• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, November 3, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Industri Tekstil Hadapi PHK Massal, Apindo Dorong Cari Solusi Bersama

    Industri Tekstil Hadapi PHK Massal, Apindo Dorong Cari Solusi Bersama

    Produk Udang Indonesia Tersandung Kasus Radioaktif, Eksportir Tuntut Transparansi Uji

    Produk Udang Indonesia Tersandung Kasus Radioaktif, Eksportir Tuntut Transparansi Uji

    Pasokan BBM untuk SPBU Swasta dari Pertamina Sudah Tiba di Tanah Air

    Pasokan BBM untuk SPBU Swasta dari Pertamina Sudah Tiba di Tanah Air

    Ditarget Rampung 2026, Progres Tol Jakarta – Cikampek II Capai 90,11%

    Ditarget Rampung 2026, Progres Tol Jakarta – Cikampek II Capai 90,11%

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Industri Tekstil Hadapi PHK Massal, Apindo Dorong Cari Solusi Bersama

    Industri Tekstil Hadapi PHK Massal, Apindo Dorong Cari Solusi Bersama

    Produk Udang Indonesia Tersandung Kasus Radioaktif, Eksportir Tuntut Transparansi Uji

    Produk Udang Indonesia Tersandung Kasus Radioaktif, Eksportir Tuntut Transparansi Uji

    Pasokan BBM untuk SPBU Swasta dari Pertamina Sudah Tiba di Tanah Air

    Pasokan BBM untuk SPBU Swasta dari Pertamina Sudah Tiba di Tanah Air

    Ditarget Rampung 2026, Progres Tol Jakarta – Cikampek II Capai 90,11%

    Ditarget Rampung 2026, Progres Tol Jakarta – Cikampek II Capai 90,11%

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Beda Aturan Dormant Bank dengan Blokir Rekening Nganggur PPATK

Beda Aturan Dormant Bank dengan Blokir Rekening Nganggur PPATK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-09
0

Beda Aturan Dormant Bank dengan Blokir Rekening Nganggur PPATK

wmhg.org – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana menerapkan kebijakan baru yakni memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan. Kebijakan ini kontroversial karena dinilai merugikan masyarakat. Dalam masalah pemblokiran rekening pasif, lembaga perbankan juga memiliki aturan dormant bank. Ada perbedaan antara aturan dormant bank dengan rekening nganggur PPATK.

Melansir situs resmi BNI, rekening tabungan dinyatakan pasif atau dormant jika selama 180 Hari (6 bulan) berturut-turut pada rekening tersebut tidak digunakan untuk transaksi debet dan kredit selain pendebetan dan pengkreditan oleh sistem karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak dan bunga, dan berlaku untuk nilai saldo berapapun yang ada di rekening. Aturan rekening dormant ini juga berlaku untuk BRI, BCA, Bank Mandiri dan banyak bank lainnya.

Pihak bank juga menyediakan layanan pembukaan kembali rekening selama memenuhi syarat. Namun, seluruh transaksi debit tidak dapat dilakukan dan transaksi kredit dibatasi untuk melindungi rekening dengan status dormant. Penyebab umum rekening menjadi dormant adalah jarang digunakan atau lupa PIN.

Rekening tabungan pasif (dormant) tidak dapat dilakukan transaksi pendebetan berupa penarikan tunai dan pemindahbukuan/transfer melalui e-channel. Rekening dormant juga tidak dapat digunakan untuk pembelanjaan di merchant/melalui EDC.

Rekening tabungan pasif (dormant) bisa menerima transaksi transfer masuk selain melalui cabang/outlet BNI (transfer) dari bank lain/transfer dari transaksi e-channel) namun tidak merubah status rekening menjadi aktif. Bank juga memiliki skema tertentu untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yakni dengan menyetorkan sejumlah uang.

Pemblokiran Rekening Nganggur PPATK

Skema pemblokiran rekening nganggur PPATK berbeda dengan dormant bank. PPATK hanya akan memblokir rekening yang sudah tidak digunakan selama tiga bulan dan terindikasi disalahgunakan. Salah satunya untuk judi online. Namun, PPATK kabarnya membuka kembali rekening yang telah diblokir karena kebijakan ini dinilai kontroversial.

PPATK dikabarkan telah membuka kembali 28 juta rekening yang sempat diblokir. PPATK memang memberikan formulir khusus permintaan pembukaan kembali rekening. Ada kurang lebih sepuluh pertanyaan yang mesti dijawab nasabah sebelum bisa menggunakan kembali rekeningnya. Antara lain nama pemilik, nomor rekening, dan alamat rumah.

Salah satu pihak yang dirugikan atas kebijakan ini adalah Puput. Dia sempat melontarkan curhat di media sosial, yang kemudian viral, bahwa dirinya tak bisa menarik uang yang rencananya akan digunakan untuk operasi akibat kebijakan PPATK.

Puput si pemilik akun mengungkapkan kepanikan dan kekecewaannya karena uang yang diduga senilai Rp28juta tidak dapat ditarik. Padahal dana tersebut bersifat mendesak untuk biaya pengobatan. Dalam curhatannya, ia menumpahkan amarah pada kebijakan yang dianggapnya tidak memikirkan dampak jangka panjang bagi masyarakat kecil. Baginya, aturan ini terasa sangat meresahkan dan menyusahkan.

PPATK meresahkan dan menyusahkan rakyat tidak berpikir jangka panjang, tulisnya dikutip padaRabu,30 Juli2025.

Puput pun memberikan sebuah perumpamaan tragis untuk menggambarkan betapa krusialnya situasi yang sedang ia hadapi. Di mana nyawa bisa menjadi taruhannya akibat kebijakan tersebut. Bayangin keluarga lu mau operasi duit di rekening semua tapi malah nggak bisa ditarik, lanjutnya.

Rasa frustrasinya memuncak hingga Puput melontarkan kalimat pedas, menyamakan situasi ini dengan dibunuh oleh negara. Ia juga menyarankan agar pemerintah lebih fokus memblokir situs-situs terlarang daripada rekening milik rakyat. Ini definisi dibunuh oleh negara sendiri. Daripada menahan uang rakyat mendingan situs judul yang diblokir bukan rekening rakyat, tegasnya.

Unggahan ini sontak memicu simpati dan kemarahan dari warganet lain. Banyak yang merasa kebijakan pemblokiran rekening karena tidak aktif selama tiga bulan sangat tidak berpihak pada rakyat, terutama mereka yang tidak memiliki pemasukan tetap.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Beda Aturan Dormant Bank dengan Blokir Rekening Nganggur PPATK

Beda Aturan Dormant Bank dengan Blokir Rekening Nganggur PPATK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BI Pamer QRIS Tap, Ini Fungsinya

BI Pamer QRIS Tap, Ini Fungsinya

2025-11-03
Pasokan BBM untuk SPBU Swasta dari Pertamina Sudah Tiba di Tanah Air

Pasokan BBM untuk SPBU Swasta dari Pertamina Sudah Tiba di Tanah Air

2025-09-26
Peran Penting Digitalisasi Keuangan, Bukan Sebatas Transaksi

Peran Penting Digitalisasi Keuangan, Bukan Sebatas Transaksi

2025-11-03
Penjualan Mobil Listrik Tembus 6.341 Unit pada Agustus 2025, BYD M6 Kuasai Pasar

Penjualan Mobil Listrik Tembus 6.341 Unit pada Agustus 2025, BYD M6 Kuasai Pasar

2025-09-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Top 3: Harga Emas Perhiasan Bikin Penasaran

Top 3: Harga Emas Perhiasan Bikin Penasaran

2025-11-03
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 November 2025, Termurah Dibanderol Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 November 2025, Termurah Dibanderol Segini

2025-11-03
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 November 2025: 9 Karat Cuma Dipatok Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 November 2025: 9 Karat Cuma Dipatok Segini

2025-11-03
Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham Demi Keberlanjutan Jangka Panjang

Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham Demi Keberlanjutan Jangka Panjang

2025-11-03

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja, Cek Cara Daftarnya di Sini

Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja, Cek Cara Daftarnya di Sini

2025-11-03
0
Lowongan Kerja BSI Maslahat: Assistant Manager Funding Wakaf Dibuka, Cek Syaratnya

Lowongan Kerja BSI Maslahat: Assistant Manager Funding Wakaf Dibuka, Cek Syaratnya

2025-11-03
0
Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 1 November 2025, Beli Mumpung Lebih Murah

Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 1 November 2025, Beli Mumpung Lebih Murah

2025-11-03
0
Terungkapnya Aksi Licik Pencucian Uang Terpidana Pajak Bernilai Rp 58,2 Miliar

Terungkapnya Aksi Licik Pencucian Uang Terpidana Pajak Bernilai Rp 58,2 Miliar

2025-11-03
0
RI Diproyeksi Sumbang Nyaris Rp 6.000 Triliun ke Ekonomi Digital ASEAN di 2030

RI Diproyeksi Sumbang Nyaris Rp 6.000 Triliun ke Ekonomi Digital ASEAN di 2030

2025-11-03
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Top 3: Harga Emas Perhiasan Bikin Penasaran

Top 3: Harga Emas Perhiasan Bikin Penasaran

2025-11-03
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 November 2025, Termurah Dibanderol Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 November 2025, Termurah Dibanderol Segini

2025-11-03

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.