Jakarta Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha yang melibatkan sejumlah perusahaan fintech masih dalam tahap persidangan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Meski proses hukum masih berjalan, isu ini sudah menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik penetapan bunga pinjaman online.
Pakar Hukum sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI, Ditha Wiradiputra, menegaskan bahwa perkara tersebut belum mencapai keputusan akhir. Oleh sebab itu, publik diminta tidak terburu-buru menganggap para perusahaan fintech sudah pasti bersalah.
Kita perlu hati-hati. Persidangan ini masih berjalan. Komisioner KPPU belum memberikan keputusan final. Jadi, jangan sampai publik menganggap sudah pasti ada pelanggaran, kata Ditha dalam konferensi pers AFPI di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Menurut Ditha, sidang KPPU pada tahap ini masih menguji bukti-bukti yang diajukan oleh investigator. Termasuk pedoman bunga maksimal 0,8% per hari yang disusun AFPI pada 2019, yang kini dijadikan dasar tuduhan price fixing.
Ia menilai, sidang yang masih berlangsung adalah momentum penting untuk mendalami fakta hukum. Kesimpulan publik yang terlalu cepat justru bisa menimbulkan persepsi keliru terhadap industri fintech secara keseluruhan.
Nah, hal semacam ini yang harus kita waspadai agar jangan sampai isu yang masih di tahap persidangan ini dianggap sudah final, ujarnya.