Jakarta – Puluhan ribu buruh akan aksi demosstrasi di Istana pada hari Jumat 19 Desember menolak PP Pengupahan yang baru dan menolak angka kenaikan upah minimum 2026 atau UMP 2026. Aksi serempak juga dilakukan di Jawa dan Sumatera, berjikir-jilid
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) memperoleh informasi bahwa hari ini pemerintah akan mengumumkan penetapan upah minimum 2025. Terkait hal itu, KSPI menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan dijadikan dasar penetapan Upah Minimum 2025.
BACA JUGA:UMP 2026 Picu Gelombang Protes Buruh, Menaker: Saya Enggak Percaya
BACA JUGA:Menaker Jamin UMP 2026 di Setiap Daerah Naik Meski Ekonomi Lesu
BACA JUGA:Rumus Kenaikan Upah Minimum 2026 Keluar, Buruh Kecewa: Tak Jamin Hidup Layak
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa buruh menolak PP Pengupahan jika benar aturan tersebut sudah ditandatangani dan akan dipaksakan menjadi rujukan utama.
“KSPI menolak PP Pengupahan kalau benar peraturan pemerintah tersebut sudah ditandatangani. Ini aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun, tapi tidak pernah dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja,” kata Said Iqbal
.Said Iqbal menjelaskan, terdapat alasan mendasar mengapa PP ini harus ditolak.
Pertama, PP Pengupahan disusun tanpa pembahasan yang layak dengan serikat pekerja. Diskusi substansial di Dewan Pengupahan, menurut KSPI, hanya terjadi sekali, yakni pada 3 November 2025. Padahal PP Pengupahan bukan aturan jangka pendek.
“Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar angka, ini soal hidup buruh dan keluarganya,” tegas Said Iqbal.
Kedua, PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak. Di dalam PP tersebut terdapat pengaturan definisi dan mekanisme yang berpotensi membuat daerah tertentu—yang dianggap sudah melewati batas atas, tidak mengalami kenaikan upah, sementara harga kebutuhan pokok tetap naik.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149288/original/086460200_1591796992-elegant-businesswoman-standing-office-with-digital-tablet_52137-3746.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2509388/original/069865700_1543493045-20181129-Pernak-pernik-sambut-Libur-Sekolah-dan-Natal-Fery5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452963/original/012904600_1766463626-WhatsApp_Image_2025-12-23_at_07.57.51.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837500/original/089462600_1716195908-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375573/original/010378000_1538739775-20181005-Emas-Antam-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3458470/original/028995200_1621321945-20210518-Harga-Emas-Antam-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369940/original/015660100_1476098427-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3324617/original/050657400_1608026449-20201215-Harga-emas-terus-turun-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013695/original/083702900_1651632388-000_329D9V2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454860/original/088607100_1766577163-1000024677.jpg)