• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    6 Proyek Hilirisasi Batubara Jadi DME, Pengusaha Tambang Akui Pasar Masih Belum Jelas

    6 Proyek Hilirisasi Batubara Jadi DME, Pengusaha Tambang Akui Pasar Masih Belum Jelas

    Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

    Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

    Ada Proyek Hilirisasi, Begini Dampak ke Emiten Tambang

    Ada Proyek Hilirisasi, Begini Dampak ke Emiten Tambang

    James Riady: Meikarta Ditinggal Investor Asing, Lippo Ambil Alih

    James Riady: Meikarta Ditinggal Investor Asing, Lippo Ambil Alih

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    6 Proyek Hilirisasi Batubara Jadi DME, Pengusaha Tambang Akui Pasar Masih Belum Jelas

    6 Proyek Hilirisasi Batubara Jadi DME, Pengusaha Tambang Akui Pasar Masih Belum Jelas

    Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

    Kemenhub Tegaskan Kembali Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

    Ada Proyek Hilirisasi, Begini Dampak ke Emiten Tambang

    Ada Proyek Hilirisasi, Begini Dampak ke Emiten Tambang

    James Riady: Meikarta Ditinggal Investor Asing, Lippo Ambil Alih

    James Riady: Meikarta Ditinggal Investor Asing, Lippo Ambil Alih

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Jualan Online Kini Kena Pajak, Ini Penjelasan Pajak e-commerce yang Berlaku Pekan Ini

Jualan Online Kini Kena Pajak, Ini Penjelasan Pajak e-commerce yang Berlaku Pekan Ini

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-23
0

Jualan Online Kini Kena Pajak, Ini Penjelasan Pajak e-commerce yang Berlaku Pekan Ini

wmhg.org – Pungutan pajak untuk para penjual online nampaknya serius digarap pemerintah sebagai sumber pendapatan baru. Pada Senin (14/7/2025) kemarin,secara resmi diundangkan aturan baru terkait pemungutan pajak atas transaksi di e-commerce. Beleid ini, yang dikenal sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, ini secara tidak langsung menetapkan perpajakan di kalangan masyarakat, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di ranah digital.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 secara spesifik mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak tersebut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan sistem elektronik (marketplace).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, menjelaskan, alasan penerbitan PMK ini karena pesatnya perdagangan melalui marketplace.

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia juga didukung oleh tingginya jumlah penduduk, peningkatan penetrasi ponsel dan internet, serta kemajuan pesat dalam teknologi finansial yang semakin mempermudah transaksi daring. Kondisi ini secara kolektif telah menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus berkembang pesat.

Selain itu, ia menambahkan, aturan ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Rosmauli juga menyoroti bahwa praktik kebijakan perpajakan serupa telah sukses diterapkan di beberapa negara lain seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki, menunjukkan bahwa Indonesia mengikuti tren global dalam pengaturan pajak digital.

Mekanisme dan Pokok Pengaturan Pajak E-commerce

PMK Nomor 37 Tahun 2025 memuat pokok-pokok pengaturan penting, termasuk mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam implementasinya, merchant memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang relevan kepada marketplace, yang kemudian akan menjadi dasar bagi pemungutan pajak.

Aturan baru ini juga menetapkan tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Penting dicatat bahwa tarif ini dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung pada kriteria tertentu yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam aturan pelaksana. PMK 37/2025 juga secara spesifik menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi, menyederhanakan proses administrasi.

Beleid ini juga merinci mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang wajib tercantum dalam invoice tersebut. Selain itu, marketplace juga dibebani kewajiban untuk menyampaikan informasi transaksi ini kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan adanya beleid anyar ini, Rosmauli berharap masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, akan merasakan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Optimalisasi Modal, AI, dan ESG Jadi Fokus Utama Bisnis di Indonesia 5 Tahun ke Depan, Menurut Riset DBS

Optimalisasi Modal, AI, dan ESG Jadi Fokus Utama Bisnis di Indonesia 5 Tahun ke Depan, Menurut Riset DBS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Minyak Ditutup Naik Tipis, Brent ke US$ 78,5 dan WTI US$ 74,6 Per Barel

Harga Minyak Ditutup Naik Tipis, Brent ke US$ 78,5 dan WTI US$ 74,6 Per Barel

2025-01-25
4 Alasan Perbankan Lambat Turunkan Suku Bunga Kredit

4 Alasan Perbankan Lambat Turunkan Suku Bunga Kredit

2025-08-22
Ada Fenomena Makan Tabungan, Ini Kata OJK

Ada Fenomena Makan Tabungan, Ini Kata OJK

2025-08-23
Hore! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat hingga Kapal Laut

Hore! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat hingga Kapal Laut

2025-06-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Tergelincir Jelang Pidato Ketua The Fed Jerome Powell

Harga Emas Tergelincir Jelang Pidato Ketua The Fed Jerome Powell

2025-08-23
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Agustus 2025: Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Agustus 2025: Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Melesat

2025-08-23
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Agustus 2025 Lebih Mahal Rp 2.000, Cek Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Agustus 2025 Lebih Mahal Rp 2.000, Cek Daftarnya di Sini

2025-08-23
Heboh Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Bikin Boros Kas Negara?

Heboh Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Bikin Boros Kas Negara?

2025-08-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Tergelincir Jelang Pidato Ketua The Fed Jerome Powell

Harga Emas Tergelincir Jelang Pidato Ketua The Fed Jerome Powell

2025-08-23
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Agustus 2025: Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Agustus 2025: Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Melesat

2025-08-23
0
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Agustus 2025 Lebih Mahal Rp 2.000, Cek Daftarnya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Agustus 2025 Lebih Mahal Rp 2.000, Cek Daftarnya di Sini

2025-08-23
0
Heboh Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Bikin Boros Kas Negara?

Heboh Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Bikin Boros Kas Negara?

2025-08-23
0
Diskon Tiket KA 20 Persen Diperpanjang hingga 31 Agustus 2025

Diskon Tiket KA 20 Persen Diperpanjang hingga 31 Agustus 2025

2025-08-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Tergelincir Jelang Pidato Ketua The Fed Jerome Powell

Harga Emas Tergelincir Jelang Pidato Ketua The Fed Jerome Powell

2025-08-23
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Agustus 2025: Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Agustus 2025: Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Melesat

2025-08-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.