• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia pada Mei 2025, Toyota Masih Jadi Favorit

    Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia pada Mei 2025, Toyota Masih Jadi Favorit

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia pada Mei 2025, Toyota Masih Jadi Favorit

    Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia pada Mei 2025, Toyota Masih Jadi Favorit

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Eks Kepala PPATK Tantang Harvey Moeis Soal Jumlah Kekayaan, Kalau Benar Harta Sitaan Bisa Dikembalikan

Eks Kepala PPATK Tantang Harvey Moeis Soal Jumlah Kekayaan, Kalau Benar Harta Sitaan Bisa Dikembalikan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-10
0

Eks Kepala PPATK Tantang Harvey Moeis Soal Jumlah Kekayaan, Kalau Benar Harta Sitaan Bisa Dikembalikan

wmhg.org – Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis terus bergulir, dan saksi-saksi mulai memberikan kesaksian yang mengungkapkan berbagai fakta baru dalam rangkaian sidang beberapa waktu lalu, salah satunya sidang menghadirkan Mantan Kepala PPATK Yunus Husein sebagai saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari sudut pandang kepakarannya, Yunus berpendapat, harta Harvey Moeis yang disita pihak berwenang bersifat perdata. Artinya, asalkan terdakhwa bisa membuktikan kepemilikannya secara sah, maka harta yang disita bisa dikembalikan dan dibebaskan dari perkara.

Bukan pidana pembuktiannya jadi saya sependapat dengan Majelis Hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi, jelas Yunus dalam kesaksiannya pada sidang tersebut dikutip Selasa (5/11/2024).

Ia melanjutkan, seluruh alat bukti dan kesaksian dalam persidangan yang telah digelar hingga saat ini menguatkan pandangan bahwa cara perolehan harta Harvey Moeis bukan berasal dari tindak pidana melainkan bersifat perdata.

Semua transaksi-transaksi yang melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya, tegas dia.

Menurutnya, terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengerahkan semua bukti dan saksi untuk mempertegas status kepemilikan seluruh harta yang saat ini disita lantaran dituduh sebagai hasil tindak pidana pencucian uang.

Dia (Harvey Moeis) buktikan lah kalau dia buktikan bahwa dia tidak lakukan pidana asal lakukan perbuatan yang sah yang menghasilkan hasil kejahatan itu. Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja, tambahnya.

Salah satau aspek yang menjadi penekanan dalam proses pembuktian adalah rentang waktu kepemilikan. Bila harta yang saat ini disita sudah dimiliki terdakwa sebelum rentang waktu perkara bergulir, maka bisa dipastikan bahwa seharusnya harta tersebut terbebas dari dugaan hasil TPPU.

Siapa yang bisa membuktikan, mayoritasnya, majority atau Preponderance of Evidence, atau Balance of Probability, dia yang berhak gitu, tegas dia lagi.

Sehingga sekali lagi ia menuturkan, asalakan terdakwa bisa menunjukkan fakta yang berkebalikan dengan dakwaan yang ditujukan padanya, maka bisa dinyatakan kepemilikan dia atas seluruh asset dan harta bendanya sah dan harus dikembalikan.

Dalam proses membuktian, pembuktian asal-usul, itu lebih banyak perdata, bukan 1834 KUHP lagi standar untuk membuktian kepemilikan itu. Jadi kalau terdakwa bisa membuktikan bahwa itu sumbernya memang sah, ya dia berhak. Negara tidak bisa merampas, karena memang dia bisa membuktikan bahwa dia berhak atas harta yang disita tadi, imbuh Yunus.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Surya Semesta Internusa Raup Pendapatan Rp 3,86 Triliun di Q3-2024

Surya Semesta Internusa Raup Pendapatan Rp 3,86 Triliun di Q3-2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur

Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur

2025-07-09
Punya Lahan 4.800 Ha, Ini Rencana Bumi Serpong Damai (BSDE) di 2025

Punya Lahan 4.800 Ha, Ini Rencana Bumi Serpong Damai (BSDE) di 2025

2025-01-22
Sosok Pemilik AdaKami, Pinjaman Online dengan Pendapatan Hingga Lebih dari Rp1 T

Sosok Pemilik AdaKami, Pinjaman Online dengan Pendapatan Hingga Lebih dari Rp1 T

2025-07-10
Klaim Link DANA Kaget untuk Beli Cushion Terbaik, Saldo Hari Ini Rp166 Ribu Cair

Klaim Link DANA Kaget untuk Beli Cushion Terbaik, Saldo Hari Ini Rp166 Ribu Cair

2025-07-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

2025-07-10
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

2025-07-10
KKP: Wisata di Kawasan Konservasi Wajib Miliki SIPKK

KKP: Wisata di Kawasan Konservasi Wajib Miliki SIPKK

2025-07-10
Wamen ESDM Buka Suara soal Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

Wamen ESDM Buka Suara soal Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

2025-07-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

2025-07-10
0
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

2025-07-10
0
KKP: Wisata di Kawasan Konservasi Wajib Miliki SIPKK

KKP: Wisata di Kawasan Konservasi Wajib Miliki SIPKK

2025-07-10
0
Wamen ESDM Buka Suara soal Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

Wamen ESDM Buka Suara soal Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

2025-07-10
0
Ekspor Minyak Atsiri Indonesia Tembus Rp 4,21 Triliun, Menperin Intip Peluang dari Hilirisasi

Ekspor Minyak Atsiri Indonesia Tembus Rp 4,21 Triliun, Menperin Intip Peluang dari Hilirisasi

2025-07-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

2025-07-10
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

2025-07-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.