Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi positif aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Alih-alih merasa terpukul, Purbaya justru menilai peristiwa ini sebagai momentum krusial untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Kenapa harus terpukul? Ini justru menjadi titik masuk untuk memperbaiki Pajak dan Bea Cukai sekaligus, ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
BACA JUGA:Hakim Kena OTT KPK di Kota Depok, Terkait Suap Urus Perkara
BACA JUGA:KPK Lakukan OTT di Kota Depok Jabar
BACA JUGA:Kena OTT KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Diduga Jadi Komisaris di Banyak Perusahaan
Purbaya mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap adanya praktik ilegal di lingkungan Bea Cukai sebenarnya sudah terdeteksi sejak lama. Kemarin Bea Cukai sudah saya \’obrak-abrik\’. Penangkapan ini memang menyasar wilayah yang sudah terdeteksi ada keanehan sebelumnya, sambung beliau.
Sanksi Tegas dan Opsi Pencopotan Menkeu memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk jika ditemukan adanya keterlibatan di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil). Selain sanksi administratif berupa penempatan di posisi non-job, Purbaya tidak ragu untuk memberhentikan pegawai secara tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Nanti kita lihat, jika terbukti salah, kita akan berhentikan, tegasnya.
Janji Tak Intervensi Proses Hukum Terkait OTT yang terjadi di KPP Banjarmasin, Lampung, dan Jakarta, Menkeu menyebutnya sebagai bentuk shock therapy bagi seluruh pegawai Kemenkeu. Ia menjamin kementeriannya akan memberikan pendampingan hukum sesuai prosedur, namun memberikan garansi penuh untuk tidak mengintervensi jalannya penyidikan di KPK maupun Kejaksaan.
Saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kalau bersalah ya bersalah. Saya tidak akan datang ke Presiden untuk meminta kasus dihentikan seperti praktik di masa lalu. Kita tidak akan melakukan intervensi hukum, pungkas Purbaya.
/2024/02/15/2106305076.jpg)
/2025/02/10/857296683.jpg)
/2025/12/14/52894173.jpg)
/2023/01/09/817601117.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4710962/original/010216300_1704839246-WhatsApp_Image_2024-01-10_at_04.54.19.jpeg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450574/original/027965600_1766147761-Kepala_Eksekutif_Pengawas_Perbankan_OJK__Dian_Ediana_Rae.jpeg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5493315/original/002394000_1770201772-publikasi_1770195993_69830c1906957.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461029/original/013356100_1767334575-1c085ba118a3a38eaa460f0137e69d9d-800x450.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5350021/original/004972300_1757985831-AP25247638664828.jpg)