• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Iklim Investasi RI Terancam Imbas Pembebasan Tersangka 2 WNA India di Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

Iklim Investasi RI Terancam Imbas Pembebasan Tersangka 2 WNA India di Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-20
0

Iklim Investasi RI Terancam Imbas Pembebasan Tersangka 2 WNA India di Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

wmhg.org – Pembebasan tersangka dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia dinilai konyol.

Bahkan, pembebasan tersangka dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi itu berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi dibebaskannya dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang dilakukan WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain.

Dua WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain tersebut dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut.

“Jadi kalau polisi melepaskan (tersangka dua WNA India) dan menghentikan kasusnya tanpa sepengetahuan korban ini konyol ada penyalahgunaan wewenang. Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia,” kata dia, ditulis Selasa (18/2/2025).

Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, mekanisme restorative justice menekankan pada pemulihan kerusakan korban. Ia pun heran aparat kepolisian memustukan restorative justice tapi kerugian yang diterima pemilik perusahaan Arab Saudi di Indonesia itu tidak dikembalikan.

Abdul Fickar Hadjar mengendus adanya oknum aparat kepolisian yang bermain sehingga pemilik dari perusahaan Arab Saudi tersebut tidak mendapatkan penggantian atas kerugian yang dialami.

“Bukan tidak mungkin kompensasi penggantian kerugian diberikan dan diambil oleh oknum kepolisian yang menangani,” beber dia.

Dengan demikian, Abdul Fickar Hadjar mendesak, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan atensi atas kasus ini.

Bahkan Presiden RI Prabowo Subianto juga diharapkan dapat memberikan perhatian atas bebasnya dua tersangka WNA asal India di kasus penggelapan dana perusahaan Arab Saudi ini karena dapat menganggu iklim investasi secara nasional.

“Ini harus dilaporkan ke Kapolri juga ke KPK/ Kejaksaan jika ada indikasi korupsi. Tidak ada salahnya juga dilaporkan ke ada dampaknya bagi iklim investasi secara nasional,” pungkas dia.

Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu.

Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.

Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.

Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Meski demikian, dalam perjalananan kasus ini memunculkan dugaan adanya permainan dari Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran dua tersangka WNA asal India dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.

Mekanisme perdamaian restorative justice yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi. Pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi hingga saat ini bahkan belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India tersebut.

Ada dugaan keterlibatan salah satu petinggi partai besar di Indonesia sehingga terjadi perdamaian yang tidak melibatkan pemilik perusahaan (warga saudi), selain tidak ada pengembalian dalam bentuk apapun perkara ini juga dihentikan.

Atas dasar fakta-fakta ini pemilik perusahaan mengetahui, kemudian mengganti pengurus perusahaan dan membuat Laporan Polisi kembali di Polda Metro Jaya, namun setahun ini setelah Laporan Polisi berjalan, tidak ada perkembangan laporan Polisi tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini berbeda saat Laporan Polisi dikawal petinggi salah satu partai besar di Indonesia, dalam waktu kurang sebulan Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menahan WNA asal India tersebut

Ditambahkan bahwa pemilik perusahaan besar Arab Saudi tersebut mengetahui kemudian terkait hal ini pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri atas Laporan Polisi yang dihentikan oleh penyidik dan dilakukan perdamaian melalui restorative justice tanpa melibatkan pemilik perusahaan sebagai korban yang dirugikan dalam laporan Polisi. Namun pengaduan tersebut juga dihentikan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Jelang Lebaran 2025, Cek Cara Tukar Uang Baru di Aplikasi PINTAR BI

Jelang Lebaran 2025, Cek Cara Tukar Uang Baru di Aplikasi PINTAR BI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
DSI Jadi Eksportir Tunggal, Purbaya Pastikan Bea Cukai Tak Bubar

DSI Jadi Eksportir Tunggal, Purbaya Pastikan Bea Cukai Tak Bubar

2026-06-06
Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp 97 Miliar

Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp 97 Miliar

2026-06-06
Fakta di Balik Rumor Mundurnya Purbaya

Fakta di Balik Rumor Mundurnya Purbaya

2026-06-08
4 Cara Simpel Kelola Pengeluaran Bulanan Supaya Saldo Dompet Digital Tetap Aman

4 Cara Simpel Kelola Pengeluaran Bulanan Supaya Saldo Dompet Digital Tetap Aman

2026-06-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Lebih Murah, Cek Daftarnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Lebih Murah, Cek Daftarnya

2026-06-08
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juni 2026

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juni 2026

2026-06-08
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Juni 2026 Mulai Rp 450 Ribu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Juni 2026 Mulai Rp 450 Ribu

2026-06-08
Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini, Ada yang Merosot

Daftar Harga Emas 24 Karat Hari Ini, Ada yang Merosot

2026-06-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Remaja Peneliti Kripto Kena Sanksi Rusia Usai Ungkap Dugaan Pencucian Uang

Remaja Peneliti Kripto Kena Sanksi Rusia Usai Ungkap Dugaan Pencucian Uang

2026-06-08
0
Harga Kripto Hari Ini 7 Juni 2026: ADA Anjlok Parah Dalam Sepekan

Harga Kripto Hari Ini 7 Juni 2026: ADA Anjlok Parah Dalam Sepekan

2026-06-08
0
Visa Uji Coba Stablecoin SBC untuk Sistem Pembayaran Blockchain

Visa Uji Coba Stablecoin SBC untuk Sistem Pembayaran Blockchain

2026-06-08
0
Penyebab Harga Bitcoin Rontok Dalam Sepekan

Penyebab Harga Bitcoin Rontok Dalam Sepekan

2026-06-08
0
Harga XRP Tertekan Sepekan Terakhir, Bisa Bangkit Lagi?

Harga XRP Tertekan Sepekan Terakhir, Bisa Bangkit Lagi?

2026-06-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Lebih Murah, Cek Daftarnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Lebih Murah, Cek Daftarnya

2026-06-08
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juni 2026

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juni 2026

2026-06-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.