• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Telkom (TLKM) Realisasikan Capex Rp 5 Triliun di Kuartal I-2025

    Telkom (TLKM) Realisasikan Capex Rp 5 Triliun di Kuartal I-2025

    Harga iPhone 16 Pro & Pro Max Naik, Harga iPhone 15-14-13-12 Mei 2025 Juga Bertambah

    Harga iPhone 16 Pro & Pro Max Naik, Harga iPhone 15-14-13-12 Mei 2025 Juga Bertambah

    Festival Elektronik Ramaikan Cibinong City Mall Dengan Ragam Promo Menarik

    Festival Elektronik Ramaikan Cibinong City Mall Dengan Ragam Promo Menarik

    PLTU Celukan Bawang Tegaskan Bukan Penyebab Blackout Bali

    PLTU Celukan Bawang Tegaskan Bukan Penyebab Blackout Bali

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Telkom (TLKM) Realisasikan Capex Rp 5 Triliun di Kuartal I-2025

    Telkom (TLKM) Realisasikan Capex Rp 5 Triliun di Kuartal I-2025

    Harga iPhone 16 Pro & Pro Max Naik, Harga iPhone 15-14-13-12 Mei 2025 Juga Bertambah

    Harga iPhone 16 Pro & Pro Max Naik, Harga iPhone 15-14-13-12 Mei 2025 Juga Bertambah

    Festival Elektronik Ramaikan Cibinong City Mall Dengan Ragam Promo Menarik

    Festival Elektronik Ramaikan Cibinong City Mall Dengan Ragam Promo Menarik

    PLTU Celukan Bawang Tegaskan Bukan Penyebab Blackout Bali

    PLTU Celukan Bawang Tegaskan Bukan Penyebab Blackout Bali

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Rencana BPH Migas Jadi Badan Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg Terganjal Regulasi

Rencana BPH Migas Jadi Badan Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg Terganjal Regulasi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-09
0

Rencana BPH Migas Jadi Badan Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg Terganjal Regulasi

wmhg.org – JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal mendapatkan tugas baru, yaitu mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 Kg. Namun, tugas ini menghadapi kendala regulasi yang perlu disesuaikan sebelum bisa dijalankan.

Seperti diketahui, saat ini BPH Migas memiliki tugas utama dalam mengawasi distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan tugas ini akan diintegrasikan dengan pengawasan LPG 3 kg.

Jadi ya kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Kita akan mengefektifkannya, karena badan usaha yang diawasi itu pada umumnya sama, ungkap Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/02).

Lebih lanjut, Yuliot bilang sistem pengawasan yang dilakukan BPH Migas terhadap LPG 3 kg nantinya akan serupa dengan pengawasan terhadap badan usaha penyalur minyak. Badan usaha yang menyalurkan LPG 3 kg akan diwajibkan untuk memberikan laporan kepada BPH Migas.

Namun, untuk menambah spektrum kerja BPH Migas, Kementerian ESDM perlu mengubah regulasi terlebih dahulu.

Dalam hal ini ya, tanda kutip kami akan mengubah regulasi terlebih dulu untuk menambahkan beban kerja untuk BPH Migas, jelas Yuliot.

Wacana pembentukan badan pengawas LPG 3 kg sebenarnya telah lebih dulu diungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menurutnya, diperlukan badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg, seperti halnya subsidi BBM.

Kami dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah, kata Bahlil dalam kunjungannya di salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2).

Sementarta itu, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyatakan secara regulasi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPH Migas saat ini tidak mencakup pengawasan distribusi LPG.

Jika ada penugasan baru ini, diperlukan perubahan regulasi yang mengatur kewenangan BPH Migas, kata Saleh kepada Kontan, Minggu (9/2).

Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor energi, Eddy Soeparno menilai, BPH Migas bisa saja diberikan tugas tambahan untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg. Namun, hal ini harus diikuti dengan penguatan aspek hukum, termasuk aturan mengenai sanksi bagi pelanggar distribusi LPG bersubsidi.

Yang paling penting sekarang ini, Perpres 191-2014 yang mengatur tentang pembelian BBM bersubsidi harus direvisi. Perpres yang mengatur distribusi LPG 3 Kg juga perlu direvisi untuk menetapkan siapa saja yang berhak membeli LPG bersubsidi serta sanksi bagi pelanggar, ujar Eddy kepada Kontan, Minggu (9/2).

Eddy menekankan pengawasan LPG 3 kg lebih kompleks dibandingkan BBM karena melibatkan berbagai pihak mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer. Dus, penguatan sumber daya manusia (SDM) di BPH Migas menjadi keharusan jika tugas ini diserahkan kepada mereka.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menilai, BPH Migas tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi LPG 3 kg karena tidak tercantum dalam Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001.

Selain itu, BPH Migas bukan lembaga di bawah Menteri ESDM, sehingga Menteri ESDM tidak dapat memberikan tugas atau perintah langsung kepada BPH Migas.

Sesuai UU Migas No. 22 Tahun 2001, BPH Migas hanya berwenang mengawasi distribusi gas bumi melalui pipa dan BBM. Jika ingin memberikan kewenangan kepada BPH Migas untuk mengawasi LPG 3 kg, maka perlu dilakukan perubahan terhadap UU Migas tersebut, jelas Bisman kepada Kontan, Minggu (9/2).

Bisman juga menilai efektivitas pengawasan oleh BPH Migas akan menjadi tantangan, mengingat keterbatasan sumber daya dan luasnya cakupan distribusi LPG 3 kg.

Meski keberadaan badan pengawas khusus dapat meningkatkan fokus pengawasan, namun hal ini juga berisiko bertentangan dengan UU Migas dan sulit menjangkau seluruh distribusi LPG 3 kg.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kuasa Hukum Hasto PDIP Beberkan KPK Sewenang-wenang Tetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Hasto PDIP Beberkan KPK Sewenang-wenang Tetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Prabowo Murka soal Korupsi, Eks Penyidik KPK Soroti Penegakan Hukum dan Regulasi

Prabowo Murka soal Korupsi, Eks Penyidik KPK Soroti Penegakan Hukum dan Regulasi

2025-03-06
Rupiah Terus Melemah, akan Sampai Seberapa Dalam Pelemahannya?

Rupiah Terus Melemah, akan Sampai Seberapa Dalam Pelemahannya?

2025-03-25
Menteri Maman: Industri Jasa Boga Serap 9,8 Juta Tenaga Kerja, Penjualan Sentuh Rp 998,3 Triliun

Menteri Maman: Industri Jasa Boga Serap 9,8 Juta Tenaga Kerja, Penjualan Sentuh Rp 998,3 Triliun

2025-05-02
Festival Elektronik Ramaikan Cibinong City Mall Dengan Ragam Promo Menarik

Festival Elektronik Ramaikan Cibinong City Mall Dengan Ragam Promo Menarik

2025-05-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pentingnya Literasi Keuangan Mahasiswa di Tengah Maraknya Pinjaman Online

Pentingnya Literasi Keuangan Mahasiswa di Tengah Maraknya Pinjaman Online

2025-06-01
Bantuan Subsidi Upah 2025 Siap Meluncur, Siapa Saja Target Penerimanya?

Bantuan Subsidi Upah 2025 Siap Meluncur, Siapa Saja Target Penerimanya?

2025-06-01
Energi Harus jadi Instrumen Sejahterakan Rakyat

Energi Harus jadi Instrumen Sejahterakan Rakyat

2025-06-01
71.262 Koperasi Desa Merah Putih Sudah Terbentuk, Siap Diresmikan

71.262 Koperasi Desa Merah Putih Sudah Terbentuk, Siap Diresmikan

2025-06-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pentingnya Literasi Keuangan Mahasiswa di Tengah Maraknya Pinjaman Online

Pentingnya Literasi Keuangan Mahasiswa di Tengah Maraknya Pinjaman Online

2025-06-01
0
Bantuan Subsidi Upah 2025 Siap Meluncur, Siapa Saja Target Penerimanya?

Bantuan Subsidi Upah 2025 Siap Meluncur, Siapa Saja Target Penerimanya?

2025-06-01
0
Energi Harus jadi Instrumen Sejahterakan Rakyat

Energi Harus jadi Instrumen Sejahterakan Rakyat

2025-06-01
0
71.262 Koperasi Desa Merah Putih Sudah Terbentuk, Siap Diresmikan

71.262 Koperasi Desa Merah Putih Sudah Terbentuk, Siap Diresmikan

2025-06-01
0
BPJPH Pastikan Produk Mallow Ini Halal dan Aman Dikonsumsi

BPJPH Pastikan Produk Mallow Ini Halal dan Aman Dikonsumsi

2025-06-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pentingnya Literasi Keuangan Mahasiswa di Tengah Maraknya Pinjaman Online

Pentingnya Literasi Keuangan Mahasiswa di Tengah Maraknya Pinjaman Online

2025-06-01
Bantuan Subsidi Upah 2025 Siap Meluncur, Siapa Saja Target Penerimanya?

Bantuan Subsidi Upah 2025 Siap Meluncur, Siapa Saja Target Penerimanya?

2025-06-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.