Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK dari Qatar ke Indonesia. OJK pun menahan Adrian Gunadi yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana menjelaskan dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp 2,7 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 26 September 2025.
Artikel OJK Pulangkan dan Tahan Eks Direktur Investree Adrian Gunadi menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org jelang akhir pekan. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Sabtu, (27/9/2025):