Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak dicabut, berbeda dengan empat perusahaan lainnya yang resmi kehilangan izin tambangnya.
Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan tindakan penyetopan produksi dilakukan sementara terhadap semua IUP yang beroperasi di kawasan tersebut.
Pada hari Kamis, 5 Juni 2025 itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi, kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia menuturkan, dari lima IUP yang aktif, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025, yaitu PT GAG Nikel.
Empat perusahaan lainnya belum memperoleh RKAB untuk tahun berjalan, sehingga kegiatan operasional mereka dihentikan sambil menunggu kejelasan regulasi.
Bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB, ujar dia.
Artikel Izin Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Alasannya menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis www.wmhg.org pada Selasa pekan ini. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis www.wmhg.org? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis www.wmhg.org yang dirangkum pada Rabu, (11/6/2025):