Jakarta – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan sesuai arahan dari Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo rencana luas bangunan rumah subsidi diperkecil menjadi minimal 18 meter persegi tidak disetujui, lantaran tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
Hal ini bertentangan dengan rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara yang berencana mengubah aturan ukuran luas rumah subsidi minimal menjadi 18 meter persegi.
Wamen PKP Fahri Hamzah menyebutkan, rencana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa rumah layak huni memiliki standar minimal luas bangunan sebesar 36 meter persegi.
Enggak, itu enggak boleh, karena itu bertentangan dengan konsep undang-undang 1 tahun 2011 tentang luas rumah, tapi kalau orang mau bangun, silahkan jual tapi itu tidak termasuk program pemerintah,” kata Fahri saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Ia juga menegaskan, seluruh program pemerintah terkait perumahan wajib tunduk pada ketentuan yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelayakan huni bagi masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak hanya membangun rumah, tetapi juga memastikan kualitas hidup keluarga yang menempatinya.
Itu tidak termasuk program pemerintah, program pemerintah tunduk kepada ketentuan undang-undang tentang luas rumah, tentang keamanannya, tentang kenyamanannya kan kita setiap tahun bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk memastikan bahwa rumah itu sehat, rumah itu hijau rumah itu nyaman, kita membangun rumah untuk keluarga,” jelasnya.