Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan pada total pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan listrik, meski aturan baru terkait pungutan pajak resmi diberlakukan. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut kebijakan terbaru hanya menggeser komponen pungutan dalam struktur pajak, tanpa menambah beban bagi masyarakat.
Sebetulnya totalnya sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain, ucap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026).
BACA JUGA:Pajak Jalan Tol Tuai Penolakan: DPR Sebut Double Burden, YLKI Ancam Gugat
BACA JUGA:Purbaya Janji Tak Ada Tambahan Pajak Baru Sebelum Ekonomi Membaik
BACA JUGA:Bebas Pajak Dicabut, Minat Beli Mobil Listrik Terancam Turun
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tak Tahu Jalan Tol Bakal Kena Pajak
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Purbaya menjelaskan, dalam skema sebelumnya terdapat sejumlah komponen yang masih disubsidi pemerintah. Namun, melalui aturan terbaru, struktur subsidi itu mengalami penyesuaian.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengingat secara rinci perubahan pada masing-masing komponen pajak dalam beleid tersebut. Ia hanya memastikan bahwa secara keseluruhan, beban pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama.
Utamanya adalah total yang mereka bayar ke pemerintah enggak ada perubahan, hanya bergeser dari satu tempat ke tempat lain gitu saja. Bentuknya apa, saya lupa,” katanya.


/2025/10/06/1838782639.jpg)
/2025/10/22/1390853416.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552087/original/091088000_1775798637-ventilasi_rumah_subsidi_4.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976570/original/042706700_1441279137-harga-emas-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433099/original/004218300_1764834401-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-4_Desember_2025.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5563080/original/090654600_1776846991-1000296431.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3354469/original/046829100_1611133736-20210120-PERTUMBUHAN-UANG-BEREDAR-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4924083/original/020178500_1724226549-Screenshot_20240821_140319_Samsung_Notes.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4448954/original/060147200_1685534946-20230531-Jadwal-KRL-Commuterline-Tallo-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5562097/original/092106500_1776779128-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-21_April_2026b.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1400474/original/063702300_1478686860-20161109--Donald-Trump-Unggul-Rupiah-Terpuruk-Jakarta-Angga-Yuniar-04.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4412749/original/008778900_1683024969-20230502-Polemik-Impor-KRL-Bekas-Tallo-2.jpg)