Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mematangkan aturan baru, terkait rencana penarikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online di sektor e-commerce.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli menyatakan, rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Artikel Kriteria Penjual di E-Commerce yang Kena Pajak ini menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Jumat, (26/6/2025):
1. Ini Kriteria Penjual di E-Commerce yang Kena Pajak
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak dari pendapatan para penjual yang bertransaksi di platform mereka.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara toko daring (online) atau e-commerce dan toko fisik (offline).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun buka suara soal rencana pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang di niaga elektronik (e-commerce).
Baca artikel selengkapnya di sini