• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Lewat PGN Gagas, PGAS Dorong Perluasan Bauran Energi Melalui Pemanfaatan CNG

    Lewat PGN Gagas, PGAS Dorong Perluasan Bauran Energi Melalui Pemanfaatan CNG

    Grab Respons Perpres Ojol, Tunggu Aturan Teknis Soal Bagi Hasil 92%

    Grab Respons Perpres Ojol, Tunggu Aturan Teknis Soal Bagi Hasil 92%

    Dukung TKDN, SKK Migas Dorong Penggunaan Pompa Industri Lokal di Sektor Hulu

    Dukung TKDN, SKK Migas Dorong Penggunaan Pompa Industri Lokal di Sektor Hulu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Lewat PGN Gagas, PGAS Dorong Perluasan Bauran Energi Melalui Pemanfaatan CNG

    Lewat PGN Gagas, PGAS Dorong Perluasan Bauran Energi Melalui Pemanfaatan CNG

    Grab Respons Perpres Ojol, Tunggu Aturan Teknis Soal Bagi Hasil 92%

    Grab Respons Perpres Ojol, Tunggu Aturan Teknis Soal Bagi Hasil 92%

    Dukung TKDN, SKK Migas Dorong Penggunaan Pompa Industri Lokal di Sektor Hulu

    Dukung TKDN, SKK Migas Dorong Penggunaan Pompa Industri Lokal di Sektor Hulu

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Kecelakaan Maut Kereta Fajar Utama di Karawang, Bisakah Korban Tuntut PT KAI?

Kecelakaan Maut Kereta Fajar Utama di Karawang, Bisakah Korban Tuntut PT KAI?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-24
0

Kecelakaan Maut Kereta Fajar Utama di Karawang, Bisakah Korban Tuntut PT KAI?

wmhg.org – Sebuah insiden tragis terjadi pada akhir pekan lalu, ketika empat orang tewas setelah tertabrak kereta api Fajar Utama Solo yang melayani rute Pasarsenen-Solo.

Peristiwa naas ini berlangsung di kilometer 88+700 jalur hulu petak rel Cikampek-Tanjungrasa, tepatnya di Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kota Baru, Karawang.

Dari empat korban tersebut, dua di antaranya adalah anak-anak yang masih berusia 7 dan 9 tahun. Para korban mengalami luka parah, dan bahkan ada yang tersangkut serta terbawa oleh badan kereta saat kecelakaan terjadi.

Kronologi Kejadian Kecelakaan

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, memaparkan kronologi kejadian yang mengakibatkan empat orang tewas akibat tertabrak kereta api ini. Menurut penjelasannya, sebelum kecelakaan terjadi, kereta sudah berulang kali membunyikan sinyal peringatan untuk mengingatkan warga yang berada di sekitar jalur rel aktif.

“Kereta api Fajar Utama Solo yang datang dari arah Jakarta sudah membunyikan klakson berkali-kali. Di saat yang hampir bersamaan, kereta api Kertajaya dengan tujuan Surabaya-Pasarsenen juga melintas dari jalur hilir dari arah Tanjungrasa. Namun, para warga tidak bergerak dari posisi mereka sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” jelas Rokhmad pada keterangan resminya, kemarin.

Video Kecelakaan KA Fajar Utama di Karawang [Ist]

Apakah PT KAI Wajib Memberikan Ganti Rugi atau Santunan kepada Korban?

Terkait pertanyaan mengenai tanggung jawab PT KAI dalam memberikan ganti rugi atau santunan kepada korban kecelakaan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian).

PT KAI sebagai penyelenggara layanan perkeretaapian memiliki tanggung jawab baik secara pidana maupun perdata jika terjadi kecelakaan kereta api, sesuai dengan Pasal 87 UU Perkeretaapian.

Dalam menjalankan operasional kereta api, petugas wajib mematuhi perintah atau larangan dari petugas pengatur perjalanan, sinyal, atau tanda yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 ayat (3) UU Perkeretaapian. Ketentuan ini dibuat untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian petugas dalam mematuhi instruksi tersebut, PT KAI akan bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 157 ayat (1) UU Perkeretaapian. Namun, tanggung jawab ini akan berlaku jika terbukti bahwa kecelakaan disebabkan oleh kelalaian petugas, dan akibatnya mengakibatkan luka berat.

Hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada petugas adalah penjara maksimal 2 tahun. Jika kecelakaan menyebabkan hilangnya nyawa, pidana yang dikenakan bisa mencapai 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 206 UU Perkeretaapian.

Berdasarkan aturan tersebut, PT KAI dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan. Selain itu, PT KAI juga berkewajiban memberikan ganti rugi dan bantuan biaya pengobatan atau pemakaman kepada korban sesuai penjelasan Pasal 157.

Waktu maksimal untuk PT KAI memenuhi kewajiban ini adalah satu bulan sejak peristiwa kecelakaan terjadi. Sementara itu, pengguna jasa atau keluarga korban yang mengalami kerugian atau luka-luka wajib melaporkan insiden tersebut kepada penyelenggara kereta api dalam waktu maksimal 12 jam setelah kecelakaan.

Besaran ganti rugi atau bantuan biaya pengobatan/pemakaman ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban PT KAI dalam Menangani Kecelakaan

Mengacu pada Pasal 125 UU Perkeretaapian, saat terjadi kecelakaan, PT KAI sebagai penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian memiliki tanggung jawab untuk melakukan beberapa tindakan. Di antaranya adalah memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas, menangani korban kecelakaan, memindahkan penumpang dan barang ke kereta atau moda transportasi lain, melaporkan insiden kepada pihak berwenang, mengumumkan kecelakaan kepada masyarakat, dan segera menormalkan kembali jalur kereta setelah penyelidikan awal selesai. Selain itu, PT KAI juga harus mengurus klaim asuransi bagi para korban kecelakaan.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa tanggung jawab PT KAI ini hanya berlaku jika terdapat unsur kelalaian atau faktor lain yang memenuhi syarat yang disebutkan di atas.

Sanksi bagi Mereka yang Mengganggu Perjalanan Kereta Api

Sementara, menurut Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian, jika seseorang dengan sengaja mengganggu perjalanan kereta api, mereka dapat dikenakan hukuman pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp15 juta. Sehingga, jika seseorang berada di jalur rel yang secara hukum tidak diperbolehkan, maka orang tersebut telah melakukan pelanggaran.

Dalam kasus kecelakaan ini, keempat korban diduga telah melanggar peraturan karena berada di area yang seharusnya steril.

Jika masinis telah membunyikan klakson sebagai tanda peringatan, maka ia tidak dapat dianggap bersalah. Oleh karena itu, jika tidak ada kelalaian di pihak masinis, mereka tidak dapat dikenai tuntutan hukum.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Taspen Jamin Sampaikan Informasi Kinerja Maupun Pelayanan Secara Transparan

Taspen Jamin Sampaikan Informasi Kinerja Maupun Pelayanan Secara Transparan

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Hari Ini Tergelincir Tersengat Aksi Ambil Untung

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Tersengat Aksi Ambil Untung

2026-08-22
Rupiah Menguat ke 17.694 per Dolar AS, Ini Pemicunya

Rupiah Menguat ke 17.694 per Dolar AS, Ini Pemicunya

2026-08-22
BRI KKB National Expo 2026 Cetak Rekor MURI, Digelar Serentak di 131 Lokasi

BRI KKB National Expo 2026 Cetak Rekor MURI, Digelar Serentak di 131 Lokasi

2026-08-22
Harga Emas 24 Karat Stabil 21 Agustus 2026, Pilihan Investasi Menarik!

Harga Emas 24 Karat Stabil 21 Agustus 2026, Pilihan Investasi Menarik!

2026-08-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Terbang 128%, 1 dari 3 Warga Inggris Menyesal Tak Investasi

Harga Emas Terbang 128%, 1 dari 3 Warga Inggris Menyesal Tak Investasi

2026-08-22
Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-08-22
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Agustus 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Agustus 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Stabil

2026-08-22
Harga Emas Perhiasan Raja Emas dan Laku Emas Jumat 21 Agustus 2026

Harga Emas Perhiasan Raja Emas dan Laku Emas Jumat 21 Agustus 2026

2026-08-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Dompet Diduga Milik Hacker Borong Ethereum Rp 684 Miliar saat Harga Naik

Dompet Diduga Milik Hacker Borong Ethereum Rp 684 Miliar saat Harga Naik

2026-08-22
0
Harga Bitcoin Melesat 12% dalam 2 Hari, Clarity Act jadi Penopang

Harga Bitcoin Melesat 12% dalam 2 Hari, Clarity Act jadi Penopang

2026-08-22
0
Harga Kripto 21 Agustus 2026: Bitcoin Melonjak, XRP Memimpin

Harga Kripto 21 Agustus 2026: Bitcoin Melonjak, XRP Memimpin

2026-08-22
0
Dua Karyawan Binance Ditahan di Uni Emirat Arab, Ada Apa?

Dua Karyawan Binance Ditahan di Uni Emirat Arab, Ada Apa?

2026-08-22
0
Bitcoin Mendadak Tembus US$ 75.000, Apa Pemicunya?

Bitcoin Mendadak Tembus US$ 75.000, Apa Pemicunya?

2026-08-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Terbang 128%, 1 dari 3 Warga Inggris Menyesal Tak Investasi

Harga Emas Terbang 128%, 1 dari 3 Warga Inggris Menyesal Tak Investasi

2026-08-22
Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Stabil, Cek Rincian di Sini

2026-08-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.