• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Maret 28, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Warga Jakarta Kini Bisa Nikmati Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan

Warga Jakarta Kini Bisa Nikmati Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-13
0

Warga Jakarta Kini Bisa Nikmati Diskon dan Pembebasan Pajak Kendaraan

Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara otomatis maupun melalui permohonan wajib pajak.

Pengurangan PKB Secara Jabatan

Pengurangan secara jabatan diberikan untuk kendaraan bermotor yang dimutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan. Besarnya pengurangan dihitung proporsional sesuai porsi PKB yang masih tersisa dalam satuan bulan.

Pengurangan PKB Atas Permohonan

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PKB dalam beberapa kondisi:

  1. Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan di jalan lebih dari enam bulan.
  2. Kendaraan digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan tanpa tujuan komersial.
  3. Nilai pasar kendaraan lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan.

Untuk kondisi pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang. Sementara pada kondisi ketiga, pengurangannya berupa selisih antara PKB sesuai NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar.

Permohonan ini harus dilampiri dokumen pendukung, seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, serta bukti lain yang sesuai dengan alasan pengajuan.

Pembebasan PKB Secara Jabatan

Perbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pemda DKI Jakarta menetapkan mulai dibuka transisi dari aktivitas masyarakat kegiatan perkantoran dan bisnis. (merdeka.com/Dwi Narwoko)… Selengkapnya

Pembebasan diberikan kepada kendaraan yang registrasi dan identifikasinya sudah dihapus, berlaku untuk masa pajak yang belum berjalan hingga tanggal penghapusan.

Pembebasan PKB Atas Permohonan

Wajib pajak juga bisa mengajukan pembebasan PKB dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Kendaraan yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, termasuk milik TNI, Polri, BIN, dan lembaga terkait lainnya.
  • Kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali.
  • Kendaraan yang disita instansi pemerintah hingga status akhirnya ditentukan, baik melalui lelang, pengembalian, maupun penetapan sebagai barang milik negara.

Permohonan pembebasan harus dilampiri dokumen sesuai kondisi, antara lain fotokopi STNK, surat dari instansi terkait, laporan kehilangan dari kepolisian, atau dokumen penyitaan dan penetapan status kendaraan.

Tujuan Kebijakan

Dengan Kepgub 841 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat lebih mudah memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai situasi yang dialami. Aturan ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meringankan beban wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.

(*)

Foto PilihanPenuhi Kebutuhan Protein Masyarakat, KKP Tegaskan Penguatan Sektor Perikanan Tangkap maupun Budidaya

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Harga Kripto 12 Oktober 2025: Bitcoin Cs Kembali Terkoreksi

Harga Kripto 12 Oktober 2025: Bitcoin Cs Kembali Terkoreksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menperin Sebut Tidak Ada Insentif untuk Motor Listrik pada Tahun Ini

Menperin Sebut Tidak Ada Insentif untuk Motor Listrik pada Tahun Ini

2026-01-29
Paramount Gading Serpong Luncurkan Produk Komersial Baru di Maggiore

Paramount Gading Serpong Luncurkan Produk Komersial Baru di Maggiore

2026-01-29
Tertinggi Sepanjang Sejarah! Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus 518.000 Unit

Tertinggi Sepanjang Sejarah! Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus 518.000 Unit

2026-02-02
Konsumsi Nasional Naik, PLN Jual Listrik 317,69 TWh Sepanjang 2025

Konsumsi Nasional Naik, PLN Jual Listrik 317,69 TWh Sepanjang 2025

2026-02-02
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Syariah Nasional Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

Bank Syariah Nasional Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

2026-03-28
35 Tahun Rasakan Pemberdayaan BRI, Ayam Panggang Bu Setu Sukses Kembangkan Usaha hingga Jadi Kuliner Favorit di Magetan

35 Tahun Rasakan Pemberdayaan BRI, Ayam Panggang Bu Setu Sukses Kembangkan Usaha hingga Jadi Kuliner Favorit di Magetan

2026-03-28
Bank Syariah Nasional Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

Funding Korporasi Bank Mega Syariah Tembus Rp 5,9 Triliun pada 2025

2026-03-28
Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

2026-03-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bea Keluar Batu Bara Ditargetkan Berlaku 1 April 2026

Bea Keluar Batu Bara Ditargetkan Berlaku 1 April 2026

2026-03-28
0
OECD: Perang di Timur Tengah Hantam Ekonomi Global, Inflasi AS Bakal Sentuh 4,2%

OECD: Perang di Timur Tengah Hantam Ekonomi Global, Inflasi AS Bakal Sentuh 4,2%

2026-03-28
0
Jurus Kemenhub Agar Macet Panjang Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Tak Terulang Saat Arus Balik

Jurus Kemenhub Agar Macet Panjang Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Tak Terulang Saat Arus Balik

2026-03-28
0
Puncak Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni-Merak Diprediksi Akhir Pekan Ini

Puncak Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni-Merak Diprediksi Akhir Pekan Ini

2026-03-28
0
Top 3: Kebijakan WFH Segera Diumumkan, Penentuan Hari Bikin Penasaran

Top 3: Kebijakan WFH Segera Diumumkan, Penentuan Hari Bikin Penasaran

2026-03-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bank Syariah Nasional Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

Bank Syariah Nasional Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

2026-03-28
35 Tahun Rasakan Pemberdayaan BRI, Ayam Panggang Bu Setu Sukses Kembangkan Usaha hingga Jadi Kuliner Favorit di Magetan

35 Tahun Rasakan Pemberdayaan BRI, Ayam Panggang Bu Setu Sukses Kembangkan Usaha hingga Jadi Kuliner Favorit di Magetan

2026-03-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.