• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Dampak Lonjakan Harga dan Kelangkaan Sulfur: Smelter Cemas, HPAL Pangkas Produksi

    Dampak Lonjakan Harga dan Kelangkaan Sulfur: Smelter Cemas, HPAL Pangkas Produksi

    Pertamina Targetkan Dua Kilang Bensin Rampung 2030, Investasi Capai US,2 Miliar

    Pertamina Targetkan Dua Kilang Bensin Rampung 2030, Investasi Capai US$1,2 Miliar

    Laba ESSA Melonjak 130,91% Jadi US$ 18,75 Juta di Kuartal I-2026, Ini Pendorongnya

    Laba ESSA Melonjak 130,91% Jadi US$ 18,75 Juta di Kuartal I-2026, Ini Pendorongnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Dampak Lonjakan Harga dan Kelangkaan Sulfur: Smelter Cemas, HPAL Pangkas Produksi

    Dampak Lonjakan Harga dan Kelangkaan Sulfur: Smelter Cemas, HPAL Pangkas Produksi

    Pertamina Targetkan Dua Kilang Bensin Rampung 2030, Investasi Capai US,2 Miliar

    Pertamina Targetkan Dua Kilang Bensin Rampung 2030, Investasi Capai US$1,2 Miliar

    Laba ESSA Melonjak 130,91% Jadi US$ 18,75 Juta di Kuartal I-2026, Ini Pendorongnya

    Laba ESSA Melonjak 130,91% Jadi US$ 18,75 Juta di Kuartal I-2026, Ini Pendorongnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Siap-Siap! Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik

Siap-Siap! Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-19
0

Siap-Siap! Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik

Jakarta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan aturan wajib sertifikasi halal berlaku mulai hari ini Jumat (18/10/2024). BPJPH telah menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk pengawasan  penerapan jaminan produk halal.

Rapat koordinasi Pengawasan Jaminan Produk Halal ini penting dilaksanakan sebagai bagian dari upaya persiapan kita untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. kata Aqil dalam keterangannya.

Aqil mengatakan, program kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Adapun, masa penahapannya akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Dengan ini,  jika produk tersebut belum bersertifikat halal sampai batas waktu 18 Oktober 2024. Maka secara regulasi bisa dikenakan sanksi administratif.

Dalam konteks wajib halal, pengawasan JPH merupakan aktivitas penting yang juga merupakan salah satu kewenangan BPJPH untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sertifikasi halal serta memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH, tegasnya.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro menambahkan, obyek pengawasan BPJPH meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan atau resto hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun pasar tradisional.

Sedangkan kriteria objek pengawasan, lanjutnya, adalah usaha menengah dan/atau besar. Untuk kriteria RPH/RPU adalah milik pemerintah daerah atau swasta.

Dia menegaskan, kegiatan pengawasan dilaksanakan salah satunya dengan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam regulasi JPH. Seperti mengurus sertifikat halal produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal pada tahap pertama. 

Sedangkan pelanggaran yang ditemukan dapat dikenakan dua macam jenis sanksi, yakni peringatan tertulis dan larangan peredaran barang atau penarikan peredaran barang.

Rakor juga membahas hal-hal teknis terkait antisipasi potensi kendala-kendala yang mungkin akan terjadi di lapangan yang tentunya akan amat sangat situasional di setiap lokasi di seluruh Indonesia. Jika kita bisa memetakannya maka insya Allah kita bisa memitigasi dan mencarikan alternatif solusi dalam rapat hari ini, tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Penumpang KRL Diramal Tembus 1 Juta Orang saat Pelantikan Prabowo

Penumpang KRL Diramal Tembus 1 Juta Orang saat Pelantikan Prabowo

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pahami Bedanya Susut Emas, Potongan, dan Ongkos Pembuatan dalam Transaksi Emas

Pahami Bedanya Susut Emas, Potongan, dan Ongkos Pembuatan dalam Transaksi Emas

2025-09-04
Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunung, Menko Pangan Bakal Ditertibkan

Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunung, Menko Pangan Bakal Ditertibkan

2026-08-15
PNM Dorong Perempuan Pengusaha Ultra Mikro Naik Kelas

PNM Dorong Perempuan Pengusaha Ultra Mikro Naik Kelas

2026-08-18
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Syaratnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Syaratnya

2026-08-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Tembus US$ 4.400, Pelemahan Dolar AS Jadi Pendorong

Harga Emas Dunia Tembus US$ 4.400, Pelemahan Dolar AS Jadi Pendorong

2026-08-19
Rincian Harga Emas Perhiasan 18 Agustus 2026

Rincian Harga Emas Perhiasan 18 Agustus 2026

2026-08-19
Harga Emas Antam Naik Rp 18.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 18.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

2026-08-19
Harga Emas Pegadaian 18 Agustus 2026: Antam dan Galeri24 Turun

Harga Emas Pegadaian 18 Agustus 2026: Antam dan Galeri24 Turun

2026-08-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Investor Top Ragukan Bitcoin, Sebut Emas Lebih Mudah Digunakan

Investor Top Ragukan Bitcoin, Sebut Emas Lebih Mudah Digunakan

2026-08-19
0
Harga Kripto 18 Agustus 2026: Bitcoin Tembus US$ 64.400 dan Ethereum US$ 1.900

Harga Kripto 18 Agustus 2026: Bitcoin Tembus US$ 64.400 dan Ethereum US$ 1.900

2026-08-19
0
Investor Kripto Eropa Dibayangi Penipuan Ketika Migrasi ke Platform Berizin MiCA

Investor Kripto Eropa Dibayangi Penipuan Ketika Migrasi ke Platform Berizin MiCA

2026-08-19
0
Harga Pepe Coin di Titik Kritis, Sinyal Akumulasi Mulai Muncul

Harga Pepe Coin di Titik Kritis, Sinyal Akumulasi Mulai Muncul

2026-08-19
0
Bitmine Menambah 9.926 Ethereum, Total Kepemilikan Jadi 5,8 Juta ETH

Bitmine Menambah 9.926 Ethereum, Total Kepemilikan Jadi 5,8 Juta ETH

2026-08-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Tembus US$ 4.400, Pelemahan Dolar AS Jadi Pendorong

Harga Emas Dunia Tembus US$ 4.400, Pelemahan Dolar AS Jadi Pendorong

2026-08-19
Rincian Harga Emas Perhiasan 18 Agustus 2026

Rincian Harga Emas Perhiasan 18 Agustus 2026

2026-08-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.