• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, September 3, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    AHM Raih Penjualan 1.125 Unit Motor di GIIAS 2025, Honda PCX160 Roadsync Paling Laris

    AHM Raih Penjualan 1.125 Unit Motor di GIIAS 2025, Honda PCX160 Roadsync Paling Laris

    GIIAS 2025 Ditutup, Apakah Harga Mobil Listrik BYD Atto 1 Akan Naik?

    GIIAS 2025 Ditutup, Apakah Harga Mobil Listrik BYD Atto 1 Akan Naik?

    Fenomena Rojali dan Rohana Marak, Benarkah Ini Sinyal Kemiskinan semakin Meningkat?

    Fenomena Rojali dan Rohana Marak, Benarkah Ini Sinyal Kemiskinan semakin Meningkat?

    Ekspor Batubara Indonesia Turun 21,09% di Semester I-2025

    Ekspor Batubara Indonesia Turun 21,09% di Semester I-2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    AHM Raih Penjualan 1.125 Unit Motor di GIIAS 2025, Honda PCX160 Roadsync Paling Laris

    AHM Raih Penjualan 1.125 Unit Motor di GIIAS 2025, Honda PCX160 Roadsync Paling Laris

    GIIAS 2025 Ditutup, Apakah Harga Mobil Listrik BYD Atto 1 Akan Naik?

    GIIAS 2025 Ditutup, Apakah Harga Mobil Listrik BYD Atto 1 Akan Naik?

    Fenomena Rojali dan Rohana Marak, Benarkah Ini Sinyal Kemiskinan semakin Meningkat?

    Fenomena Rojali dan Rohana Marak, Benarkah Ini Sinyal Kemiskinan semakin Meningkat?

    Ekspor Batubara Indonesia Turun 21,09% di Semester I-2025

    Ekspor Batubara Indonesia Turun 21,09% di Semester I-2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank

Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-17
0

Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank

wmhg.org – Pemutihan SLIK OJK atau BI CHecking sangat penting bagi siapa pun yang berencana mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Pasalnya, dalam setiap proses pengajuan kredit, baik itu Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit, bank selalu mensyaratkan pengecekan riwayat kredit nasabah yang kini terintegrasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, SLIK OJK adalah sistem yang kini mencatat Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. IDI Historis ini merekam secara rinci kelancaran atau kemacetan pembayaran kredit seorang nasabah, yang dikenal sebagai kolektibilitas. Dulunya, BI Checking adalah bagian dari layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana data kredit nasabah saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang tercatat dalam SID mencakup berbagai detail penting, seperti identitas debitur, agunan, identitas pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet. Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) memiliki akses terhadap seluruh informasi di SID, termasuk riwayat yang sebelumnya disebut BI Checking. Data-data nasabah ini secara rutin dilaporkan oleh anggota BIK ke Bank Indonesia (BI) setiap bulannya, yang kemudian dikumpulkan dan diintegrasikan dalam sistem SID. Kini, SID telah bertransformasi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dalam SLIK OJK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lainnya disebut sebagai layanan Informasi Debitur (iDEB). Melalui iDEB ini, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan memiliki akses terhadap data debitur dan memiliki kewajiban untuk melaporkan data debitur ke SID.

Sistem Penilaian Skor Kredit di SLIK OJK

Dari informasi yang terkumpul di SID (yang kini di bawah SLIK OJK), setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit ini didasarkan pada catatan kolektibilitas calon debitur (pengambil kredit), dengan rentang skor dari 1 hingga 5. Berikut adalah pembagian kategori kredit berdasarkan skor dalam sistem ini:

Skor 1: Kredit Lancar Ini berarti debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas, tanpa pernah menunggak. Ini adalah skor yang paling disukai oleh bank.

Skor 2: Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus) Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1–90 hari. Skor ini masih memerlukan pengawasan khusus dari bank karena berpotensi menjadi masalah di kemudian hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91–120 hari. Skor ini, bersama dengan skor 4 dan 5, akan membuat pengajuan kredit ditolak oleh bank.

Skor 4: Kredit Diragukan Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121–180 hari.

Skor 5: Kredit Macet Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari. Ini adalah kategori terburuk dan akan membuat nama debitur masuk dalam daftar hitam.

Bank cenderung menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang memiliki skor 3, 4, atau 5, karena kategori ini masuk dalam Black List SLIK OJK. Bank tidak ingin mengambil risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). NPL adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur kesehatan finansial suatu bank. Adanya NPL dapat mengurangi modal bank dan berimbas pada kemampuan bank dalam memberikan kredit di masa mendatang. Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki skor 4 atau 5, wajib melakukan pemutihan SLIK OJK untuk bisa mengajukan kredit lagi.

Sebaliknya, bank sangat menyukai calon debitur dengan skor 1. Sementara itu, skor 2 masih perlu diawasi karena ada kekhawatiran kredit dalam perhatian khusus ini sewaktu-waktu bisa berdampak pada NPL.

Proses Pemutihan SLIK OJK (Dulu BI Checking)

Memiliki riwayat SLIK OJK yang buruk, misalnya mendapatkan skor 3 atau lebih rendah karena cicilan yang tertunggak, dapat sangat mengganggu ketika ingin mengajukan kredit baru. Namun, kabar baiknya, riwayat SLIK OJK dengan skor buruk dapat menjadi bersih kembali dengan melakukan beberapa langkah berikut untuk pemutihan:

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
QRIS di Seluruh Dunia, Transaksi di Berbagai Negara Tidak Perlu Tukar Uang?

QRIS di Seluruh Dunia, Transaksi di Berbagai Negara Tidak Perlu Tukar Uang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
SMGR Hampir Pasok 30 Ribu Ton Semen ke Proyek Tol Bocimi Seksi 3

SMGR Hampir Pasok 30 Ribu Ton Semen ke Proyek Tol Bocimi Seksi 3

2025-09-02
AMTI Beberkan Kondisi Industri Pertembakauan Setelah Adanya Regulasi Baru

AMTI Beberkan Kondisi Industri Pertembakauan Setelah Adanya Regulasi Baru

2025-08-28
Melirik Tantangan Bisnis Umrah pada Kuartal 1-2025

Melirik Tantangan Bisnis Umrah pada Kuartal 1-2025

2025-02-07
Helikopter Rute Kotabaru-Palangka Raya Hilang Kontak di Area Hutan Kalimantan

Helikopter Rute Kotabaru-Palangka Raya Hilang Kontak di Area Hutan Kalimantan

2025-09-02
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar, OJK Murka: Desak Pemulangan Paksa

Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar, OJK Murka: Desak Pemulangan Paksa

2025-09-03
Strategi ASG Hadirkan Konsep Multifungsi untuk Hadapi Tantangan Pasar Properti

Strategi ASG Hadirkan Konsep Multifungsi untuk Hadapi Tantangan Pasar Properti

2025-09-03
Driver Gojek Mau Helm & Jaket Kerja Gratis,Tambahan Saldo GoPay dan Sembako? Begini Caranya

Driver Gojek Mau Helm & Jaket Kerja Gratis,Tambahan Saldo GoPay dan Sembako? Begini Caranya

2025-09-03
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama

Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama

2025-09-03

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang

Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang

2025-09-03
0
Bak Showroom, KPK Sita 15 Unit Mobil Milik Satori NasDem: Apa Saja Jenis Kendaraannya?

Bak Showroom, KPK Sita 15 Unit Mobil Milik Satori NasDem: Apa Saja Jenis Kendaraannya?

2025-09-03
0
Bak Showroom, KPK Sita 15 Unit Mobil Milik Satori NasDem: Apa Saja Jenis Kendaraannya?

Bak Showroom, KPK Sita 15 Unit Mobil Milik Satori NasDem: Apa Saja Jenis Kendaraannya?

2025-09-03
0
Demo Berdarah Agustus Renggut 10 Nyawa, Komnas HAM Desak Brutalitas Aparat Diusut Tuntas!

Demo Berdarah Agustus Renggut 10 Nyawa, Komnas HAM Desak Brutalitas Aparat Diusut Tuntas!

2025-09-03
0
Demonstrasi Berujung Ricuh Merajalela, Istana Ingatkan Ketertiban Umum Harus Ditegakkan

Demonstrasi Berujung Ricuh Merajalela, Istana Ingatkan Ketertiban Umum Harus Ditegakkan

2025-09-03
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar, OJK Murka: Desak Pemulangan Paksa

Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar, OJK Murka: Desak Pemulangan Paksa

2025-09-03
Strategi ASG Hadirkan Konsep Multifungsi untuk Hadapi Tantangan Pasar Properti

Strategi ASG Hadirkan Konsep Multifungsi untuk Hadapi Tantangan Pasar Properti

2025-09-03

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.