• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Smelter Nikel dan HPAL Tertekan Lonjakan Harga Sulfur, Solar Industri dan HPM Baru

    Smelter Nikel dan HPAL Tertekan Lonjakan Harga Sulfur, Solar Industri dan HPM Baru

    Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan

    Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Smelter Nikel dan HPAL Tertekan Lonjakan Harga Sulfur, Solar Industri dan HPM Baru

    Smelter Nikel dan HPAL Tertekan Lonjakan Harga Sulfur, Solar Industri dan HPM Baru

    Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan

    Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Influencer Keuangan Kini Wajib Kantongi Izin Jika Mau Rekomendasi Saham

Influencer Keuangan Kini Wajib Kantongi Izin Jika Mau Rekomendasi Saham

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-25
0

Influencer Keuangan Kini Wajib Kantongi Izin Jika Mau Rekomendasi Saham

wmhg.org – Era sesuka hati para pegiat media sosial (medsos) dalam membuat konten terkait dunia investasi pasar modal akan segera berakhir. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang secara ketat mengatur peran para influencer keuangan.

Aturan ini, tertuang dalam POJK Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi dan Perantara Perdagangan Efek, akan mulai berlaku efektif pada 11 Desember 2025.

Dalam beleid baru tersebut yang dilihat, Kamis (17/7/2025), OJK memang membuka peluang bagi Perusahaan Perantara Efek untuk menjalin kerja sama dengan pegiat media sosial. Namun, kerja sama ini tidak lagi bisa sembarangan. OJK membagi jenis kerja sama yang diperkenankan menjadi tiga kategori utama:

Penyedia Media Iklan atau Informasi Umum: Pegiat medsos hanya menyediakan ruang iklan atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa penawaran spesifik kepada calon investor.

Keterlibatan dalam Penawaran: Perusahaan Efek dapat melibatkan pegiat media sosial dalam penawaran langsung kepada calon investor.

Penyampai Analisa atau Rekomendasi: Perusahaan Efek dapat melibatkan pegiat media sosial untuk menyampaikan analisa atau rekomendasi suatu efek, produk, atau layanan lainnya dari perusahaan efek tersebut.

Nah, di sinilah letak ketatnya aturan main yang diterapkan OJK. Untuk kategori kedua (membantu menarik calon investor) dan ketiga (menyampaikan analisa atau rekomendasi), OJK mewajibkan pegiat media sosial untuk telah memenuhi peraturan OJK mengenai mitra Perusahaan Perantara Efek.

Yang paling krusial, bagi pegiat media sosial yang ingin menyampaikan rekomendasi efek, produk, serta layanan tertentu dari Perusahaan Perantara Efek, mereka WAJIB menyandang predikat Penasihat Investasi. Ini berarti mereka harus memiliki lisensi atau izin resmi dari OJK sebagai penasihat investasi, sebuah persyaratan yang tentunya tidak mudah didapatkan.

Namun, bagi pegiat media sosial yang hanya berfungsi sebagai penyedia iklan atau pemberi informasi umum pasar modal (kategori pertama), mereka tidak diwajibkan terdaftar sebagai mitra Perusahaan Perantara Efek. Pun tidak wajib memiliki izin usaha atau izin orang perorangan dari OJK. Ini adalah celah bagi konten-konten edukasi umum tanpa rekomendasi spesifik.

OJK tidak main-main dengan aturan baru ini. Mereka telah menetapkan sanksi tegas yang akan mendera para pelanggar. Sanksi tersebut sangat bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, denda uang yang bisa mencapai nominal fantastis, hingga pembekuan kegiatan usaha!

POJK ini sendiri telah diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 11 Desember 2025. Ini memberikan waktu bagi para pegiat media sosial, influencer, dan Perusahaan Efek untuk beradaptasi dan mematuhi regulasi baru ini.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Jangan Salah Kaprah, Efisiensi Bisnis di Tengah Krisis Harus Begini

Jangan Salah Kaprah, Efisiensi Bisnis di Tengah Krisis Harus Begini

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Sudaryono Sebut 1.700 Dapur MBG Siap Beroperasi

Sudaryono Sebut 1.700 Dapur MBG Siap Beroperasi

2026-08-07
Bos Freeport Harap Dapat Kepastian Perpanjangan IUPK Lebih Cepat

Bos Freeport Harap Dapat Kepastian Perpanjangan IUPK Lebih Cepat

2026-08-09
Rosan Sebut Buku Bahlil Bisa Jadi Inspirasi Anak Muda

Rosan Sebut Buku Bahlil Bisa Jadi Inspirasi Anak Muda

2026-08-09
Prabowo Ungkap Rumus Bernegara: Cintai Rakyat dan Gunakan Akal Sehat

Prabowo Ungkap Rumus Bernegara: Cintai Rakyat dan Gunakan Akal Sehat

2026-08-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Terbang Berkat Data Tenaga Kerja AS

Harga Emas Hari Ini Terbang Berkat Data Tenaga Kerja AS

2026-08-09
Harga Emas Antam 8 Agustus 2026 Terbang Rp 40.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam 8 Agustus 2026 Terbang Rp 40.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-08-09
Harga Emas Pegadaian 8 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Melejit

Harga Emas Pegadaian 8 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Melejit

2026-08-09
Harga Emas Perhiasan 8 Agustus 2026: Simak Ragam Kadar Karat di Sini

Harga Emas Perhiasan 8 Agustus 2026: Simak Ragam Kadar Karat di Sini

2026-08-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tether Borong 14 Ton Emas, Kini Simpan Cadangan 146 Ton Senilai Rp 335 Triliun

Tether Borong 14 Ton Emas, Kini Simpan Cadangan 146 Ton Senilai Rp 335 Triliun

2026-08-09
0
Harga Kripto 8 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, Solana Memimpin

Harga Kripto 8 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, Solana Memimpin

2026-08-09
0
Polisi Korea Selatan Tunjuk Upbit Simpan Aset Kripto Sitaan

Polisi Korea Selatan Tunjuk Upbit Simpan Aset Kripto Sitaan

2026-08-09
0
Bantu IRGC Iran, AS Jatuhkan Sanksi terhadap Bursa Kripto Dubai

Bantu IRGC Iran, AS Jatuhkan Sanksi terhadap Bursa Kripto Dubai

2026-08-09
0
Kemitraan Trump Media dan Crypto.com Berakhir Imbas Perubahan Bisnis

Kemitraan Trump Media dan Crypto.com Berakhir Imbas Perubahan Bisnis

2026-08-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Terbang Berkat Data Tenaga Kerja AS

Harga Emas Hari Ini Terbang Berkat Data Tenaga Kerja AS

2026-08-09
Harga Emas Antam 8 Agustus 2026 Terbang Rp 40.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam 8 Agustus 2026 Terbang Rp 40.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-08-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.