Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Murah Mana, Semar Nusantara Raja Emas atau Antam?

2025-07-13
7 Model Kalung Emas Islami 2025 yang Elegan untuk Muslimah, Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini

7 Model Kalung Emas Islami 2025 yang Elegan untuk Muslimah, Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini

2025-07-13
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 13 Juli 2025 di Toko Emas Semar Nusantara

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 13 Juli 2025 di Toko Emas Semar Nusantara

2025-07-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Misteri Andini Permata, Siapa Sosok di Video Viral 2 Menit 31 Detik Itu?

Misteri Andini Permata, Siapa Sosok di Video Viral 2 Menit 31 Detik Itu?

2025-07-13
0
Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap

Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap

2025-07-13
0
Soal Tim Supervisi DPR, Komisi X: Proyek Penulisan Sejarah Tak Boleh Disusupi Kepentingan Penguasa

Soal Tim Supervisi DPR, Komisi X: Proyek Penulisan Sejarah Tak Boleh Disusupi Kepentingan Penguasa

2025-07-13
0
Ulas Buku Paradoks Indonesia Milik Prabowo, Mahfud MD Disenggol: Incar Posisi Komisaris?

Ulas Buku Paradoks Indonesia Milik Prabowo, Mahfud MD Disenggol: Incar Posisi Komisaris?

2025-07-13
0
Terekam CCTV, Polisi Ungkap Fakta di Balik Gerak-gerik Mencurigakan Penjaga Indekos Arya Daru

Terekam CCTV, Polisi Ungkap Fakta di Balik Gerak-gerik Mencurigakan Penjaga Indekos Arya Daru

2025-07-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

AgenBRILink BRI Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Jangkau 67 Ribu Desa di Indonesia

AgenBRILink BRI Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan, Jangkau 67 Ribu Desa di Indonesia

2025-07-13
Update Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Murah Mana, Semar Nusantara Raja Emas atau Antam?

Update Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Murah Mana, Semar Nusantara Raja Emas atau Antam?

2025-07-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.