Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak telah menunjuk enam issuer yakni lima bank dan satu financial technology sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam penyelenggaraan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada tahap awal.
Penunjukan enam issuer ini seiring Pemerintah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.
BACA JUGA:DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
BACA JUGA:Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bakal Bebas PPh? Ini Kata Dirjen Pajak
BACA JUGA:SPP-TDLN Resmi Aktif, Ditjen Pajak Bidik Tambahan Penerimaan
Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menuturkan, penerapan SPP-TDLN merupakan langkah untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.
Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” kata Bimo, mengutip keterangan resmi DJP, Kamis (1/10/2026).
SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan demikian, pemungutan PPN dapat dilakukan tanpa menimbulkan pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.
/2026/03/08/1389890413.jpg)
/2025/12/05/291552133.jpg)
/2026/06/09/493072376.jpg)
/2025/11/28/1073548291.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363405/original/094446300_1790857719-publikasi_1790852625_6abe3e11d4523.jpeg)








:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3192693/original/032314600_1595929325-20200728-Harga-Emas-Tembus-Rp-1-Juta-per-Gram-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352149/original/042458700_1610959708-20210118-Emas-Antam-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5545591/original/028851700_1775201136-pal5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3172726/original/046657700_1594117380-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028256/original/032953400_1732871460-fotor-ai-20241129161044.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306955/original/077151200_1784943871-Gemini_Generated_Image_5q73a05q73a05q73.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816485/original/067351800_1714383642-fotor-ai-20240429133817.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362522/original/050744100_1790819212-MetaMask_Crypto_Wallet_Showcase.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344766/original/032034000_1789000970-ChatGPT_Image_Sep_10__2026__07_42_04_AM.jpg)