• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Revitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81%, Bakal Beroperasi Akhir 2025

    Revitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81%, Bakal Beroperasi Akhir 2025

    Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

    Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

    Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis

    Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis

    Pasar Otomotif Belum Pulih, Penjualan Mobil Turun Dua Digit pada September 2025

    Pasar Otomotif Belum Pulih, Penjualan Mobil Turun Dua Digit pada September 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Revitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81%, Bakal Beroperasi Akhir 2025

    Revitalisasi Tangki LNG Arun Capai 81%, Bakal Beroperasi Akhir 2025

    Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

    Menteri ESDM Bahlil Temui Muhammadiyah, Bahas Peluang Izin Tambang

    Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis

    Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis

    Pasar Otomotif Belum Pulih, Penjualan Mobil Turun Dua Digit pada September 2025

    Pasar Otomotif Belum Pulih, Penjualan Mobil Turun Dua Digit pada September 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Jualan Online Kini Kena Pajak, Ini Penjelasan Pajak e-commerce yang Berlaku Pekan Ini

Jualan Online Kini Kena Pajak, Ini Penjelasan Pajak e-commerce yang Berlaku Pekan Ini

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-23
0

Jualan Online Kini Kena Pajak, Ini Penjelasan Pajak e-commerce yang Berlaku Pekan Ini

wmhg.org – Pungutan pajak untuk para penjual online nampaknya serius digarap pemerintah sebagai sumber pendapatan baru. Pada Senin (14/7/2025) kemarin,secara resmi diundangkan aturan baru terkait pemungutan pajak atas transaksi di e-commerce. Beleid ini, yang dikenal sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, ini secara tidak langsung menetapkan perpajakan di kalangan masyarakat, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di ranah digital.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 secara spesifik mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak tersebut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan sistem elektronik (marketplace).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, menjelaskan, alasan penerbitan PMK ini karena pesatnya perdagangan melalui marketplace.

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia juga didukung oleh tingginya jumlah penduduk, peningkatan penetrasi ponsel dan internet, serta kemajuan pesat dalam teknologi finansial yang semakin mempermudah transaksi daring. Kondisi ini secara kolektif telah menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus berkembang pesat.

Selain itu, ia menambahkan, aturan ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Rosmauli juga menyoroti bahwa praktik kebijakan perpajakan serupa telah sukses diterapkan di beberapa negara lain seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki, menunjukkan bahwa Indonesia mengikuti tren global dalam pengaturan pajak digital.

Mekanisme dan Pokok Pengaturan Pajak E-commerce

PMK Nomor 37 Tahun 2025 memuat pokok-pokok pengaturan penting, termasuk mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam implementasinya, merchant memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang relevan kepada marketplace, yang kemudian akan menjadi dasar bagi pemungutan pajak.

Aturan baru ini juga menetapkan tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Penting dicatat bahwa tarif ini dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung pada kriteria tertentu yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam aturan pelaksana. PMK 37/2025 juga secara spesifik menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi, menyederhanakan proses administrasi.

Beleid ini juga merinci mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang wajib tercantum dalam invoice tersebut. Selain itu, marketplace juga dibebani kewajiban untuk menyampaikan informasi transaksi ini kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan adanya beleid anyar ini, Rosmauli berharap masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, akan merasakan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Optimalisasi Modal, AI, dan ESG Jadi Fokus Utama Bisnis di Indonesia 5 Tahun ke Depan, Menurut Riset DBS

Optimalisasi Modal, AI, dan ESG Jadi Fokus Utama Bisnis di Indonesia 5 Tahun ke Depan, Menurut Riset DBS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kekayaan Hotman Paris, Pengacara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Kekayaan Hotman Paris, Pengacara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

2025-09-06
Ibu Kota Politik IKN Jadi Sorotan DPR, Apa Bedanya dengan Ibu Kota Negara?

Ibu Kota Politik IKN Jadi Sorotan DPR, Apa Bedanya dengan Ibu Kota Negara?

2025-09-23
Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Targetkan 9,3 Juta Pengunjung hingga Akhir 2025

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Targetkan 9,3 Juta Pengunjung hingga Akhir 2025

2025-10-09
Dijual Terbatas, AHM Rilis Terbatas Honda Scoopy Kuromi Mulai Rp 24 Juta

Dijual Terbatas, AHM Rilis Terbatas Honda Scoopy Kuromi Mulai Rp 24 Juta

2025-10-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

2025-11-22
Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

2025-11-22
Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung, Purbaya: Biar Aja Proses Hukum Jalan

Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung, Purbaya: Biar Aja Proses Hukum Jalan

2025-11-22
Nunggak Rp 25,4 Miliar, Wajib Pajak Disandera DJP Kanwil Semarang

Nunggak Rp 25,4 Miliar, Wajib Pajak Disandera DJP Kanwil Semarang

2025-11-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

2025-11-22
0
Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung, Purbaya: Biar Aja Proses Hukum Jalan

Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung, Purbaya: Biar Aja Proses Hukum Jalan

2025-11-22
0
Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

2025-11-22
0
Nunggak Rp 25,4 Miliar, Wajib Pajak Disandera DJP Kanwil Semarang

Nunggak Rp 25,4 Miliar, Wajib Pajak Disandera DJP Kanwil Semarang

2025-11-22
0
Anggaran Daerah Mengendap di Bank Tembus Rp 244 Triliun

Anggaran Daerah Mengendap di Bank Tembus Rp 244 Triliun

2025-11-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

2025-11-22
Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

Danantara Mau Pangkas Jumlah BUMN, Inalum Minta Restu Bikin Anak Usaha Baru Kelola Smelter

2025-11-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.