• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, September 25, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    One Global Capital Bantu Buka Akses Investasi Warga RI ke Pasar Global

    One Global Capital Bantu Buka Akses Investasi Warga RI ke Pasar Global

    Mitrasraya Resmi Buka Premier Court di Cilandak Sport Center

    Mitrasraya Resmi Buka Premier Court di Cilandak Sport Center

    Aneka Tambang (ANTM) Siap Jalankan Ekspor Ferro Alloy Satu Pintu Melalui DSI

    Aneka Tambang (ANTM) Siap Jalankan Ekspor Ferro Alloy Satu Pintu Melalui DSI

    Memperluas Jaringan, AEON Indonesia Bidik Pertumbuhan Konsumen Urban

    Memperluas Jaringan, AEON Indonesia Bidik Pertumbuhan Konsumen Urban

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    One Global Capital Bantu Buka Akses Investasi Warga RI ke Pasar Global

    One Global Capital Bantu Buka Akses Investasi Warga RI ke Pasar Global

    Mitrasraya Resmi Buka Premier Court di Cilandak Sport Center

    Mitrasraya Resmi Buka Premier Court di Cilandak Sport Center

    Aneka Tambang (ANTM) Siap Jalankan Ekspor Ferro Alloy Satu Pintu Melalui DSI

    Aneka Tambang (ANTM) Siap Jalankan Ekspor Ferro Alloy Satu Pintu Melalui DSI

    Memperluas Jaringan, AEON Indonesia Bidik Pertumbuhan Konsumen Urban

    Memperluas Jaringan, AEON Indonesia Bidik Pertumbuhan Konsumen Urban

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank

Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-17
0

Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank

wmhg.org – Pemutihan SLIK OJK atau BI CHecking sangat penting bagi siapa pun yang berencana mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Pasalnya, dalam setiap proses pengajuan kredit, baik itu Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit, bank selalu mensyaratkan pengecekan riwayat kredit nasabah yang kini terintegrasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, SLIK OJK adalah sistem yang kini mencatat Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. IDI Historis ini merekam secara rinci kelancaran atau kemacetan pembayaran kredit seorang nasabah, yang dikenal sebagai kolektibilitas. Dulunya, BI Checking adalah bagian dari layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana data kredit nasabah saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang tercatat dalam SID mencakup berbagai detail penting, seperti identitas debitur, agunan, identitas pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet. Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) memiliki akses terhadap seluruh informasi di SID, termasuk riwayat yang sebelumnya disebut BI Checking. Data-data nasabah ini secara rutin dilaporkan oleh anggota BIK ke Bank Indonesia (BI) setiap bulannya, yang kemudian dikumpulkan dan diintegrasikan dalam sistem SID. Kini, SID telah bertransformasi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dalam SLIK OJK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lainnya disebut sebagai layanan Informasi Debitur (iDEB). Melalui iDEB ini, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan memiliki akses terhadap data debitur dan memiliki kewajiban untuk melaporkan data debitur ke SID.

Sistem Penilaian Skor Kredit di SLIK OJK

Dari informasi yang terkumpul di SID (yang kini di bawah SLIK OJK), setiap nasabah yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit ini didasarkan pada catatan kolektibilitas calon debitur (pengambil kredit), dengan rentang skor dari 1 hingga 5. Berikut adalah pembagian kategori kredit berdasarkan skor dalam sistem ini:

Skor 1: Kredit Lancar Ini berarti debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas, tanpa pernah menunggak. Ini adalah skor yang paling disukai oleh bank.

Skor 2: Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus) Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1–90 hari. Skor ini masih memerlukan pengawasan khusus dari bank karena berpotensi menjadi masalah di kemudian hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91–120 hari. Skor ini, bersama dengan skor 4 dan 5, akan membuat pengajuan kredit ditolak oleh bank.

Skor 4: Kredit Diragukan Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121–180 hari.

Skor 5: Kredit Macet Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari. Ini adalah kategori terburuk dan akan membuat nama debitur masuk dalam daftar hitam.

Bank cenderung menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang memiliki skor 3, 4, atau 5, karena kategori ini masuk dalam Black List SLIK OJK. Bank tidak ingin mengambil risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). NPL adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur kesehatan finansial suatu bank. Adanya NPL dapat mengurangi modal bank dan berimbas pada kemampuan bank dalam memberikan kredit di masa mendatang. Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki skor 4 atau 5, wajib melakukan pemutihan SLIK OJK untuk bisa mengajukan kredit lagi.

Sebaliknya, bank sangat menyukai calon debitur dengan skor 1. Sementara itu, skor 2 masih perlu diawasi karena ada kekhawatiran kredit dalam perhatian khusus ini sewaktu-waktu bisa berdampak pada NPL.

Proses Pemutihan SLIK OJK (Dulu BI Checking)

Memiliki riwayat SLIK OJK yang buruk, misalnya mendapatkan skor 3 atau lebih rendah karena cicilan yang tertunggak, dapat sangat mengganggu ketika ingin mengajukan kredit baru. Namun, kabar baiknya, riwayat SLIK OJK dengan skor buruk dapat menjadi bersih kembali dengan melakukan beberapa langkah berikut untuk pemutihan:

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
QRIS di Seluruh Dunia, Transaksi di Berbagai Negara Tidak Perlu Tukar Uang?

QRIS di Seluruh Dunia, Transaksi di Berbagai Negara Tidak Perlu Tukar Uang?

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Dasco Panggil Suahasil Nazara hingga Danantara, Bahas Apa?

Dasco Panggil Suahasil Nazara hingga Danantara, Bahas Apa?

2026-09-25
Kredit Bank Tumbuh, Pembiayaan Daring Melonjak 7 Kali Lipat

Kredit Bank Tumbuh, Pembiayaan Daring Melonjak 7 Kali Lipat

2026-09-25
Belum Ada Investor Global Ajukan Saham Bursa, OJK: Tahapannya Masih Jauh

Belum Ada Investor Global Ajukan Saham Bursa, OJK: Tahapannya Masih Jauh

2026-09-25
BI Rate Ditahan 5,75%, Pengusaha Lirik Peluang Ekspansi

BI Rate Ditahan 5,75%, Pengusaha Lirik Peluang Ekspansi

2026-09-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Intip Rincian Harga Emas Pegadaian Kamis 24 September 2026

Intip Rincian Harga Emas Pegadaian Kamis 24 September 2026

2026-09-25
Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-09-25
Impor Emas China Tembus 1.100 Ton, Yuan Jadi Pemicu

Impor Emas China Tembus 1.100 Ton, Yuan Jadi Pemicu

2026-09-25
BRI Raih Katadata ESG Insight Award 2026, Pemberdayaan UMKM Jadi Penguat Kinerja Sosial

BRI Raih Katadata ESG Insight Award 2026, Pemberdayaan UMKM Jadi Penguat Kinerja Sosial

2026-09-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Survei VISA: Minat Konsumen AS terhadap Stablecoin Meningkat

Survei VISA: Minat Konsumen AS terhadap Stablecoin Meningkat

2026-09-25
0
Harga Kripto 24 September 2026: Bitcoin Anjlok dan Zcash Paling Parah

Harga Kripto 24 September 2026: Bitcoin Anjlok dan Zcash Paling Parah

2026-09-25
0
Pendiri Zcash Ungkap Syarat Keamanan yang Jadi Standar Kripto

Pendiri Zcash Ungkap Syarat Keamanan yang Jadi Standar Kripto

2026-09-25
0
Altcoin Season Mulai Terlihat, tapi Mayoritas Investor Kripto Masih Merugi

Altcoin Season Mulai Terlihat, tapi Mayoritas Investor Kripto Masih Merugi

2026-09-25
0
Pasar Kripto Bertahan di Tengah Ketidakpastian Regulasi

Pasar Kripto Bertahan di Tengah Ketidakpastian Regulasi

2026-09-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Intip Rincian Harga Emas Pegadaian Kamis 24 September 2026

Intip Rincian Harga Emas Pegadaian Kamis 24 September 2026

2026-09-25
Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-09-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.