Jakarta – Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi standar berdasarkan hasil penelitian dan kajian Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, menunjukkan adanya indikasi dugaan tindak pidana penipuan.
Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Syarif Hiariej, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian antara produk yang dijual dengan kandungan yang sebenarnya.
BACA JUGA:Polisi Amankan Sekretaris Dishub Terkait Pelecehan Siswi PKL
BACA JUGA:Ivan Gunawan Akui Baru Merasa Benar-Benar Berakting di Film Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu
BACA JUGA:Diduga Curi Jeruk Rp 1 Juta, Pria di Banyuwangi Tewas Diamuk Warga
Ketentuan pidananya diatur dalam Bab 27 Pasal 492, 493, dan 495 KUHP, serta dapat berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Edward dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026).
Dia mengatakan, inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya.
Dan ini tentu merugikan bagi konsumen, baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” ucap Edward.
Harga Jual Tinggi dan Isi Tak Sesuai
Edward mengatakan, harga beras yang dijual melambung tinggi dari seharusnya, dan parahnya, isinya tidak sesuai dengan apa yang telah tertera pada label.
Dugaan kuat ini juga yang dilakukan tentunya ini bukan orang per orang tetapi bisa dilakukan secara terorganisasi dan juga oleh suatu korporasi,” kata dia.
Menurut Edward, hal itu memang ada dalam aturan tersendiri dalam Pasal 120 dan 121 KUHP.
Bahwa memang tindak bidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi itu ancaman pidana-nya rendah ditambah dengan ancaman pidana tambahan yang itu ada 12 item dan bisa sampai pada suatu pencabutan,” terang dia.
Namun selanjutnya akan kita percayakan kepada teman-teman parah pemerintah hukum terutama dari Satgas yang terdiri dari teman-teman Mabes Polri,” ujar Edward.
/2026/05/26/298353930.jpg)
/2025/04/04/2125923608.jpg)
/2026/05/25/188974398.jpg)
/2026/05/01/886842996.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348970/original/032033900_1789464844-IMG_7078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3291090/original/060643400_1604902998-20201109-Donald-Trump-Kalah-Pilpres-AS_-Rupiah-Menguat-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515324/original/038648100_1772170585-Maybank_Indonesia_office.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346696/original/041602600_1789193559-Untitled.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310807/original/088871800_1785371580-Gemini_Generated_Image_hjxpijhjxpijhjxp.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3192688/original/061754900_1595929322-20200728-Harga-Emas-Tembus-Rp-1-Juta-per-Gram-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3271750/original/055065600_1603102549-20201019-Harga-Emas-Hari-Ini-Stabil-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3172726/original/046657700_1594117380-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740419/original/047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4983416/original/027398600_1730112255-fotor-ai-20241028174236.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816481/original/059395900_1714383540-fotor-ai-20240429133650.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5302028/original/043459600_1753970064-Gemini_Generated_Image_3a22373a22373a22.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816484/original/039630500_1714383627-fotor-ai-2024042913407.jpg)