• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, November 12, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mobil Baru Kian Tak Terjangkau Akibat Inflasi dan Pajak Tinggi

    Mobil Baru Kian Tak Terjangkau Akibat Inflasi dan Pajak Tinggi

    Pemerintah Bekukan Izin Operasionalnya, TikTok Buka Suara

    Pemerintah Bekukan Izin Operasionalnya, TikTok Buka Suara

    Stok BBM Shell, BP, hingga Vivo Terancam Kosong Sampai Akhir Tahun

    Stok BBM Shell, BP, hingga Vivo Terancam Kosong Sampai Akhir Tahun

    ESDM Sebut Brasil dan Amerika Gunakan BBM dengan Kandungan Etanol

    ESDM Sebut Brasil dan Amerika Gunakan BBM dengan Kandungan Etanol

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mobil Baru Kian Tak Terjangkau Akibat Inflasi dan Pajak Tinggi

    Mobil Baru Kian Tak Terjangkau Akibat Inflasi dan Pajak Tinggi

    Pemerintah Bekukan Izin Operasionalnya, TikTok Buka Suara

    Pemerintah Bekukan Izin Operasionalnya, TikTok Buka Suara

    Stok BBM Shell, BP, hingga Vivo Terancam Kosong Sampai Akhir Tahun

    Stok BBM Shell, BP, hingga Vivo Terancam Kosong Sampai Akhir Tahun

    ESDM Sebut Brasil dan Amerika Gunakan BBM dengan Kandungan Etanol

    ESDM Sebut Brasil dan Amerika Gunakan BBM dengan Kandungan Etanol

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » BI Pastikan QRIS Tidak Kena Pajak 12%

BI Pastikan QRIS Tidak Kena Pajak 12%

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-03
0

BI Pastikan QRIS Tidak Kena Pajak 12%

wmhg.org – Bank Indonesia (BI) menekankan penggunaaan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12%.

Pihak BI mengungkapkan PPN menjadi 12% ini akan dikenakan kepada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Jadi, bukan dikenakan atas transaksi yang digunakan konsumen seperti menggunakan QRIS atau transaksi non tunai lainnya.

Jadi, PPN yg dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/ jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya, tulis keterangan BI dalam akun instagram resminya, di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Kata dia, PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk MDR. PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.

Selain itu, Bank Indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol Rupiah).

Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan Sobat bisa tetap #BeriMakna pakai QRIS, jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi akan memberlakukan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tarif pajak ini akan dikenakan kepada barang dan jasa dalam kategori mewah. Kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Meninggal di Usia 92 Tahun, Segini Harta Warisan Manmohan Singh Pernah Menjadi PM India

Meninggal di Usia 92 Tahun, Segini Harta Warisan Manmohan Singh Pernah Menjadi PM India

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Peringati Hari Pahlawan, Menkeu Purbaya Jadi Guru

Peringati Hari Pahlawan, Menkeu Purbaya Jadi Guru

2025-11-11
Respons Bank Indonesia soal Rencana Pemerintah Lakukan Redenominasi Rupiah

Respons Bank Indonesia soal Rencana Pemerintah Lakukan Redenominasi Rupiah

2025-11-11
Tujuan dan Manfaat Redenominasi, Tak Cuma Pangkas Jumlah Angka Nol di Rupiah

Tujuan dan Manfaat Redenominasi, Tak Cuma Pangkas Jumlah Angka Nol di Rupiah

2025-11-11
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 November 2025: 9 Karat Cuma Dipatok Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 November 2025: 9 Karat Cuma Dipatok Segini

2025-11-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-11-12
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

2025-11-12
Harga Emas Makin Mahal, Bagaimana Prediksinya Pekan Ini?

Harga Emas Makin Mahal, Bagaimana Prediksinya Pekan Ini?

2025-11-12
Kapan Redenominasi Rupiah Diterapkan? Ini Kata Purbaya

Kapan Redenominasi Rupiah Diterapkan? Ini Kata Purbaya

2025-11-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-11-12
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

2025-11-12
0
Harga Emas Makin Mahal, Bagaimana Prediksinya Pekan Ini?

Harga Emas Makin Mahal, Bagaimana Prediksinya Pekan Ini?

2025-11-12
0
Kapan Redenominasi Rupiah Diterapkan? Ini Kata Purbaya

Kapan Redenominasi Rupiah Diterapkan? Ini Kata Purbaya

2025-11-12
0
Keputusan Merger Pelita Air dan Garuda Indonesia Kini di Tangan Danantara

Keputusan Merger Pelita Air dan Garuda Indonesia Kini di Tangan Danantara

2025-11-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 10 November 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-11-12
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 November 2025: Termurah Sentuh Level Segini

2025-11-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.