• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Didorong Infrastruktur dan Penjualan Lahan, Jababeka Cetak Kinerja Apik pada 2025

    Didorong Infrastruktur dan Penjualan Lahan, Jababeka Cetak Kinerja Apik pada 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Didorong Infrastruktur dan Penjualan Lahan, Jababeka Cetak Kinerja Apik pada 2025

    Didorong Infrastruktur dan Penjualan Lahan, Jababeka Cetak Kinerja Apik pada 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Selain Cukai Minuman Berpemanis, Gapmmi Sayangkan Potensi Cukai dari Pangan Olahan

Selain Cukai Minuman Berpemanis, Gapmmi Sayangkan Potensi Cukai dari Pangan Olahan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-20
0

Selain Cukai Minuman Berpemanis, Gapmmi Sayangkan Potensi Cukai dari Pangan Olahan

wmhg.org – JAKARTA. Selain berjibaku dengan penerapan cukai untuk produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang berdampak pada kenaikan harga produk, industri makanan dan minuman (Mamin) Indonesia saat ini juga dihadapkan kepada potensi cukai pangan olahan.

Potensi ini terbuka sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan.

Adapun pemerintah berwenang menetapkan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai undang-undang tersebut.

Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian isi ayat (4) Pasal 194 ayat (1) Peraturan Perundang-undangan (PP) Kesehatan, seperti dikutip pada Senin (19/08).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menambahkan selain pasal 194 ayat (1), terdapat juga Bagian Kedelapan dalam PP tersebut yang terkait dengan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (PTM).

Kita tidak dibolehkan menggunakan bahan yang menyebabkan penyakit tidak menular. Nah, penyakit tidak menular ini kan harus didefinisikan jelas, kata Adhi.

Ia menambahkan, jika kandungan Gula-Garam-Lemak (GGL) dianggap dapat memicu penyakit tidak menular artinya gula garam lemak tidak boleh dipakai dalam industri mamin.

Jadi, kalau GGL dianggap penyebab penyakit PTM, sehingga dicukai, otomatis kita tidak boleh pakai. Kalau kita tidak boleh pakai terus cukainya buat apa? tanyanya.

Adhi mengatakan jika dilihat dari persentase konsumsi, pengeluaran penduduk perkapita untuk makanan minuman produk pangan olahan banyak berkontribusi 30%, sedangkan 70%-nya adalah kontribusi dari pangan rumah tangga.

Kalau 30% ini mau dikendalikan, padahal 30% tidak semua pakai gula, yang ada juga hanya sebagian. Terus kalau mau disaring lagi, nanti yang dikenakan cukai hanya minuman yang ada gulanya saja, lebih kecil lagi (jumlahnya), tambahnya.

Dari sisi emiten, baik cukai makanan manis dan cukai makanan olahan diperkirakan akan mempengaruhi kinerja mereka. Adapun beberapa emiten di sektor ini adalah PT Ultrajaya Milk Industries Tbk (ULTJ), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY), PT Kino Indonesia Tbk (KINO) dan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD).

Berdasarkan catatan Kontan, Sekretaris Perusahaan Kino Indonesia Clara Alexandra Linanda mengatakan, pihaknya akan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Namun, saat ini kami masih memantau secara cermat terlebih dahulu terkait implementasi kebijakan ini sebelum melakukan penyesuaian terhadap produk-produk kami,” ujarnya kepada Kontan, seperti dikutip, Senin (19/08).

KINO pun memasang sejumlah strategi untuk tetap meningkatkan kinerja keuangan di tahun 2024 di tengah sejumlah sentimen ini.

“Kami akan melibatkan pengembangan pasar baru, memperluas jaringan distribusi, peningkatan efisiensi operasional, dan fokus pada inovasi produk,” tuturnya.

Sementara, dari Garuda Food (GOOD) melalui Head of Corporate Communication & External Relations mereka Dian Astriana mengatakan khusunya mengenai cukai makanan olahan menyerahkan garis besarnya pada asosiasi makanan-minuman.

Untuk perusahaan mamin sifatnya ya comply (patuh) saja, ungkapnya kepada Kontan beberapa waktu lalu.

Sebagai tambahan informasi, dalam data terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat telah masuk dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.

Sedangkan, penerapan cukai terhadap pangan olahan tertentu ke industri mamin menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) penerapannya membutuhkan waktu setidaknya dua tahun semenjak ditetapkan ketentuan batas maksimal kandungan gula garam lemak (GGL).

Terkait gula-garam-lemak (GGL) khususnya, memang dalam PP Kesehatan yang baru terkait dengan pengendalian konsumsi itu ada di pasal 194 dan 195. Tapi memang tidak langsung berlaku, ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Yulia Astuti beberapa waktu lalu. 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ridwan Hisjam Tumbang, Bahlil Lahadalia Jadi Calon Tunggal Ketum Golkar

Ridwan Hisjam Tumbang, Bahlil Lahadalia Jadi Calon Tunggal Ketum Golkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Impor Kuartal I 2026 Capai Rp 1.063,5 Triliun, Mayoritas dari China

Impor Kuartal I 2026 Capai Rp 1.063,5 Triliun, Mayoritas dari China

2026-05-05
Indonesia Bisa Jadi Pasar Penerbangan Terbesar ke-4 di Dunia, Ini Syaratnya

Indonesia Bisa Jadi Pasar Penerbangan Terbesar ke-4 di Dunia, Ini Syaratnya

2026-05-07
Suku Bunga Kredit Diyakini akan Terus Turun, Kabar Baik bagi Debitur!

Suku Bunga Kredit Diyakini akan Terus Turun, Kabar Baik bagi Debitur!

2026-05-09
Jurus BPJS Ketenagakerjaan Kejar Asuransi Pekerja Rentan

Jurus BPJS Ketenagakerjaan Kejar Asuransi Pekerja Rentan

2026-05-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

2026-05-10
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

2026-05-10
Harga Emas Antam Hari Ini 9 Mei 2026 Stagnan, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Mei 2026 Stagnan, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-05-10
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Mei 2026: Termahal Sentuh Rp 2,5 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Mei 2026: Termahal Sentuh Rp 2,5 Juta

2026-05-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Perkasa Tersengat Harapan Kesepakatan Damai AS-Iran

Harga Emas Dunia Perkasa Tersengat Harapan Kesepakatan Damai AS-Iran

2026-05-10
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Mei 2026: UBS Turun, Antam dan Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Mei 2026: UBS Turun, Antam dan Galeri24?

2026-05-10
0
Harga Emas Antam Hari Ini 8 Mei 2026 Turun Rp 1.000, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Mei 2026 Turun Rp 1.000, Cek Rinciannya

2026-05-10
0
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 8 Mei 2026: Simak Rinciannya

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 8 Mei 2026: Simak Rinciannya

2026-05-10
0
Pemerintah Kejar Target 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kejar Target 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

2026-05-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

Harga Emas Dunia Melesat Usai Rilis Data Pekerjaan Amerika Serikat

2026-05-10
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24?

2026-05-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.