Jakarta – Tahun 2025 menjadi tahun yang diimpikan para pencinta liburan. Kalender tahun ini dipenuhi dengan tanggal merah dan cuti bersama yang jatuh strategis, terutama pada Mei.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, jumlah hari libur nasional adalah 17 hari dan cuti bersama 10 hari pada 2025.
Penerbitan SKB ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Bulan Mei 2025 menawarkan dua long weekend atau libur panjang saat akhir pekan. Bagi yang merencanakan liburan atau sekadar menghabiskan waktu bersama keluarga, ini kesempatan yang sayang untuk dilewatkan. Kesempatan untuk bersantai dan mengisi ulang energi setelah bekerja keras sangatlah berharga.
Pada Mei 2025, ada tiga libur nasional yakni Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Kamis, 1 Mei 2025, Hari Raya Waisak jatuh pada Senin, 12 Mei 2025, dan Hari Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 29 Mei 2025.
Selain itu, pada Mei 2025 juga ada cuti bersama yang jatuh pada Selasa, 13 Mei 2025 dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE dan Jumat, 30 Mei 2025 untuk memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Bagi Anda yang ingin staycation, pulang kampung, dan jalan-jalan, ini kesempatan emas. Bahkan, beberapa akhir pekan bisa diperpanjang menjadi libur panjang hingga empat hari.