• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mendag Akan Revisi Aturan E-Commerce, CORE Ingatkan Regulasi Kaku Ada Efek Samping

    Mendag Akan Revisi Aturan E-Commerce, CORE Ingatkan Regulasi Kaku Ada Efek Samping

    Wahana Interfood Nusantara (COCO) Perluas Ekspansi Internasional ke Thailand

    Wahana Interfood Nusantara (COCO) Perluas Ekspansi Internasional ke Thailand

    Jaringan Transmisi Sumatra Jadi Sorotan Pasca Blackout, Begini Jawaban dari PLN

    Jaringan Transmisi Sumatra Jadi Sorotan Pasca Blackout, Begini Jawaban dari PLN

    Metropolitan Land (MTLA) Lanjut Kembangkan Proyek Baru, Kucurkan Capex Rp 790 Miliar

    Metropolitan Land (MTLA) Lanjut Kembangkan Proyek Baru, Kucurkan Capex Rp 790 Miliar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mendag Akan Revisi Aturan E-Commerce, CORE Ingatkan Regulasi Kaku Ada Efek Samping

    Mendag Akan Revisi Aturan E-Commerce, CORE Ingatkan Regulasi Kaku Ada Efek Samping

    Wahana Interfood Nusantara (COCO) Perluas Ekspansi Internasional ke Thailand

    Wahana Interfood Nusantara (COCO) Perluas Ekspansi Internasional ke Thailand

    Jaringan Transmisi Sumatra Jadi Sorotan Pasca Blackout, Begini Jawaban dari PLN

    Jaringan Transmisi Sumatra Jadi Sorotan Pasca Blackout, Begini Jawaban dari PLN

    Metropolitan Land (MTLA) Lanjut Kembangkan Proyek Baru, Kucurkan Capex Rp 790 Miliar

    Metropolitan Land (MTLA) Lanjut Kembangkan Proyek Baru, Kucurkan Capex Rp 790 Miliar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » Kementerian ESDM Cabut 12 Perusahaan Penerima Harga Gas Murah untuk Industri

Kementerian ESDM Cabut 12 Perusahaan Penerima Harga Gas Murah untuk Industri

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-15
0

Kementerian ESDM Cabut 12 Perusahaan Penerima Harga Gas Murah untuk Industri

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan terbaru terkait penerima harga gas murah untuk industri alias harga gas bumi tertentu (HGBT).

Kepmen baru ini adalah perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Ada 12 perusahaan yang dicabut statusnya sebagai industri penerima harga gas murah dan ada tambahan 5 perusahaan penerima harga gas murah berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024, perubahan dari Kepmen ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri yang berlaku mulai 9 Oktober 2024.

Ada sembilan perusahaan yang dicabut berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian, namun ada beberapa tambahan perusahaan [menjadi 12 perusahaan], kata Dadan kepada KONTAN, Senin (14/10).

Dadan menjabarkan 12 perusahaan yang statusnya dicabut antara lain:

1. PT Pupuk Kalimantan Timur, yang sudah mendapatkan penetapan harga gas untuk produk PSO dan Non PSO dan tidak lagi mendapatkan HGBT sejak 1 Januari 2024, 
2. PT Indo Bharayat Rayon yang sejak Kepmen 91/2023 tidak mendapatkan volume HGBT pada tahun 2024 
3. PT Sulindafin
4. PT Arbe Styrindo

5. Perubahan nama dari PT Mitsubishi Chemic Indonesia menjadi PT Merak Chemical Indonesia

6. PT Daya Satya Abrasives

7. PT Asia Citra Pratama

8. PT Toyogiri Iron Steel

9. PT Gordaprima Steelworks

10. PT Ispat Panca Putera

11. PT Intan Havea Industry

12. PT Shamrock Manufacturing Corpora

Sedangkan untuk PT Nippon Shokubai Indonesia masih menerima HGBT, ujar Dadan.

Sementara itu, Kementerian ESDM menambah 5 perusahaan penerima harga gas murah antara lain:

1. PT Merak Chemical Indonesia

2. PT KCC Glass Indonesia

3. PT Rumah Keramik Indonesia

4. PT Rainbow Tubulars manufactures, dan

5. PT Indonesia Nippon Steel pipe.

Tercatat, dua perusahaan di antaranya berada di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yaitu PT KCC Glass Indonesia dan PT Rumah Keramik Indonesia. 

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agus Cahyono Adi menjelaskan, perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.

Keputusan tersebut mengatur dua hal utama, pertama, pencabutan status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.

Kedua, penambahan empat industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.

Adapun, keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama yaitu Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Ketiga, Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri, kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (11/10).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kisah Pengusaha Jambu di Kudus yang Sukses Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI

Kisah Pengusaha Jambu di Kudus yang Sukses Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jeli Melihat Peluang Cuan, Nasabah PNM Mekaar Ubah Sampah Pasar Jadi Bisnis Beromzet Jutaan

Jeli Melihat Peluang Cuan, Nasabah PNM Mekaar Ubah Sampah Pasar Jadi Bisnis Beromzet Jutaan

2026-09-18
Sarjito Jadi Pengawas BMKS OJK, Ekonom Yakin Kompetensinya Mumpuni

Sarjito Jadi Pengawas BMKS OJK, Ekonom Yakin Kompetensinya Mumpuni

2026-09-12
Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Pastikan Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen

Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Pastikan Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen

2026-09-15
Wamenkeu: Insentif Pajak Perlu Dievaluasi

Wamenkeu: Insentif Pajak Perlu Dievaluasi

2026-09-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melesat 2% Setelah Harga Minyak hingga Dolar AS Tertekan

Harga Emas Hari Ini Melesat 2% Setelah Harga Minyak hingga Dolar AS Tertekan

2026-09-19
Harga Emas Antam 18 September 2026 Naik Rp 25.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 18 September 2026 Naik Rp 25.000, Cek Rincian di Sini

2026-09-19
Perbandingan Harga Emas Perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas per 18 September 2026

Perbandingan Harga Emas Perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas per 18 September 2026

2026-09-19
Harga Emas 24 Karat 18 September 2026, Lengkap dengan Panduan Keaslian!

Harga Emas 24 Karat 18 September 2026, Lengkap dengan Panduan Keaslian!

2026-09-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Celsius Gugat BitMEX, Tuntut Pengembalian Bitcoin Senilai Rp 8,8 Triliun

Celsius Gugat BitMEX, Tuntut Pengembalian Bitcoin Senilai Rp 8,8 Triliun

2026-09-19
0
Harga Kripto 18 September 2026: Bitcoin Melambung, HYPE Melompat 9,7%

Harga Kripto 18 September 2026: Bitcoin Melambung, HYPE Melompat 9,7%

2026-09-19
0
AS Sanksi Bursa Kripto Iran BitBank, Dituding Transfer Bitcoin ke IRGC

AS Sanksi Bursa Kripto Iran BitBank, Dituding Transfer Bitcoin ke IRGC

2026-09-19
0
JPMorgan: Bitcoin Berpeluang Lebih Dilirik daripada Emas

JPMorgan: Bitcoin Berpeluang Lebih Dilirik daripada Emas

2026-09-19
0
Harga Zcash Meroket 19% dalam Sehari, Kapitalisasi Tembus US$ 25 Miliar

Harga Zcash Meroket 19% dalam Sehari, Kapitalisasi Tembus US$ 25 Miliar

2026-09-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melesat 2% Setelah Harga Minyak hingga Dolar AS Tertekan

Harga Emas Hari Ini Melesat 2% Setelah Harga Minyak hingga Dolar AS Tertekan

2026-09-19
Harga Emas Antam 18 September 2026 Naik Rp 25.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 18 September 2026 Naik Rp 25.000, Cek Rincian di Sini

2026-09-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.