• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Asosiasi Bauksit Surati Menteri Bahlil, Kritik Perubahan Harga Patokan Mineral

    Asosiasi Bauksit Surati Menteri Bahlil, Kritik Perubahan Harga Patokan Mineral

    Nusantara Infrastructure Siap Bangun Tol Layang Cikunir-Ulujami Senilai Rp 21 Triliun

    Nusantara Infrastructure Siap Bangun Tol Layang Cikunir-Ulujami Senilai Rp 21 Triliun

    Bumi Serpong Damai Realisasikan Penggunaan Capex Rp 2,2 triliun pada Semester I

    Bumi Serpong Damai Realisasikan Penggunaan Capex Rp 2,2 triliun pada Semester I

    Chandra Asri (TPIA) Beberkan Progres Pembangunan Pabrik CA-EDC

    Chandra Asri (TPIA) Beberkan Progres Pembangunan Pabrik CA-EDC

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Asosiasi Bauksit Surati Menteri Bahlil, Kritik Perubahan Harga Patokan Mineral

    Asosiasi Bauksit Surati Menteri Bahlil, Kritik Perubahan Harga Patokan Mineral

    Nusantara Infrastructure Siap Bangun Tol Layang Cikunir-Ulujami Senilai Rp 21 Triliun

    Nusantara Infrastructure Siap Bangun Tol Layang Cikunir-Ulujami Senilai Rp 21 Triliun

    Bumi Serpong Damai Realisasikan Penggunaan Capex Rp 2,2 triliun pada Semester I

    Bumi Serpong Damai Realisasikan Penggunaan Capex Rp 2,2 triliun pada Semester I

    Chandra Asri (TPIA) Beberkan Progres Pembangunan Pabrik CA-EDC

    Chandra Asri (TPIA) Beberkan Progres Pembangunan Pabrik CA-EDC

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Jualan Online Kini Kena Pajak, Ini Penjelasan Pajak e-commerce yang Berlaku Pekan Ini

Jualan Online Kini Kena Pajak, Ini Penjelasan Pajak e-commerce yang Berlaku Pekan Ini

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-23
0

Jualan Online Kini Kena Pajak, Ini Penjelasan Pajak e-commerce yang Berlaku Pekan Ini

wmhg.org – Pungutan pajak untuk para penjual online nampaknya serius digarap pemerintah sebagai sumber pendapatan baru. Pada Senin (14/7/2025) kemarin,secara resmi diundangkan aturan baru terkait pemungutan pajak atas transaksi di e-commerce. Beleid ini, yang dikenal sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, ini secara tidak langsung menetapkan perpajakan di kalangan masyarakat, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di ranah digital.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 secara spesifik mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak tersebut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan sistem elektronik (marketplace).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, menjelaskan, alasan penerbitan PMK ini karena pesatnya perdagangan melalui marketplace.

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia juga didukung oleh tingginya jumlah penduduk, peningkatan penetrasi ponsel dan internet, serta kemajuan pesat dalam teknologi finansial yang semakin mempermudah transaksi daring. Kondisi ini secara kolektif telah menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus berkembang pesat.

Selain itu, ia menambahkan, aturan ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Rosmauli juga menyoroti bahwa praktik kebijakan perpajakan serupa telah sukses diterapkan di beberapa negara lain seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki, menunjukkan bahwa Indonesia mengikuti tren global dalam pengaturan pajak digital.

Mekanisme dan Pokok Pengaturan Pajak E-commerce

PMK Nomor 37 Tahun 2025 memuat pokok-pokok pengaturan penting, termasuk mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam implementasinya, merchant memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang relevan kepada marketplace, yang kemudian akan menjadi dasar bagi pemungutan pajak.

Aturan baru ini juga menetapkan tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Penting dicatat bahwa tarif ini dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung pada kriteria tertentu yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam aturan pelaksana. PMK 37/2025 juga secara spesifik menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi, menyederhanakan proses administrasi.

Beleid ini juga merinci mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang wajib tercantum dalam invoice tersebut. Selain itu, marketplace juga dibebani kewajiban untuk menyampaikan informasi transaksi ini kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan adanya beleid anyar ini, Rosmauli berharap masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, akan merasakan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Optimalisasi Modal, AI, dan ESG Jadi Fokus Utama Bisnis di Indonesia 5 Tahun ke Depan, Menurut Riset DBS

Optimalisasi Modal, AI, dan ESG Jadi Fokus Utama Bisnis di Indonesia 5 Tahun ke Depan, Menurut Riset DBS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Garuda Indonesia Siapkan 6.800 Kursi Tambahan Sambut MotoGP Mandalika 2025

Garuda Indonesia Siapkan 6.800 Kursi Tambahan Sambut MotoGP Mandalika 2025

2025-10-03
OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan Sokong Program Prioritas Nasional

OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan Sokong Program Prioritas Nasional

2025-10-07
PT PII Jamin Proyek Jalan Tol Bogor-Serpong, Segini Nilai Investasinya

PT PII Jamin Proyek Jalan Tol Bogor-Serpong, Segini Nilai Investasinya

2025-10-07
Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%

2025-03-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Top 3: Harga Emas Dunia Makin Berkilau

Top 3: Harga Emas Dunia Makin Berkilau

2025-10-07
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 5 Oktober 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 5 Oktober 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Melesat

2025-10-07
Prediksi Harga Emas pada Senin 6 Oktober 2025, Berpotensi Sentuh Level Segini

Prediksi Harga Emas pada Senin 6 Oktober 2025, Berpotensi Sentuh Level Segini

2025-10-07
Ditjen Pajak DIY Gandeng Kadin Luncurkan Taxpayers\’ Charter

Ditjen Pajak DIY Gandeng Kadin Luncurkan Taxpayers\’ Charter

2025-10-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Top 3: Harga Emas Dunia Makin Berkilau

Top 3: Harga Emas Dunia Makin Berkilau

2025-10-07
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 5 Oktober 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 5 Oktober 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Melesat

2025-10-07
0
Prediksi Harga Emas pada Senin 6 Oktober 2025, Berpotensi Sentuh Level Segini

Prediksi Harga Emas pada Senin 6 Oktober 2025, Berpotensi Sentuh Level Segini

2025-10-07
0
Ditjen Pajak DIY Gandeng Kadin Luncurkan Taxpayers\’ Charter

Ditjen Pajak DIY Gandeng Kadin Luncurkan Taxpayers\’ Charter

2025-10-07
0
PT PII Jamin Proyek Jalan Tol Bogor-Serpong, Segini Nilai Investasinya

PT PII Jamin Proyek Jalan Tol Bogor-Serpong, Segini Nilai Investasinya

2025-10-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Top 3: Harga Emas Dunia Makin Berkilau

Top 3: Harga Emas Dunia Makin Berkilau

2025-10-07
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 5 Oktober 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 5 Oktober 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Melesat

2025-10-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.