Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia telah merilis jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026,. Bulan Mei 2026 khususnya, menjadi sorotan karena menyuguhkan sejumlah tanggal merah yang berpotensi menciptakan libur panjang. Ketetapan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB ini melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 19 September 2025. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
BACA JUGA:Jadwal Libur Mei 2026: Ada Banyak Long Weekend Menanti, Siap-siap Rencanakan Liburan!
BACA JUGA:Jadwal Tanggal Merah Mei 2026, Ada Libur Panjang Menanti
BACA JUGA:Kapan Idul Adha 2026 Berdasar SKB 3 Menteri? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Apakah Boleh Minum sebelum Shalat Idul Adha? Simak Hukum dan Penjelasannya
Pengumuman awal ini memungkinkan masyarakat untuk merencanakan berbagai kegiatan, mulai dari perjalanan wisata, reservasi akomodasi, hingga mengatur jadwal pekerjaan dan pendidikan. Dengan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026, bulan Mei menjadi salah satu periode paling dinanti. Informasi ini sangat relevan bagi karyawan, pelajar, dan pelaku usaha untuk menyusun agenda mereka.
Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat mendukung sektor pariwisata dan ekonomi lokal, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memulihkan energi. Libur panjang yang tersebar pada Mei 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk berkumpul bersama keluarga atau mengeksplorasi destinasi baru. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami rincian jadwal ini agar dapat membuat perencanaan yang matang.

/2026/02/14/83493240.jpg)
/2016/10/21/1940321587.jpg)
/2026/02/20/1338691203.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2849793/original/011745700_1562754395-20190710-Rupiah-Stagnan-Terhadap-Dolar-AS6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5496291/original/077826000_1770522944-Presiden_Prabowo_Subianto.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5534487/original/024967600_1773827091-Kabar_Gembira__Uang_Saku_Peserta_Pemagangan_Nasional_Naik_-_3.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5559917/original/010467500_1776653079-0ead40ac-e61d-4a73-b8f9-5e7ff2176699.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2832426/original/059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2388584/original/053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD--angga-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975039/original/078300400_1648205647-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454884/original/058290100_1766579884-Menhub_Dudy_Purwagandhi-24_Desember_2025.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3574959/original/010438600_1631863668-20210917-2022-wadah-dan-kemasan-plastik-akan-dikenakan-cukai-ANGGA-7.jpg)