• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, November 12, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mobil Baru Kian Tak Terjangkau Akibat Inflasi dan Pajak Tinggi

    Mobil Baru Kian Tak Terjangkau Akibat Inflasi dan Pajak Tinggi

    Pemerintah Bekukan Izin Operasionalnya, TikTok Buka Suara

    Pemerintah Bekukan Izin Operasionalnya, TikTok Buka Suara

    Stok BBM Shell, BP, hingga Vivo Terancam Kosong Sampai Akhir Tahun

    Stok BBM Shell, BP, hingga Vivo Terancam Kosong Sampai Akhir Tahun

    ESDM Sebut Brasil dan Amerika Gunakan BBM dengan Kandungan Etanol

    ESDM Sebut Brasil dan Amerika Gunakan BBM dengan Kandungan Etanol

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mobil Baru Kian Tak Terjangkau Akibat Inflasi dan Pajak Tinggi

    Mobil Baru Kian Tak Terjangkau Akibat Inflasi dan Pajak Tinggi

    Pemerintah Bekukan Izin Operasionalnya, TikTok Buka Suara

    Pemerintah Bekukan Izin Operasionalnya, TikTok Buka Suara

    Stok BBM Shell, BP, hingga Vivo Terancam Kosong Sampai Akhir Tahun

    Stok BBM Shell, BP, hingga Vivo Terancam Kosong Sampai Akhir Tahun

    ESDM Sebut Brasil dan Amerika Gunakan BBM dengan Kandungan Etanol

    ESDM Sebut Brasil dan Amerika Gunakan BBM dengan Kandungan Etanol

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Jadi Pengawas Aset Kripto, OJK Buka Peluang Atur Kategorisasi dan Batas Minimum

Jadi Pengawas Aset Kripto, OJK Buka Peluang Atur Kategorisasi dan Batas Minimum

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-12
0

Jadi Pengawas Aset Kripto, OJK Buka Peluang Atur Kategorisasi dan Batas Minimum

wmhg.org – JAKARTA. Mulai Januari 2025 pengawasan aset kripto akan beralih dari BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Merujuk pada Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028, sebelumnya BAPPEBTI mengatur aset kripto sebagai bagian dari komoditas dalam kontrak berjangka di Bursa Berjangka. 

Namun dalam perjalanannya, aset kripto di Indonesia mengalami perubahan. UU P2SK memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di ITSK, yang meliputi aset keuangan digital dan aset kripto. Dengan demikian, di bawah naungan OJK aset kripto berpeluang berubah dari komoditas menjadi aset keuangan digital. 

Adapun tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) ke OJK pada bulan Januari 2025, tulis OJK dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028 dikutip Minggu (11/8).

Kepala Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital Dan ?Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan dalam masa peralihan, pihaknya masih akan mengadopsi peraturan, mekanisme pengawasan dan pelaporan yang selama ini berlaku di BAPPEBTI.

Hanya saja memang mau tidak mau akan ada perubahan di kategorisasi definisi kelompok asetnya, kata Hasan.

Terkait kategorisasi aset, OJK tidak menutup kemungkinan akan menaikkan batas minimum permodalan menyesuaikan dengan rencana pengembangan bisnis nantinya. Tetapi untuk saat ini, Hasan menegaskan masih akan mengadopsi ketentuan dari BAPPEBTI mengenai batas minimum aset kripto.

Sekali lagi di fase 1 ini kami mengadopsi apa yang sudah berlaku untuk para pedagang pasar fisik aset kripto. Kalau dilihat dari apa yang dilakukan sekarang, rasanya dengan permodalan yang ditentukan oleh BAPPEBTI sudah sangat memadai di angka Rp 100 miliar di awal, pungkas Hasan.

Untuk diketahui, berdasarkan data BAPPEBTI hingga Juni 2024 total investor aset kripto dalam negeri mencapai 20,24 juta orang, bertambah 490 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya.

Sementara nilai transaksi aset kripto sejak Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan sepanjang 2023 yang sekitar Rp149,50 triliun. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Dapatkan Kopi Kekinian Gratis dengan Buka Tabungan Lewat Digital CS BRI, Grab it Fast!

Dapatkan Kopi Kekinian Gratis dengan Buka Tabungan Lewat Digital CS BRI, Grab it Fast!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Respons Bank Indonesia soal Rencana Pemerintah Lakukan Redenominasi Rupiah

Respons Bank Indonesia soal Rencana Pemerintah Lakukan Redenominasi Rupiah

2025-11-11
Jadi Pusat Ekonomi Digital ASEAN, Indonesia-Singapura Kerja Sama Kembangkan Fintech

Jadi Pusat Ekonomi Digital ASEAN, Indonesia-Singapura Kerja Sama Kembangkan Fintech

2025-11-12
Tujuan dan Manfaat Redenominasi, Tak Cuma Pangkas Jumlah Angka Nol di Rupiah

Tujuan dan Manfaat Redenominasi, Tak Cuma Pangkas Jumlah Angka Nol di Rupiah

2025-11-11
Wujudkan Asta Cita Pemerataan Ekonomi, BRI Berdayakan 4.909 Desa BRILiaN

Wujudkan Asta Cita Pemerataan Ekonomi, BRI Berdayakan 4.909 Desa BRILiaN

2025-11-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-11-12
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

2025-11-12
Harga Emas Makin Mahal, Bagaimana Prediksinya Pekan Ini?

Harga Emas Makin Mahal, Bagaimana Prediksinya Pekan Ini?

2025-11-12
Kapan Redenominasi Rupiah Diterapkan? Ini Kata Purbaya

Kapan Redenominasi Rupiah Diterapkan? Ini Kata Purbaya

2025-11-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-11-12
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

2025-11-12
0
Harga Emas Makin Mahal, Bagaimana Prediksinya Pekan Ini?

Harga Emas Makin Mahal, Bagaimana Prediksinya Pekan Ini?

2025-11-12
0
Kapan Redenominasi Rupiah Diterapkan? Ini Kata Purbaya

Kapan Redenominasi Rupiah Diterapkan? Ini Kata Purbaya

2025-11-12
0
Keputusan Merger Pelita Air dan Garuda Indonesia Kini di Tangan Danantara

Keputusan Merger Pelita Air dan Garuda Indonesia Kini di Tangan Danantara

2025-11-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-11-12
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

2025-11-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.