• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    Operasi Tambang Martabe Dihentikan Sementara, UNTR Tunggu Evaluasi Pemerintah

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

    RDMP Balikpapan Diresmikan, Impor Solar Industri Belum Sepenuhnya Dihentikan

    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Penerbangan Bandara Soetta Terganggu, 109 Pesawat Delay Akibat Cuaca Buruk

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

    Pengusaha Wanti-wanti Dampak Penyesuaian RKAB terhadap Margin Penambang Nikel

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Influencer Keuangan Kini Wajib Kantongi Izin Jika Mau Rekomendasi Saham

Influencer Keuangan Kini Wajib Kantongi Izin Jika Mau Rekomendasi Saham

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-25
0

Influencer Keuangan Kini Wajib Kantongi Izin Jika Mau Rekomendasi Saham

wmhg.org – Era sesuka hati para pegiat media sosial (medsos) dalam membuat konten terkait dunia investasi pasar modal akan segera berakhir. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang secara ketat mengatur peran para influencer keuangan.

Aturan ini, tertuang dalam POJK Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi dan Perantara Perdagangan Efek, akan mulai berlaku efektif pada 11 Desember 2025.

Dalam beleid baru tersebut yang dilihat, Kamis (17/7/2025), OJK memang membuka peluang bagi Perusahaan Perantara Efek untuk menjalin kerja sama dengan pegiat media sosial. Namun, kerja sama ini tidak lagi bisa sembarangan. OJK membagi jenis kerja sama yang diperkenankan menjadi tiga kategori utama:

Penyedia Media Iklan atau Informasi Umum: Pegiat medsos hanya menyediakan ruang iklan atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa penawaran spesifik kepada calon investor.

Keterlibatan dalam Penawaran: Perusahaan Efek dapat melibatkan pegiat media sosial dalam penawaran langsung kepada calon investor.

Penyampai Analisa atau Rekomendasi: Perusahaan Efek dapat melibatkan pegiat media sosial untuk menyampaikan analisa atau rekomendasi suatu efek, produk, atau layanan lainnya dari perusahaan efek tersebut.

Nah, di sinilah letak ketatnya aturan main yang diterapkan OJK. Untuk kategori kedua (membantu menarik calon investor) dan ketiga (menyampaikan analisa atau rekomendasi), OJK mewajibkan pegiat media sosial untuk telah memenuhi peraturan OJK mengenai mitra Perusahaan Perantara Efek.

Yang paling krusial, bagi pegiat media sosial yang ingin menyampaikan rekomendasi efek, produk, serta layanan tertentu dari Perusahaan Perantara Efek, mereka WAJIB menyandang predikat Penasihat Investasi. Ini berarti mereka harus memiliki lisensi atau izin resmi dari OJK sebagai penasihat investasi, sebuah persyaratan yang tentunya tidak mudah didapatkan.

Namun, bagi pegiat media sosial yang hanya berfungsi sebagai penyedia iklan atau pemberi informasi umum pasar modal (kategori pertama), mereka tidak diwajibkan terdaftar sebagai mitra Perusahaan Perantara Efek. Pun tidak wajib memiliki izin usaha atau izin orang perorangan dari OJK. Ini adalah celah bagi konten-konten edukasi umum tanpa rekomendasi spesifik.

OJK tidak main-main dengan aturan baru ini. Mereka telah menetapkan sanksi tegas yang akan mendera para pelanggar. Sanksi tersebut sangat bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, denda uang yang bisa mencapai nominal fantastis, hingga pembekuan kegiatan usaha!

POJK ini sendiri telah diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 11 Desember 2025. Ini memberikan waktu bagi para pegiat media sosial, influencer, dan Perusahaan Efek untuk beradaptasi dan mematuhi regulasi baru ini.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Jangan Salah Kaprah, Efisiensi Bisnis di Tengah Krisis Harus Begini

Jangan Salah Kaprah, Efisiensi Bisnis di Tengah Krisis Harus Begini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Diskon Tarif Tol 30%, Ongkos Jakarta-Semarang Cuma Rp 327.250

Diskon Tarif Tol 30%, Ongkos Jakarta-Semarang Cuma Rp 327.250

2026-03-12
Garap Segmen High Net Worth, Pintu Luncurkan Layanan Eksklusif VIP

Garap Segmen High Net Worth, Pintu Luncurkan Layanan Eksklusif VIP

2026-03-12
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
PTBA Raup Laba Bersih Rp 5,10 Triliun di 2024

PTBA Raup Laba Bersih Rp 5,10 Triliun di 2024

2025-05-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

2026-03-12
Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

2026-03-12
Ini 10 Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Bakal Uji Kelayakan

Ini 10 Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Bakal Uji Kelayakan

2026-03-12
Perang Iran-AS Diprediksi Berlangsung Lama, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

Perang Iran-AS Diprediksi Berlangsung Lama, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

2026-03-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

2026-03-12
0
Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

2026-03-12
0
Ini 10 Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Bakal Uji Kelayakan

Ini 10 Nama Calon Dewan Komisioner OJK yang Bakal Uji Kelayakan

2026-03-12
0
Perang Iran-AS Diprediksi Berlangsung Lama, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

Perang Iran-AS Diprediksi Berlangsung Lama, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

2026-03-12
0
Krakatau Posco Salurkan 1.000 Ton Slag Baja untuk Pengerasan Jalan TPS Kota Cilegon

Krakatau Posco Salurkan 1.000 Ton Slag Baja untuk Pengerasan Jalan TPS Kota Cilegon

2026-03-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

Regulasi Turunan PP 28/2024 Dikhawatirkan Tekan Industri Tembakau Padat Karya

2026-03-12
Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Kemenkeu Baru

2026-03-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.