Jakarta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memblokir sertifikat hak milik atas nama IF yang sebelumnya tercatat milik seorang lansia buta huruf di Bantul, bernama Tupon atau akrab disapa Mbah Tupon.
Pemblokiran dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, sebagai tindak lanjut laporan sengketa yang tengah diselidiki oleh Polda DIY.
Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut bersifat internal dan diberlakukan untuk menghentikan sementara seluruh proses administrasi terhadap tanah bersangkutan. Hal ini mencakup larangan atas proses peralihan hak dan pelelangan sampai ada kepastian hukum.
“Status tanah tersebut kami bekukan sementara. Seluruh aktivitas administrasi kami setop sampai ada hasil penyelidikan yang sah,” kata Dony dikutip dari ANTARA, Selasa (29/4/2025).
Mbah Tupon Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, BPN Soroti Peran PPAT
Kasus ini bermula dari permintaan klarifikasi terkait sertifikat hak milik Nomor 24451 yang disampaikan oleh ATR/BPN Kabupaten Bantul kepada Kanwil BPN DIY.
Dalam menanggapi kasus ini, Dony menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjelaskan isi akta kepada pemilik tanah, terutama kepada masyarakat yang tidak mampu membaca atau menulis.
“Jika pemilik akta tidak bisa membaca, maka PPAT wajib menjelaskan secara lisan, bahkan dalam bahasa daerah seperti bahasa Jawa, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses penandatanganan akta jual beli wajib melibatkan dua orang saksi untuk memastikan validitas transaksi.