• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    INDEF Sebut Program 3 Juta Rumah Ambisius, Perlu Integrasi Kebijakan

    INDEF Sebut Program 3 Juta Rumah Ambisius, Perlu Integrasi Kebijakan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    INDEF Sebut Program 3 Juta Rumah Ambisius, Perlu Integrasi Kebijakan

    INDEF Sebut Program 3 Juta Rumah Ambisius, Perlu Integrasi Kebijakan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » TKDN PLTS Bakal Dipangkas Jadi 20%, Ini Syaratnya

TKDN PLTS Bakal Dipangkas Jadi 20%, Ini Syaratnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-13
0

TKDN PLTS Bakal Dipangkas Jadi 20%, Ini Syaratnya

Jakarta – Pemerintah mengungkapkan telah memangkas persyaratan kandungan minimum untuk pembangkit listrik tenaga surya atas PLTS menjadi 20 persen dari sebelumnya sekitar 40 persen.

Pemangkasan ini merupakan salah satu upaya untuk membuka investasi pada proyek-proyek PLTS dengan setengah pendanaan dari pemberi pinjaman multilateral atau bilateral asing.

Kami mengevaluasi peraturan tersebut, sehingga pembangkit listrik energi terbarukan, terutama tenaga air, angin dan surya dapat segera dipasang di sistem kami dan selanjutnya menurunkan emisi kami, ungkap Direktur Jenderal Ketanagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu dalam konferensi pers, dikutip dari Channel News Asia, Senin (12/8/2024).

Aturan baru ini akan memungkinkan proyek pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS menggunakan panel impor hingga Juni 2025, dengan syarat operator proyek mendapat persetujuan menteri, menandatangani perjanjian jual beli listrik sebelum akhir tahun 2024, dan pembangkit tersebut beroperasi pada paruh pertama tahun 2026.

Sebagai informasi, Indonesia telah berkomitmen meningkatkan proporsi energi terbarukan dalam bauran energinya dan pemberi pinjaman asing ungkap berniat menyediakan pendanaan.

Namun, investasi masih terbatas, dan para analis menilai masalah ini karena peraturan kandungan minimum yang kurang besar.

Peraturan baru ini juga menetapkan persyaratan kandungan lokal untuk pembangkit listrik tenaga air pada kisaran 23 persen hingga 45 persen, tergantung pada kapasitas terpasangnya, dibandingkan dengan kisaran sebelumnya sebesar 47,6 persen hingga 70,76 persen.

Untuk pembangkit listrik tenaga angin, persyaratannya ditetapkan sebesar 15 persen.

Pada 2023 lalu, energi terbarukan seperti tenaga surya dan panas bumi menyumbang sekitar 13,1 persen dari bauran energi Indonesia, masih jauh dari target sebesar 17,87 persen, dimana sebagian besar kebutuhan energi di dalam negeri masih dipenuhi oleh batu bara dan minyak.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
OJK Selidiki Rekening Terkait Judi Online, Proses Hukum Jika Terbukti Langgar

OJK Selidiki Rekening Terkait Judi Online, Proses Hukum Jika Terbukti Langgar

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Ini Skema PNM Perkuat Ketahanan Keuangan Keluarga

Ini Skema PNM Perkuat Ketahanan Keuangan Keluarga

2026-08-01
Gedung Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial di IKN Ditargetkan Rampung 2027

Gedung Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial di IKN Ditargetkan Rampung 2027

2026-08-03
Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

2024-08-16
Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

2024-08-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Anjlok Sabtu 1 Agustus 2026, Antam Rp 2.708.000 per Gram

Harga Emas Pegadaian Anjlok Sabtu 1 Agustus 2026, Antam Rp 2.708.000 per Gram

2026-08-03
Kemendag Ungkap Penyebab Harga Emas Kembali Turun

Kemendag Ungkap Penyebab Harga Emas Kembali Turun

2026-08-03
Perjalanan Harga Emas Antam Sepekan: Lonjakan Tajam hingga Turun Drastis

Perjalanan Harga Emas Antam Sepekan: Lonjakan Tajam hingga Turun Drastis

2026-08-03
Nilai Tukar Yen Terpuruk, AS Dikabarkan Turun Tangan Borong Mata Uang Jepang

Nilai Tukar Yen Terpuruk, AS Dikabarkan Turun Tangan Borong Mata Uang Jepang

2026-08-03

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rusia Melarang Penambangan Kripto di Moskow

Rusia Melarang Penambangan Kripto di Moskow

2026-08-03
0
Harga Kripto Hari Ini 2 Agustus 2026: Bitcoin Bertahan di US$ 62.900

Harga Kripto Hari Ini 2 Agustus 2026: Bitcoin Bertahan di US$ 62.900

2026-08-03
0
Dikabarkan Jual Bitcoin Rp 90,17 Triliun, Begini Respons Bos Strategy

Dikabarkan Jual Bitcoin Rp 90,17 Triliun, Begini Respons Bos Strategy

2026-08-03
0
Insiden Coldcard Guncang Kepercayaan Investor, Sentimen Bitcoin Merosot

Insiden Coldcard Guncang Kepercayaan Investor, Sentimen Bitcoin Merosot

2026-08-03
0
Volume Transaksi Kripto Korea Selatan Anjlok 54,6% di Semester I 2026

Volume Transaksi Kripto Korea Selatan Anjlok 54,6% di Semester I 2026

2026-08-03
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Anjlok Sabtu 1 Agustus 2026, Antam Rp 2.708.000 per Gram

Harga Emas Pegadaian Anjlok Sabtu 1 Agustus 2026, Antam Rp 2.708.000 per Gram

2026-08-03
Kemendag Ungkap Penyebab Harga Emas Kembali Turun

Kemendag Ungkap Penyebab Harga Emas Kembali Turun

2026-08-03

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.