Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan pentingnya penyesuaian regulasi alih daya (outsourcing) agar sejalan dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.
Menurut ketentuan undang-undang baru, alih daya dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering, tutur Iqbal dalam sesi jumpa pers secara daring di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (13/10/2026).
BACA JUGA:Catatan Pengusaha Soal Outsourcing di UU Pelindungan Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Aturan Baru Outsourcing BUMN: Wajib Lewat Anak Perusahaan
Iqbal turut menyoroti skema pengaturan kegiatan penunjang di sektor migas, pertambangan, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan melalui anak usaha atau badan pelaksana lain, dengan menekankan pentingnya kejelasan hubungan kerja.
Ia menggarisbawahi bahwa pembatasan sistem outsourcing bertujuan memberikan kepastian terkait pemberi kerja, status hubungan kerja, hak berserikat, hingga pemenuhan hak finansial saat masa kerja berakhir. Iqbal menepis kekhawatiran bahwa pembatasan ini bakal memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Apabila kebutuhan produksi dan pekerjaan masih ada, perusahaan perlu menata hubungan kerja sesuai ketentuan, bukan serta-merta menghilangkan pekerjaan, tegasnya.
Sebagai langkah nyata, Iqbal menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10/2026), mendampingi perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan. Sidak ini bertujuan mengevaluasi penggunaan status mitra dan menuntut kejelasan status bagi para pekerja di sana.
Ia mengimbau PT Pos segera melakukan pembenahan struktur ketenagakerjaan agar para karyawan mengantongi status hubungan kerja yang legal dan pasti, baik sebagai pegawai tetap maupun kontrak sesuai regulasi, termasuk jika ditempatkan melalui anak perusahaan.
/2025/02/17/71934753.jpg)
/2026/06/04/605781479.jpg)
/2022/08/03/1972868173.jpg)
/2025/11/26/1477201872.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372434/original/033353900_1791879489-05_Foto_Diskusi_Panel_Praktisi_OOH.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352147/original/086289000_1610959706-20210118-Emas-Antam-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369421/original/043306800_1791522749-email-attachment_2026_10_09_immanuel-christian_defisit-apbn-rp-319-triliun-menkeu-waspadai-lonjakan-harga-minyak-dan-risiko-global_IMG_7644.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3192687/original/099233200_1595929321-20200728-Harga-Emas-Tembus-Rp-1-Juta-per-Gram-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4383851/original/077849900_1680667414-20230405-Sidang-Donald-Trump-AP-1.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372267/original/015973100_1791874325-1000791463.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5563532/original/083842700_1776904085-AP26108447222186.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372264/original/027729100_1791874222-1000471516.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335407/original/039435200_1787980763-Screenshot__1009_.jpg)